MOJOK.CO – Sejumlah kabar mengemuka pagi ini dan sayang untuk dilewatkan. Ini poin-poinnya.
1. Praperadilan Kedua Setya Novanto vs KPK Diputuskan Gugur
Setelah melewati drama berbelit-belit, pagi ini Hakim PN Jakarta Selatan Kusno memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur. Dengan ini, Setya Novanto berarti akan melanjutkan sidang kasus e-KTP yang membelitnya di pengadilan tipikor.
“KPK menang di sidang praperadilan SN. Keputusan final, tidak ada peninjauan kembali. SN tetap tersangka dan proses pengadilan Tipikor jalan terus. Selanjutnya sebaiknya SN sehat dan menjawab pertanyaan hakim, kecuali mau dianggap berbelit-belit dan dihadiahkan hukuman maksimal,” tulis akun Josef H. Wenas di statusnya.
2. Airlangga Hartarto Terpilih sebagai Ketua Umum Definitif Partai Golkar
Rapat pleno Partai Golkar yang digelar semalam memutuskan memberhentikan Setya Novanto dan kemudian secara aklamasi memilih Airlangga Hartarto sebagai penggantinya.
“Airlangga Hartarto adalah tokoh yang tepat memimpin Golkar. Relatif muda, berpendidikan tinggi, bersih dari rumor korupsi. Partai2 sudah waktunya dipimpin orang2 muda, di bawah 60 tahun,” cuit akun @RustamIbrahim.
“Jika AH dikukuhkan sbg ketum, @DPP_Golkar hrs siapkan pengganti. Pak @jokowi tdk mau ketum parpol rangkap di kabinet,” tulis akun @sy_haris.
Airlangga, 55 tahun, saat ini menjabat sebagai Menteri Perindustrian. Sebelum didapuk sebagai ketum, ia menjabat sebagai koordinator bidang ekonomi DPP Partai Golkar.
Menurut keterangan Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid kepada Liputan6.com, penantang lain hanyalah Aziz Syamsuddin, tapi Aziz kemudian mundur.
Sebelumnya, Senin, 11 Desember 2017, Aziz Syamsuddin, 47 tahun, juga gagal menjadi ketua DPR setelah rapat Bamus DPR menolaknya. Aziz adalah calon yang diusulkan Setya untuk menggantikannya di DPR setelah pengunduran dirinya.
Setelah terpilih, Airlangga langsung menegaskan dukungan Golkar kepada Jokowi di pilpres 2019. Sedangkan soal ketua DPR, Golkar baru akan mengirim nama baru pada awal tahun depan.
Airlangga adalah lulusan Jurusan Teknik Mesin UGM. Ia juga merupakan putra dari Hartarto Sastrosoenarto, Menteri Perindustrian pada 1983-1988.
Pak Aziz, jangan bersedih ya. Pak Airlangga 2014 lalu juga pernah mundur dari bursa ketum Golkar dan tiga tahun kemudian terpilih. Siapa tahu Bapak setelah mundur di bursa ketum 2017, tahun 2020 nanti bisa jadi ketum beneran.
3. A. M. Fatwa Tutup Usia
Salah satu tokoh aktivis mahasiswa tahun ’60-an, tokoh Petisi 50, dan pendiri Partai Amanat Nasional A. M. Fatwa tutup usia pagi tadi pukul 06.25 di RS MMC Jakarta. Mengenang masa hidupnya, Tomi Lebang menulis:
“Foto hitam putih ini berbicara teramat banyak tentang kisah hidup seorang tokoh. Tokoh muda pemberani asal Bone, Andi Mappetahang Fatwa dalam keadaan sakit dibawa menggunakan kursi roda untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1985.
“Ia diadili rezim Orde Baru karena dianggap terlibat dalam Peristiwa Tanjung Priok, 12 September 1984, peristiwa yang menjadi salah satu catatan kelam hubungan umat Islam dengan kekuasaan di negeri ini.
