Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Permohonan Amnesti Disetujui, Baiq Nuril Resmi Bebas

Redaksi oleh Redaksi
26 Juli 2019
A A
baiq nuril
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Setelah berjuang sekian lama, Baiq Nuril akhirnya menang, permohonan amnestinya disetujui.

Jalan panjang terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun untuk memperjuangkan keadilan atas kasus yang menimpanya akhirnya sampai pula pada episode puncak. Episode yang, puji tuhan, menyenangkan dan membahagiakan.

Baiq Nuril secara resmi terbebas dari hukuman setelah surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 25 Juli 2019 kemarin.

“Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung Saudara Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian, pada 24 Juli, Komisi III telah raker dengan Menkum HAM untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril,” terang Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik saat membacakan hasil rapat pleno. “Dan setelahnya diambil keputusan. Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui.”

Baiq Nuril yang ikut hadir dalam rapat paripurna DPR tersebut langsung berurai air mata dan tak kuasa mengungkapkan kebahagiaannya sesaat setelah pembacaan hasil rapat pleno tersebut.

Ia pun langsung sujud syukur dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu usahanya dalam memperjuangkan keadilan baginya.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih kepada anggota DPR RI, terima kasih kepada Ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga-lembaga yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu,” kata Baiq Nuril, “Terima kasih kepada semua rekan-rekan media sampai saat ini terus mendukung. Saya tidak bisa membalas kebaikan mereka semua. Mudah-mudahan Allah yang bisa membalasnya. Terima kasih.”

Salah satu pertimbangan penting atas disetujuinya permohonan amnesti untuk Baiq Nuril adalah faktor keadilan.

Erma Suryani menilai bahwa dalam kasus yang menjerat Baiq Nuril, Baiq adalah korban, bukannya pelaku.

“Saudara Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal, dan yang dilakukan Baiq menurut Komisi III adalah upaya melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual,” terang Erma.

Selamat Ibu Baiq Nuril. Perjuangan panjangmu menuntut keadilan akan selalu menjadi cerita yang layak untuk terus didengarkan oleh para perempuan yang menjadi korban pelecahan seksual.

Panjang umur perlawanan, pendek umur lelaki-lelaki mesum.

baiq nuril

Terakhir diperbarui pada 26 Juli 2019 oleh

Tags: amnestiBaiq Nuril
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Melihat lebih utuh kasus pelecehan seksual difabel terhadap mahasiswi Mataram MOJOK.CO
Pojokan

RUU PKS: Jawaban atas Tren Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual

11 Desember 2021
UU ITE Bakal Jerat Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI: Sudah Speak up, Malah Dipaksa Give Up MOJOK.CO
Kilas

Amnesti untuk Saiful, Dosen Unsyiah Korban UU ITE

7 Oktober 2021
Pojokan

Coki Pardede Emang Paham Caranya Jadi Viral tapi Nggak Tahu Caranya Pilih Kata-kata

11 Juni 2021
Zara, Posting Video Pribadi Emang Hak Kamu, tapi Hak Itu Nggak Bebas Konsekuensi perempuan edgy kalis mardiasih mojok.co
Kolom

Yang Perlu Kamu Lakukan saat Teman Jadi Korban Kekerasan Seksual

25 April 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Elang Jawa Terbang Bebas di Gunung Gede Pangrango, Tapi Masih Berada dalam Ancaman

13 Desember 2025
Atlet panahan asal Semarang bertanding di Kota Kudus saat hujan. MOJOK.CO

Memanah di Tengah Hujan, Ujian Atlet Panahan Menyiasati Alam dan Menaklukkan Gentar agar Anak Panah Terbidik di Sasaran

19 Desember 2025
UAD: Kampus Terbaik untuk “Mahasiswa Buangan” Seperti Saya MOJOK.CO

UNY Mengajarkan Kebebasan yang Gagal Saya Terjemahkan, sementara UAD Menyeret Saya Kembali ke Akal Sehat Menuju Kelulusan

16 Desember 2025
Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025
Kegigihan bocah 11 tahun dalam kejuaraan panahan di Kudus MOJOK.CO

Kedewasaan Bocah 11 Tahun di Arena Panahan Kudus, Pelajaran di Balik Cedera dan Senar Busur Putus

16 Desember 2025
Pamong cerita di Borobudur ikuti pelatihan hospitality. MOJOK.CO

Kemampuan Wajib yang Dimiliki Pamong Cerita agar Pengalaman Wisatawan Jadi Bermakna

16 Desember 2025

Video Terbaru

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
Perjalanan Aswin Menemukan Burung Unta: Dari Hidup Serabutan hingga Membangun Mahaswin Farm

Perjalanan Aswin Menemukan Burung Unta: Dari Hidup Serabutan hingga Membangun Mahaswin Farm

10 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.