Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Pasal Penghinaan terhadap Martabat Presiden yang Justru Merugikan Presiden

Rizky Prasetya oleh Rizky Prasetya
8 Juni 2021
A A
jadi presiden selama sehari lambang negara jokowi nasionalisme karya anak bangsa jabatan presiden tiga periode sepak bola indonesia piala menpora 2021 iwan bule indonesia jokowi megawati ahok jadi presiden mojok

indonesia jokowi megawati ahok jadi presiden mojok

Share on FacebookShare on Twitter

Draft RUU KUHP terbaru memuat hukuman penghinaan terhadap martabat presiden. Bagi pelaku penghinaan dikenai ancaman 3,5 tahun penjara. Banyak reaksi terhadap kabar terbaru ini, rata-rata memberikan reaksi negatif, terutama hal ini membuat banyak orang merasa demokrasi dikebiri. Rasa-rasanya, negara ini makin menuju era kegelapan. Tak kaget kalau suatu saat kita akan ditangkap karena punya nalar yang logis.

RUU KUHP tersebut menegaskan bahwa aturan ini termasuk delik aduan. Yang berarti, presiden dan wapres harus melapor jika ada ujaran yang memuat penghinaan terhadap presiden. Melihat tugas presiden dan wapres yang begitu banyak, sepertinya aturan ini pada akhirnya akan jadi aturan yang muspro.

ADVERTISEMENT

Namun, selain aturan ini muspro alias sia-sia, saya melihat ada hal lain, yaitu aturan ini justru merugikan untuk presiden dan wapres karena tidak ada kritik untuk memberi kontrol terhadap kebijakannya.

Sebelum terlalu jauh, pasti kalian protes kok saya ngomongin kritik, padahal aturannya saja menyebutkan bahwa ini menyangkut penghinaan terhadap martabat presiden. Jelas-jelas dua hal tersebut berbeda. Begitu, kan?

Masalahnya, sekarang kritik sering diplintir jadi hinaan. Orang memberi kritik yang terstruktur dan berbasis pada kenyataan bisa dipenjara karena dianggap menghina. Aturan tersebut punya potensi untuk membungkan kritik-kritik, dengan memelintirnya jadi hinaan. Contoh sudah banyak, nggak perlu saya tulis di sini. Mau kritik itu terstruktur dan memuat banyak hal yang bisa didiskusikan lebih lanjut, kalau sudah diplintir ya dianggaplah kritikan tersebut sebagai hinaan. Maka, dalam artikel ini, yang ditekankan adalah usaha untuk melindungi hak menyampaikan suara, kritik termasuk.

Lanjut.

Kritikan adalah pengingat di kala kita melenceng dari jalur. Kritikan yang muncul di evaluasi acara, meski jadi beban tambahan di pundak di kala letih, adalah hal yang berharga. Kita tidak bisa memutar waktu, dan kritik adalah modal bagus untuk menyiapkan masa depan yang lebih baik. Dan Pak Jokowi harusnya tahu betapa pentingnya kritik.

Namun, ketika aturan ini muncul, hal itu bikin Pak Jokowi rugi. Risikonya adalah tidak ada kontrol terhadap kebijakannya. Kalau bagus, nggak masalah, lha kalau jelek?

Baca Juga:

ASN Bisa Bersuara, Bisa “Mati” Maksudnya

ASN Boleh Mengkritik Negara, karena Digaji oleh Rakyat dan Diminta Setia pada Negara

Ruginya itu begini. Kalau Pak Jokowi tidak ada yang mengkritik, produk dari kebijakan yang dia buat nggak bisa dikontrol kualitasnya. Jika kualitas tak bisa dikontrol, produk yang dihasilkan pasti buruk. Setidaknya, risiko produk cacat jauh lebih besar ketimbang yang terkontrol. Ini logika paling dasar.

Yang mengalami kerugian dari produk-produk cacat tersebut ya rakyat. Saya (masih) yakin kalau Pak Jokowi nggak pengin juga liat rakyatnya sengsara. Kalau manusia masih punya nurani, melihat manusia sengsara pasti akan bikin hatinya kecewa.

Selain itu, kerugian yang diterima Pak Jokowi—selain tiadanya kontrol—adalah hal itu bikin blio terlihat kayak orang gabut.

Begini loh, presiden kan orang yang sibuk. Ya blio—layaknya manusia biasa—juga main medsos, tapi nggak akan menghabiskan banyak waktu juga. Andai ada yang menghina dia, dia harus lapor sendiri. Terus menghadiri sidang hingga perkara tersebut selesai. Waktu yang dibutuhkan pastilah tidak sedikit.

