Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

RKUHP Melindungi Pasangan Sah dari Tindakan Kekerasan Seksual

Redaksi oleh Redaksi
4 September 2019
A A
RKUHP cegah kekerasan seksual MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kekerasan seksual berupa pemerkosaan kepada pasangan sah bakal kena hukuman pidana kurungan berdasarkan RKUHP 2019. Pelakunya bakal kena kurungan 12 tahun penjara! MAMAM.

Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya soal kekerasan fisik saja. Yang sering luput dari radar adalah kekerasan seksual dan kekerasan psikis. Pemaksaan untuk berhubungan badan yang dilakukan oleh suami atau istri kepada pasangannya sering dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Mungkin, lantaran punya status “pasangan sah”, pemaksaan hanya dianggap sebagai “anjuran” saja. Padahal itu kekerasan seksual.

Apalagi ketika suami merasa punya posisi yang lebih tinggi dan istri harus selalu tunduk. Ketika istri enggan berhubungan badan karena lelah bekerja, si suami masih saja memaksa hingga terjadi kekerasan seksual, mulai dari umpatan-umpatan pakai “alat kelamin” sampai pemaksaan yang berujung kekerasan seksual.

Padahal, ingat, laki-laki itu selalu “ingin” tapi belum tentu “bisa”, sedangkan wanita selalu bisa, tapi tidak selalu “ingin”. Harus ada kompromi dan saling memahami di sana.

Ketika tidak ada rasa saling memahami dan menghormati, pemaksaan untuk berhubungan badan bersalin muka menjadi pemerkosaan. Merujuk Pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang segera disahkan DPR RI, pelaku perkosaan terhadap pasangan sah bakal kena hukuman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.

“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” demikian bunyi Pasal 480 ayat (1).

Sementara Pasal 480 ayat (2) berbunyi “Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan: a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.”

Abdul Fickar Hajar, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti menegaskan kalau RKUHP adalah penyempurnaan KUHP. Tepatnya, Pasal 480 RKUHP adalah penyempurnaan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual berupa perkosaan yang dilakukan seorang suami terhadap istri yang belum waktunya untuk menikah.

Pasal ini juga peringatan bagi pelaku nikah siri agar suami tak sewenang-wenang memperlakukan istri. “Menurut saya ini untuk persoalan kawin siri, tapi perempuannya merasa ditipu atau dikecewakan, itu bisa dikategorisasi sebagai pemerkosaan walaupun melakukannya atas dasar persetujuan. Ini perlindungan terhadap perempuan sebenarnya,” kata Fickar kepada Tirto.

Nah, setelah RKUHP ini resmi disahkan, mari kita lihat berapa banyak laki-laki yang kena batunya karena suka maksa istrinya untuk berhubungan badan. Ehh, tapi jangan salah, istri pun bisa kena pasal ini kalau melakukan kekerasan seksual juga. Selalu kompromi dan saling memahami, ya.

(yms)

RKUHP cegah kekerasan seksual MOJOK.CO

 

Iklan

BACA JUGA VN Garut dan Kekerasan Seksual yang Masih Saja Terus Berulang atau tulisan lainnya dari rubrik KILAS

Terakhir diperbarui pada 4 September 2019 oleh

Tags: kawin siriKDRTkekerasan seksualNikah SiripemerkosaanRKUHP
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Program Pasang CCTV Untuk Cegah KDRT Itu Ngawur, Tak Sentuh Inti Persoalan.MOJOK.CO
Ragam

Program Pasang CCTV Untuk Cegah KDRT Itu Ngawur, Tak Sentuh Inti Persoalan

5 November 2024
Soal Kekerasan Seksual di ISI Jogja.MOJOK.CC
Mendalam

Dugaan Dosen Cabul Berkeliaran di ISI Yogyakarta, Bertahun-tahun Lecehkan Para Mahasiswi hingga Trauma  

24 Agustus 2024
KDRT di aceh.MOJOK.CO
Ragam

Beratnya Perempuan Muda Aceh Jadi Saksi KDRT di Rumahnya Sendiri

20 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.