UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang.MOJOK.CO

Ilustrasi - UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang (Mojok.co/Ega Fansuri)

Selasa, 21 April 2026, akan selalu dicatat dalam sejarah hukum Indonesia. Pada hari itu, tepat pada perayaan Hari Kartini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). 

Pengesahan ini berhasil mengakhiri sebuah penantian panjang dan melelahkan yang memakan waktu hingga 22 tahun. Sejak pertama kali rancangannya diajukan pada tahun 2004, nasib undang-undang ini seringkali terkatung-katung, bahkan dipinggirkan oleh berbagai urusan politik lain yang dianggap jauh lebih penting oleh negara.

Pengesahan UU PPRT adalah sebuah kemenangan besar bagi hak asasi manusia, khususnya bagi lebih dari empat juta Pekerja Rumah Tangga (PRT) di seluruh penjuru Indonesia yang mayoritas adalah perempuan. 

Selama puluhan tahun, mereka harus rela bekerja mati-matian tanpa ada satu pun perlindungan hukum yang jelas dari negara. Nasib dan kesejahteraan mereka diserahkan sepenuhnya pada rasa belas kasihan dari masing-masing pemberi kerja atau “majikan”. 

Namun, kini, negara akhirnya hadir untuk memastikan bahwa mereka diakui secara sah sebagai pekerja profesional yang setara. Bukan lagi sekadar “pembantu” yang bisa diperlakukan semaunya.

Mengapa butuh waktu 22 tahun buat disahkan?

Wajar jika banyak dari kita bertanya-tanya, mengapa butuh waktu sampai lebih dari dua dekade hanya untuk mengesahkan sebuah aturan yang berfungsi melindungi orang-orang yang mengurus rumah tangga kita setiap hari? 

Jawabannya ternyata berakar sangat dalam pada cara pandang masyarakat kita yang sudah sangat usang mengenai kedudukan seorang perempuan dalam ranah domestik.

Silvia Federici pernah menjelaskan masalah ini dalam kacamata feminisme-sosialis. Melalui bukunya, Revolution at Point Zero: Housework, Reproduction, and Feminist Struggle (2012), Federici menyebutkan bahwa sistem ekonomi di dunia ini selalu menumpang pada pekerjaan rumah tangga, seperti kegiatan memasak, mencuci pakaian, hingga mengasuh anak-anak. 

Sayangnya, berbagai pekerjaan yang sangat memakan tenaga dan waktu ini dipandang rendah dan tidak diakui sebagai pekerjaan nyata yang memiliki nilai ekonomi. Masyarakat kita telanjur menganggap bahwa mengurus rumah hanyalah “kodrat alami” seorang perempuan, yang wajar dilakukan secara cuma-cuma.

Karena hanya dianggap sebagai “tugas alamiah”, pekerjaan ini pun dipandang tidak membutuhkan perlindungan hukum, apalagi tidak membutuhkan standard upah yang layak, maupun batasan jam kerja yang manusiawi. 

Pandangan inilah yang pada akhirnya membuat jutaan PRT di Indonesia kehilangan hak-hak dasarnya selama puluhan tahun. 

UU PPRT menyelamatkan manusia dari “perbudakan modern”

Jika kita mau jujur dan melihat ke belakang, ketiadaan payung hukum bagi PRT selama ini telah membuka jalan yang sangat lebar bagi lahirnya praktik perbudakan modern. 

Misalnya, kita sangat sering membaca berita tentang PRT yang gaji bulanannya tidak dibayarkan. Ada juga yang ditipu oleh agen atau yayasan penyalur nakal yang tidak bertanggung jawab. Hingga, yang bagi saya paling memilukan, adalah penyiksaan fisik. 

Bahkan, praktik menahan dokumen penting seperti KTP asli milik PRT oleh agen atau pihak majikan agar mereka tidak bisa melarikan diri, sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.

Saya jadi teringat konsep yang dijelaskan oleh profesor kajian perbudakan modern dari University of Nottingham, Kevin Bales. Dalam bukunya, Disposable People: New Slavery in the Global Economy (1999), Bales menjelaskan sebuah kenyataan pahit bahwa praktik perbudakan di zaman sekarang ini tidak lagi berbentuk kepemilikan manusia secara terang-terangan seperti di masa kolonialisme lalu. 