“Alkisah, pada 8 September 1984, Sersan Satu Hermanu, seorang Babinsa dari Kodim 0502 datang ke Musala As-Sa’adah di Gang IV Koja, Jakarta Utara bersama seorang rekannya. Ia masuk ruang musala tanpa melepas sepatu, dan langsung melangkah ke papan pengumuman di dinding dalam. Ia hendak melepas pamflet yang dianggap pemerintah Orde Baru sebagai ujaran kebencian. Pamflet-pamflet itu berisi ujaran kritik atas penerapan Pancasila sebagai sastu-satunya azas, pelarangan pemakaian jilbab terhadap pelajar putri dan Keluarga Berencana.
“Sebuah laporan menyebutkan, karena susah membuka pamflet, akhirnya Hermanu menyiram papan pengumuman dengan air comberan, seraya menodongkan pistol kepada jamaah di musala yang berusaha melarang perbuatannya.
“Dua hari kemudian, sejumlah orang menemukan Hermanu yang sedang makan di satu warung pinggir jalan. Ia dikerumuni, lalu digelandang ke rumah Ketua RW, dituntut meminta maaf atas perlakuannya yang tidak pantas saat memasuki Musala As-Sa’adah. Ia menolak meminta maaf. Saat itulah, di pelataran, sejumlah orang membakar sepeda motor Hermanu.
“Polisi kemudian menangkap M. Noor, anggota jamaah, sebagai dalang pembakaran motor itu. Pada malam harinya, M. Noor diserahkan ke Markas Kodim 0502. Selain M. Noor, pihak Kodim 0502 rupanya juga telah menangkap Syarifudin Rambe, Sofwan Sulaiman, dan juga Ketua Musala As-Sa’adah, Ahmad Sahi.
“Mereka kemudian ditahan. Tokoh masyarakat Tanjung Priok, Amir Biki, kemudian berusaha melepaskan mereka dari tahanan dengan melakukan pendekatan, tapi tak mempan. Akhirnya, pada 12 September 1984 malam, massa yang dipimpin Amir Biki mendatangi Markas Kodim 0502. Dan terjadilan peristiwa Tanjung Priok itu.
“Dalam buku Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya yang terbit bertahun-tahun kemudian, Presiden Soeharto mengatakan, ‘Peristiwa Tanjung Periok adalah hasil hasutan sejumlah pemimpin di sana. Melaksanakan keyakinan dan syari’at agama tentu saja boleh. Tetapi kenyataannya ia mengacau dan menghasut rakyat untuk memberontak, menuntut dikeluarkannya orang yang ditahan. Terhadap yang melanggar hukum, ya, tentunya harus diambil tindakan.’
“Sehari setelah peristiwa itu, Panglima ABRI Jenderal Benny Moerdani dan Pangdam Jaya Meyjen Try Sutrisno mengumumkan, korban yang terbunuh hanya 18 orang dan yang luka-luka berjumlah 53 orang.
“Pada tanggal 17 September 1984, lima hari setelah kejadian, 22 orang anggota Petisi 50 menerbitkan Lembaran Putih yang berisi bantahan terhadap keterangan Panglima ABRI Jenderal Benny Moerdani. Lembaran Putih Petisi 50 memuat data-data yang lebih akurat dari keterangan para saksi mata. Sekretaris Petisi 50, Andi Mappetahang Fatwa, pernah mengatakan, ada ratusan orang tewas tertembak dalam peristiwa itu, termasuk Amir Biki sendiri yang diterjang peluru aparat yang menghadang mereka di depan Mapolres Jakarta Utara. Petisi 50 menuntut supaya segera diadakan penyelidikan oleh tim independen atas kejadian ini.
Seusai peristiwa yang dianggap pelanggaran hak asasi manusia aparat itu, ratusan orang ditangkap aparat. Di antaranya adalah AM Fatwa sendiri yang menandatangani Lembaran Putih Petisi 50. Ia dan tokoh lainnya seperti Abdul Qadir Jaelani dan H.R. Dharsono dianggap sebagai ‘auktor intelektualis’ di balik peristiwa bentrokan itu.
