Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

Iqbal AR oleh Iqbal AR
8 Juli 2022
A A
RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana? (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Perkara RKUHP ini aneh. Kalau rakyat menghina pemerintah, dipenjara. Tapi, gimana kalau sebaliknya?

Draf final RKUHP sudah memasuki babak akhir. Artinya, tidak lama lagi draf ini akan disahkan sebagai undang-undang oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR seakan tidak mengindahkan lagi kritikan atau desakan masyarakat yang meminta draf RKUHP untuk dikaji ulang atau dibatalkan. Maklum, sebagian isi dari draf RKUHP yang baru ini banyak yang problematis, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, serta ada potensi ketidakadilan di dalamnya.

ADVERTISEMENT

Salah satu poin yang mencuri perhatian dan menjadi perbincangan adalah mengenai penghinaan pemerintah dan DPR. Dalam draf final RKUHP, ada pasal yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah dan DPR (termasuk DPRD, Kepolisian, dan Kejaksaan), tepatnya pada pasal 351. Melansir CNN Indonesia, isi pasal 351 ini adalah mengenai para penghina pemerintah dan DPR yang terancam pidana satu tahun enam bulan, atau denda paling banyak kategori II.

Ancaman hukuman ini bisa saja naik menjadi maksimal tiga tahun, jika tindak pidana yang dilakukan menimbulkan chaos atau kerusuhan di masyarakat. Lebih lanjut, dalam pasal yang sama (tepatnya ayat 3), penghinaan ini atau pidana ini hanya bisa dituntut jika ada aduan dari pihak yang dihina, dalam hal ini ya pemerintah atau DPR.

Pasal ini tentu saja jadi problem, mengingat tidak ada batasan pasti antara kritik dan hinaan. Tidak menutup kemungkinan, RKUHP ini bikin kritik dari masyarakat terhadap penguasa malah dianggap sebagai sebuah penghinaan. Tahu sendiri kan siapa yang lebih diuntungkan dan lebih punya kekuatan ketika rakyat atau masyarakat melawan pemerintah?!

Lalu pertanyaannya adalah, kalau rakyat menghina dihukum penjara, apakah berlaku juga sebaliknya? Apakah kalau ada pemerintah atau DPR yang menghina rakyat bisa dihukum penjara juga? Atau adakah pasal-pasal yang setidaknya mengatur tentang penghinaan pemerintah dan DPR kepada rakyat?

Inilah yang sepertinya tidak terjawab di draf RKUHP ini. Sebab seperti kita tahu, ada banyak sekali bentuk penghinaan yang dilakukan terhadap rakyat atau masyarakat. Penghinaannya pun tidak melulu penghinaan verbal, atau tulisan. Dari sikap, tingkah laku, hingga kinerja pemerintah dan DPR bisa berpotensi menghina rakyat.

Saya coba beri contoh begini: Ketika ada pemerintah atau DPR yang tidak melaksanakan janji-janji kampanyenya, atau bahkan berkhianat dengan janji-janjinya, apakah itu bukan sebuah penghinaan terhadap rakyat? Ketika pemerintah dan DPR tidak mengindahkan dan mengabaikan kritik dan masukan dari rakyat dan masyarakat, bukankah itu sebuah penghinaan? Ketika pemerintah dan DPR malah bermewah-mewahan ketika rakyat sedang sengsara, bukankah itu sebuah penghinaan?

Baca Juga:

Magelang daerahnya nyaman, tapi nggak cocok untuk mahasiswa

Setahun merantau di Medan membuat saya bersyukur akhirnya bisa pulang ke Surabaya

Contoh lain yang sempat ramai kemarin, misalnya, ketika kemarin ada anggota DPR yang menghina sebuah kelompok masyarakat/suku, apakah anggota DPR tersebut dijatuhi hukuman pidana yang sesuai dan setimpal dengan tuduhan menghina rakyat dan masyarakat?

“Kan ada UU ITE, laporkan saja dengan itu!” Ya memang, tapi kelanjutannya bagaimana? Ada ketegasan nggak di pengak hukumnya? Ini bahkan belum ngomongin pengandaian reverse RKUHP ini.