Saat ini, perbudakan modern justru terjadi ketika seseorang tidak bisa atau tidak berani meninggalkan tempat kerjanya karena adanya ancaman, penahanan dokumen identitas, atau adanya jeratan utang finansial berbunga tinggi dari agen penyalur yang mengikat mereka.

Pendeknya, mereka hanya diperlakukan laiknya sebuah barang dagangan, yang bisa dibuang kapan saja saat sudah tidak lagi dibutuhkan.

Alhasil, masalah-masalah yang dialami PRT di Indonesia tadi, adalah wujud paling nyata dari perbudakan modern yang dijelaskan oleh Bales tersebut. 

Melalui pengesahan UU PPRT inilah, negara akhirnya memiliki senjata hukum untuk bisa memutus mata rantai eksploitasi tersebut dari akar-akarnya. Yayasan atau agen penyalur PRT kini diawasi dengan sangat ketat oleh pemerintah dan bisa langsung dijebloskan ke penjara jika terbukti menipu atau memeras keringat PRT. 

Langkah yang sangat tegas ini juga sekaligus membuktikan komitmen bangsa Indonesia di mata dunia internasional. Kita akhirnya benar-benar mematuhi standard kemanusiaan global yang telah tertuang dengan jelas dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 189 mengenai Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

Namun, ujian sesungguhnya dari UU PPRT ada di “ruang privat”

Meskipun undang-undang ini memang sudah sah diketok palu oleh anggota dewan, apakah tugas kita sebagai sebuah bangsa sudah selesai? Tentu saja belum. 

Tantangan yang paling besar dari UU PPRT ini justru baru saja akan dimulai hari ini. 

Berbeda dengan nasib para pekerja kantoran yang tempat kerjanya sangat mudah diawasi dan disidak secara rutin oleh petugas dari dinas tenaga kerja. Tempat kerja seorang PRT adalah rumah pribadi milik warga. Ini adalah sebuah ranah privat yang sangat tertutup dan memiliki batas privasinya sendiri.

Untuk bisa memahami betapa sulitnya tantangan pelindungan di ranah privat ini, kita bisa meminjam landasan pemikiran Michel Foucault. Dalam karya monumentalnya yang berjudul Siksaan Hingga Penjara (2021), Foucault menjelaskan sebuah konsep tentang bagaimana sebuah kekuasaan itu sebenarnya bekerja secara tidak kasat mata di dalam rutinitas kehidupan kita sehari-hari. Ia menyebut hal ini sebagai “relasi kuasa”, yang biasanya terjadi di ruang-ruang kecil yang tertutup.

Di dalam lingkungan rumah tangga, sosok majikan memegang kekuasaan yang mutlak atas diri seorang PRT. Ketimpangan relasi kekuasaan yang sangat besar di dalam ruang yang serba tertutup inilah yang pada akhirnya bikin seorang PRT menjadi tidak berdaya, merasa takut untuk melapor kepada warga saat disiksa, atau memilih diam saja ketika hak-haknya dirampas.

UU PPRT akan menghadapi ujian yang paling berat di “titik buta” ini. Bagaimana caranya negara bisa memastikan bahwa hak-hak seorang PRT benar-benar dihormati dengan layak di dalam sebuah rumah yang pintunya selalu terkunci rapat dari dalam, tanpa harus melanggar batas privasi sang pemilik rumah? 

Undang-undang ini dituntut harus mampu untuk menyeimbangkan relasi kuasa yang timpang tersebut. 

Pada akhirnya, pekerjaan rumah pemerintahan kita belumlah usai dengan satu ketukan palu. Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait lainnya perlu segera menyusun peraturan turunan yang teknis, mudah dipahami, sederhana, dan paling penting, sangat mudah diterapkan oleh masyarakat awam. 

Aturan-aturan teknis ini sangat krusial dan mendesak agar proses pengawasan undang-undang di tingkat yang paling bawah, mulai dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga jajaran pemerintah desa, bisa berjalan secara efektif.

Pengesahan undang-undang pada Hari Kartini 2026 ini tidak boleh hanya berhenti sebagai ajang seremonial negara. Memang, kita patut merayakannya sebagai kemenangan kecil. Namun, kita juga harus sadar bahwa jalan menuju kemenangan besar masih sangat panjang.

Redaksi Mojok.co

BACA JUGA: Tinggalkan Pekerjaan Gaji Puluhan Juta demi Merawat Ibu di Desa, Dihina Tetangga tapi Tetap Bahagia

Exit mobile version