Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

Iqbal AR oleh Iqbal AR
8 Juli 2022
A A
RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana?

RKUHP: Rakyat Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara, kalau Sebaliknya, Bagaimana? (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Perkara RKUHP ini aneh. Kalau rakyat menghina pemerintah, dipenjara. Tapi, gimana kalau sebaliknya?

Draf final RKUHP sudah memasuki babak akhir. Artinya, tidak lama lagi draf ini akan disahkan sebagai undang-undang oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR seakan tidak mengindahkan lagi kritikan atau desakan masyarakat yang meminta draf RKUHP untuk dikaji ulang atau dibatalkan. Maklum, sebagian isi dari draf RKUHP yang baru ini banyak yang problematis, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, serta ada potensi ketidakadilan di dalamnya.

Salah satu poin yang mencuri perhatian dan menjadi perbincangan adalah mengenai penghinaan pemerintah dan DPR. Dalam draf final RKUHP, ada pasal yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah dan DPR (termasuk DPRD, Kepolisian, dan Kejaksaan), tepatnya pada pasal 351. Melansir CNN Indonesia, isi pasal 351 ini adalah mengenai para penghina pemerintah dan DPR yang terancam pidana satu tahun enam bulan, atau denda paling banyak kategori II.

Ancaman hukuman ini bisa saja naik menjadi maksimal tiga tahun, jika tindak pidana yang dilakukan menimbulkan chaos atau kerusuhan di masyarakat. Lebih lanjut, dalam pasal yang sama (tepatnya ayat 3), penghinaan ini atau pidana ini hanya bisa dituntut jika ada aduan dari pihak yang dihina, dalam hal ini ya pemerintah atau DPR.

Pasal ini tentu saja jadi problem, mengingat tidak ada batasan pasti antara kritik dan hinaan. Tidak menutup kemungkinan, RKUHP ini bikin kritik dari masyarakat terhadap penguasa malah dianggap sebagai sebuah penghinaan. Tahu sendiri kan siapa yang lebih diuntungkan dan lebih punya kekuatan ketika rakyat atau masyarakat melawan pemerintah?!

Lalu pertanyaannya adalah, kalau rakyat menghina dihukum penjara, apakah berlaku juga sebaliknya? Apakah kalau ada pemerintah atau DPR yang menghina rakyat bisa dihukum penjara juga? Atau adakah pasal-pasal yang setidaknya mengatur tentang penghinaan pemerintah dan DPR kepada rakyat?

Inilah yang sepertinya tidak terjawab di draf RKUHP ini. Sebab seperti kita tahu, ada banyak sekali bentuk penghinaan yang dilakukan terhadap rakyat atau masyarakat. Penghinaannya pun tidak melulu penghinaan verbal, atau tulisan. Dari sikap, tingkah laku, hingga kinerja pemerintah dan DPR bisa berpotensi menghina rakyat.

Saya coba beri contoh begini: Ketika ada pemerintah atau DPR yang tidak melaksanakan janji-janji kampanyenya, atau bahkan berkhianat dengan janji-janjinya, apakah itu bukan sebuah penghinaan terhadap rakyat? Ketika pemerintah dan DPR tidak mengindahkan dan mengabaikan kritik dan masukan dari rakyat dan masyarakat, bukankah itu sebuah penghinaan? Ketika pemerintah dan DPR malah bermewah-mewahan ketika rakyat sedang sengsara, bukankah itu sebuah penghinaan?

Baca Juga:

Suzuki Karimun Wagon R Boleh Mati, tapi Ia Mati Terhormat

5 SMK Unggulan di Klaten yang Menawarkan Jurusan dengan Prospek Karier Cerah

Contoh lain yang sempat ramai kemarin, misalnya, ketika kemarin ada anggota DPR yang menghina sebuah kelompok masyarakat/suku, apakah anggota DPR tersebut dijatuhi hukuman pidana yang sesuai dan setimpal dengan tuduhan menghina rakyat dan masyarakat?

“Kan ada UU ITE, laporkan saja dengan itu!” Ya memang, tapi kelanjutannya bagaimana? Ada ketegasan nggak di pengak hukumnya? Ini bahkan belum ngomongin pengandaian reverse RKUHP ini.