Begini, lho, kita ini katanya negara demokrasi, tapi kok undang-undangnya sangat tidak demokratis sekali. Kalau pemerintah atau DPR bisa dilindungi dengan undang-undang penghinaan, maka seharusnya rakyat juga mendapatkan perlindungan serupa. Kalau rakyat atau masyarakat menghina pemerintah dan DPR lalu dihukum pidana, maka juga harus berlaku sebaliknya, dong! Kalau ada penguasa yang menghina rakyat atau masyarakat juga harus dihukum pidana.

Dan kalau ternyata pemerintah dan DPR tidak bisa mengakomodir dan memberi keadilan di situ, ya sekalian aja nggak perlu ada pasal penghinaan kepada siapa pun. Hapus saja pasal penghinaan ini dari draf RKUHP. Biar adil, kan?

Ayolah, masa iya pemerintah dan DPR yang sudah dapat gaji besar, fasilitas melimpah, terus dapat perlindungan seperti ini juga? Sedangkan rakyatnya harus “gulung koming” hidup hari demi hari, susah cari makan, susah cari kerja, eh ketika sambat atau protes malah dikira menghina. Udah gila kali, ya.

Penulis: Iqbal AR
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Tips Melayangkan Kritik Pemerintah tanpa Ditangkap Polisi

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 7 Juli 2022 oleh

Tags: dprpemerintahpenghinaanpilihan redaksirkuhp
Iqbal AR

Iqbal AR

Penulis lepas lulusan Sastra Indonesia UM. Menulis apa saja, dan masih tinggal di Kota Batu.

ArtikelTerkait

Sisi Gelap Pangalengan Bandung yang Katanya Indah bak Surga Dunia

Sisi Gelap Pangalengan Bandung yang Katanya Indah bak Surga Dunia

2 Juli 2024
Ironi Cilacap: Daerah Penghasil Aspal, tapi Kualitas Jalannya Buruk jalan yang layak

Rakyat Berhak atas Jalan yang Layak!

27 Maret 2023
Kenapa Banyak Kucing Berdatangan setelah Kita Memberi Makan Kucing Liar_ terminal mojok

Kenapa Banyak Kucing Berdatangan setelah Kita Memberi Makan Kucing Liar?

26 September 2021
4 Dosa Indomaret Point Coffee Terhadap Pelanggan yang Bikin Kecewa

4 Dosa Indomaret Point Coffee Terhadap Pelanggan yang Bikin Kecewa

10 Mei 2025
Saya Curiga Pakde Jokowi Hidup di Universe yang Lain terminal mojok.co

Saya Curiga Pakde Jokowi Hidup di Universe yang Lain

19 Februari 2021
Benarkah Mystery Box di Online Shop Adalah Pembodohan Seller terhadap Buyer? terminal mojok.co

Benarkah Mystery Box di Online Shop Adalah Pembodohan Seller terhadap Buyer?

11 September 2021
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Pengalaman ikut trail run, olahraga yang dahulu saya anggap aneh, tapi akhirnya ketagihan juga Mojok.co

Pengalaman ikut trail run, olahraga yang dahulu saya anggap aneh, tapi akhirnya ketagihan juga

20 Agustus 2026
Tegalrejo, kecamatan uderrated di pinggiran Kota Jogja yang ternyata punya banyak cerita Mojok.co

Tegalrejo, kecamatan underrated di pinggiran Kota Jogja yang ternyata punya banyak cerita

20 Agustus 2026
In this economy punya rumah warisan itu repot, dipertahankan butuh duit, dijual susah laku Mojok.co

In this economy punya rumah warisan itu repot, dipertahankan butuh duit, dijual susah laku

26 Agustus 2026
4 tips menghindari tempat kursus red flag di Kampung Inggris Pare, saya bagikan tipsnya agar kunjungan kalian tidak berakhir kecewa Mojok.co

4 tips menghindari tempat kursus red flag di Kampung Inggris Pare, saya bagikan tipsnya agar kunjungan kalian tidak berakhir kecewa

26 Agustus 2026
Gen Z lanjut S2 bukan karena ambisi, tapi patah hati (Unsplash)

Banyak Gen Z lanjut S2 bukan karena gelar dan ambisi, tapi karena patah hati dan bingung mau ngapain lagi

20 Agustus 2026
Seminar perencanaan keuangan nggak guna selama nggak punya duitnya Mojok.co

Seminar perencanaan keuangan nggak guna selama nggak punya duitnya

24 Agustus 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=vCYB_q60eug


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.