Padahal, banyak yang harus blio selesaikan. Seperti mengawasi pembangunan proyek di daerah tertentu, atau blusukan ke daerah tertentu, atau rapat dengan petinggi negara yang lainnya. Tugas presiden udah banyak, ngurusin penghinaan terhadap martabat presiden hanya jadi beban tambahan yang nggak perlu.

Lagian, sekelas presiden ngurusin orang-orang yang tidak signifikan di media sosial buat apa coba? Orang sekelas presiden udah nggak ngurusin mulut-mulut jahat netizen. Pak Jokowi ya mestinya tahu bahwa cocot orang Indonesia ini kalau udah ngejek orang jahatnya minta ampun. Tetangga sendiri yang hidup berdampingan selama belasan tahun saja bisa nyocot sing jahatnya nggak kaleng-kaleng. Kadar jahatnya bisa sama kayak pemeran antagonis sinetron Indosiar.

Maka dari itu, pasal penghinaan terhadap martabat presiden sebenarnya justru merugikan Pak Jokowi dan wakilnya. Sebab, selain itu bikin mereka tak lagi diingatkan oleh juragan mereka sebenarnya, yaitu rakyat, juga bikin mereka dapat kerjaan yang bener-bener nggak penting.

Tapi, jujur saja saya punya asumsi waton. Pasal ini muncul bukan untuk menjaga martabat kepala negara, namun memberi ruang untuk kepala negara agar bertindak gegabah dan bikin reputasinya turun.

Kalau iya, plot twist banget. Tapi, kalau beneran, ya nggak kaget juga.

BACA JUGA Korupsi Bansos dan Dana Haji, Mana yang Lebih Bajingan? dan artikel Rizky Prasetya lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 30 November 2021 oleh

Tags: delik aduanDemokrasikritikpenghinaan terhadap presidenPojok Tubir Terminal
Rizky Prasetya

Rizky Prasetya

Redaktur Mojok. Founder Kelas Menulis Bahagia. Penulis di Como Indonesia.

ArtikelTerkait

laporcovid-19 vaksinasi covid-19 vaksin nusantara indonesia lepas pandemi ppkm vaksin covid-19 corona obat vaksin covid-19 rapid test swab test covid-19 pandemi corona MOJOK.CO

Vaksinasi Berdasarkan Domisili KTP itu Blas Ora Mashok!

23 Juni 2021
Puan Maharani bertani

Puan Maharani Menanam Padi Saat Hujan Itu Satire, Bukan Pencitraan

14 November 2021
papua tempat pembuangan pns bu risma mojok

Bu Risma, Papua Bukan Tempat untuk Buang PNS Nggak Becus Kerja

15 Juli 2021

Dapetin Skor TOEFL 550 Nggak Susah kalau Kamu Tau Triknya!

24 Mei 2021
korban bully badut terawan bismillah cinta sinetron dialog jahat mojok

Jadi Percaya Diri seperti Pak Terawan

24 Juli 2021
Keadilan Sosial bagi Member Holywings yang Dapat Vaksin terminal mojok.co

Keadilan Sosial bagi Member Holywings yang Dapat Vaksin

1 Juli 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Burnout bukan hak istimewa dokter. Karyawan toko, buruh, sampai ojol juga bisa mengalaminya

Burnout bukan hak istimewa dokter. Karyawan toko, buruh, sampai ojol juga bisa mengalaminya

6 Agustus 2026
Di kala ekonomi yang sulit ini, bisnis nasi bungkus 7 ribu malah cuan selangit

Di kala ekonomi yang sulit ini, bisnis nasi bungkus 7 ribu malah cuan selangit

10 Agustus 2026
Menolak lupa bus jalur 15 Jogja yang punya trayek terpanjang dan berjasa untuk pelajar Mojok.co

Menolak lupa bus jalur 15 Jogja yang punya trayek terpanjang dan berjasa untuk banyak pelajar 

8 Agustus 2026
Pemilik kos nggak problematik, fasilitas yang seharusnya tercantum dalam brosur Mojok.co

Pemilik kos nggak problematik, fasilitas yang seharusnya tercantum dalam brosur

8 Agustus 2026
Sadar nggak, hampir tiap stasiun punya outlet Roti O, ternyata ini alasannya Mojok.co

Sadar nggak, hampir tiap stasiun kereta punya outlet Roti O, ternyata ini alasannya

5 Agustus 2026
Nelangsa Penderita Buta Warna di Dunia Kerja : Nggak Dilirik HRD sampai Dapat Persepsi Buruk Kolega buta warna parsial

Gara-gara buta warna parsial, saya tidak bisa jadi apa-apa karena syarat administrasi yang mendiskriminasi

9 Agustus 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=76Rp5owBnpc


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.