“’Dalam tahanan militer di Cimanggis, kurang lebih 200 orang tahanan berkaitan dengan kasus Tanjung Priok. Sebagian besar dari mereka adalah anak-anak muda yang menjadi korban tindakan brutal saat demonstrasi terjadi. Mereka diperlakukan dengan buruk. Para tahanan remaja ini tangannya penuh balutan karena luka parah akibat tembakan. Penjaga tahanan tidak membolehkan anak-anak ini mengganti pembalut luka mereka. Pembalut diganti dua hari kemudian setelah luka-luka berubah jadi borok,’ kisah Fatwa di depan pengadilan.
“Persidangan itu berlangsung berbulan-bulan. Mereka dituduh melawan ABRI dengan kekerasan. Mereka dikatakan membawa senjata berupa pisau, pentungan besi, celurit, dan jerigen berisi bensin untuk melakukan pembakaran. Mereka tidak memedulikan peringatan bahkan melakukan serangan terhadap petugas keamanan dengan pentungan dan lemparan batu. Mereka dituduh ikut dalam kegiatan politik untuk melawan pemerintah dan melakukan demonstrasi politik melawan undang-undang anti-subversi.
“A. M. Fatwa sendiri divonis 18 tahun penjara dari tuntutan seumur hidup. Ia menjalaninya efektif selama sembilan tahun, lalu tahanan luar, dan kemudian mendapat amnesti.
“Saat Orde Baru tumbang, A. M. Fatwa masuk politik. Sebagai salah satu pendiri Partai Amanat Nasional, ia terpilih menjadi anggota DPR. Sepuluh tahun di DPR ia berpindah kamar, menjadi anggota DPD dari DKI, sampai akhir hayatnya.
“Begitulah. Satu tokoh berpulang pagi ini. Andi Mappetahang Fatwa, salah satu tokoh di negeri ini yang paling berani berhadap-hadapan dengan rezim Orde Baru. Ia meninggal dunia dengan tenang di usia 78 tahun di Jakarta.
“Saya tak mendalami benar sosoknya, kendati namanya sungguh-sungguh tenar semenjak saya masih kecil di desa. Selamat jalan Senator Jakarta.”
4. Permohonan Uji Materi untuk Memidanakan LGBT Ditolak MK
Hari ini pula MK menyatakan menolak permohonan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia untuk uji materi pasal 284, 285, dan 292 KUHP tentang kekerasan seksual. Lewat permohonan uji materi tersebut, AILA berharap LGBT bisa dipidanakan di Indonesia.
“Indonesian Constitutional Court rejects AILA’s judicial review to criminalize zina (consensual non-marital sex) & gay sex. 4 of the 9 judges dissenting — it’s a close call,” tulis @yennikwok di Twitter pukul 10.23 tadi.
Aktivis gender Kate Walton menulis sejumlah twit tentang ini.
“It’s looking good, folks! The judges are reminding the requesters that it is not the Constitutional Court’s role to criminalise actions. That is the parliament’s role.”
“The judges also remind the requesters that their request is not in line with human rights nor with the protection given to individuals by the constitution.”
“Judges: Groups should come to us with requests for decriminalisation, not criminalisation, to ensure law is in line with human rights.”
“The judges have rejected the applicants’ requests, based on inconsistencies between their requests and the Constitution.”
“Interesting to note: the judge who replaced Patrialis Akbar (who was ironically jailed recently), Saldi Isra, rejected the request. May have been a very different outcome if Patrialis was still a Constitutional Court judge.”
“Repost due to typo: The judges that rejected AILA’s request are Suhartoyo, Manahan Sitompul, Palguna, Maria Farida, and Saldi Isra. Remember their names. They are the saviours today!”