Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Rencana KPU Melarang Mantan Koruptor Nyaleg Ditentang oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri

Redaksi oleh Redaksi
26 Mei 2018
A A
Polemik-Eks-Koruptor-MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg ternyata menuai banyak rintangan. Sejumlah pihak disebut tidak menyetujui usaha KPU tersebut, di antaranya adalah DPR, Bawaslu, sampai Kemendagri.

Seperti diketahui, KPU mengusulkan agar mantan terpidana kasus korupsi dilarang untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg). Usulan tersebut termuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pasal 8 Ayat (1) huruf j.

Sayang sekali, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU yang digelar Selasa 22 Mei beberapa waktu yang lalu, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat menolak usulan KPU tersebut.

Rancangan peraturan KPU itu dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 4 tahun 2014 dan nomor 51 tahun 2016 yang menyatakan bahwa narapidana korupsi yang telah selesai menerima hukumannya, haknya untuk dipilih bisa kembali apabila mengakui kesalahannya di hadapan publik.

Anggota bawaslu Fritz Edward Siregar bahkan menyebut KPU telah melakukan pelanggaran HAM karena melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

“Bagi kami itu tidak sekadar melanggar undang-undang, tapi melanggar HAM berat. Kenapa? Karena hak orang untuk dipilih telah dihilangkan oleh peraturan KPU,” ujar Fritz.

Namun begitu, walau mendapat banyak tentangan dari banyak pihak, KPU tetap kukuh untuk melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif.

“Soal aturan mantan napi koruptor itu kita tetap. Iya tetap, untuk tidak memperbolehkan,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif tidak melanggar HAM. Arief juga mengungkapkan rencana larangan tersebut dibuat dengan dasar dan pertimbangan yang matang.

“KPU kan membuat ini juga tidak tanpa dasar,” kata Arief.

Entah apa yang dipikirkan oleh orang-orang yang tetap memaksa bahwa mantan koruptor diperbolehkan jadi caleg ini. Mungkin memang benar apa kata Pengamat politik Universitas Padjajaran Idil Akbar bahwa para pendukung eks koruptor nyaleg sejatinya ingin melindungi kolega mereka.

Yah, namanya juga Indonesia, orang-orangnya punya jiwa saling tolong-menolong yang tinggi.

 

Infografik-Polemik-eks-koruptor-MOJOK.CO

Terakhir diperbarui pada 26 Mei 2018 oleh

Tags: bawaslucalon legislatifKoruptorkpunapi
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Aktual

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Video

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Langgar Aturan Kampanye, Cuma Kena Sanksi Teguran?

7 Maret 2024
Mirip Sukolilo Pati, Kampung Muharto Malang Dicap Sebagai "Sarang Preman": Warganya Di-blacklist Leasing Saking Banyak Kredit Macet.MOJOK.CO
Ragam

Menjadi Anak Maling Itu Penuh Penderitaan, Mending Sekalian Jadi Anak Koruptor

6 Maret 2024
kpps bantul.MOJOK.CO
Ragam

Curhat Petugas KPPS Bantul, Gaji Sehari Lumayan tapi Hadapi Saksi Galak dan Tekanan di TPS Lebih Menantang  

11 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.