Begini, lho, kita ini katanya negara demokrasi, tapi kok undang-undangnya sangat tidak demokratis sekali. Kalau pemerintah atau DPR bisa dilindungi dengan undang-undang penghinaan, maka seharusnya rakyat juga mendapatkan perlindungan serupa. Kalau rakyat atau masyarakat menghina pemerintah dan DPR lalu dihukum pidana, maka juga harus berlaku sebaliknya, dong! Kalau ada penguasa yang menghina rakyat atau masyarakat juga harus dihukum pidana.

Dan kalau ternyata pemerintah dan DPR tidak bisa mengakomodir dan memberi keadilan di situ, ya sekalian aja nggak perlu ada pasal penghinaan kepada siapa pun. Hapus saja pasal penghinaan ini dari draf RKUHP. Biar adil, kan?

Ayolah, masa iya pemerintah dan DPR yang sudah dapat gaji besar, fasilitas melimpah, terus dapat perlindungan seperti ini juga? Sedangkan rakyatnya harus “gulung koming” hidup hari demi hari, susah cari makan, susah cari kerja, eh ketika sambat atau protes malah dikira menghina. Udah gila kali, ya.

Penulis: Iqbal AR
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Tips Melayangkan Kritik Pemerintah tanpa Ditangkap Polisi

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 7 Juli 2022 oleh

Tags: dprpemerintahpenghinaanpilihan redaksirkuhp
Iqbal AR

Iqbal AR

Penulis lepas lulusan Sastra Indonesia UM. Menulis apa saja, dan masih tinggal di Kota Batu.

ArtikelTerkait

Sisi Gelap Pemasangan Banner Daftar Siswa Diterima PTN oleh Sekolah

Sisi Gelap Pemasangan Banner Daftar Siswa yang Diterima PTN oleh Sekolah

29 Juli 2023
Prosesi wisuda di perguruan tinggi wisuda TK Pixabay ormawa kebaya

Kebijakan Wisuda Tanpa Kebaya Jelas Bukan Terobosan, Malah Bikin Masalah yang Tak Perlu

10 September 2023
Konser Coldplay Cuma Sehari di Jakarta, Harusnya Pemerintah Sadar Diri dan Berbenah xyloband

Konser Coldplay Cuma Sehari di Jakarta, Harusnya Pemerintah Sadar Diri dan Berbenah

11 November 2023
4 Hal Salah Kaprah tentang UNNES yang Bikin Geleng-geleng

UNNES Layak Mendapat Gelar Kampus dengan Nama Terbaik di Indonesia  

16 September 2023
5 Dosa Penjual Mi Ayam yang Jarang Disadari Pembeli

5 Dosa Penjual Mi Ayam yang Jarang Disadari Pembeli

4 Maret 2023
Madura Tidak Butuh Kereta Api!

Madura Tidak Butuh Kereta Api!

27 Juni 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Nasi Goreng Palembang Nggak Cocok di Lidah Orang Jogja: Hambar!

Nasi Goreng Palembang Nggak Cocok di Lidah Orang Jogja: Hambar!

1 Desember 2025
Ketika Warga Sleman Dihantui Jalan Rusak dan Trotoar Berbahaya (Unsplash)

Boleh Saja Menata Ulang Pedestrian, tapi Pemerintah Sleman Jangan Lupakan Jalan Rusak dan Trotoar Tidak Layak yang Membahayakan Warganya

3 Desember 2025
Angka Pengangguran di Karawang Tinggi dan Menjadi ironi Industri (Unsplash) Malang

Ketika Malang Sudah Menghadirkan TransJatim, Karawang Masih Santai-santai Saja, padahal Transum Adalah Hak Warga!

29 November 2025
3 Sisi Lain Grobogan yang Nggak Banyak Orang Tahu

3 Sisi Lain Grobogan yang Nggak Banyak Orang Tahu

4 Desember 2025
4 Hal tentang Untidar Magelang yang Belum Diketahui Banyak Orang Mojok.co

4 Hal tentang Untidar Magelang yang Belum Diketahui Banyak Orang

29 November 2025
Alasan Orang Solo Lebih Hafal Jalan Tikus daripada Jalan Utama

Alasan Orang Solo Lebih Hafal Jalan Tikus daripada Jalan Utama

30 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.