MOJOK.CO – Dari pelarangan masker scuba, sampai penetapan standar nasional untuk masker kain.
Usaha pemerintah untuk terus mengawasi penggunaan masker tampaknya sedang berada di level yang sangat “mengagumkan”.
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, dr. Achmad Yurianto, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memakai masker buff dan scuba karena dinilai tidak efektif dalam menahan droplet. Sebagai gantinya, pemerintah merekomendasikan tiga jenis masker yang dinilai efektif untuk mencegah penularan corona, yakni masker N95, masker bedah dan masker kain.
Belum juga kering imbauan tersebut, kini, pemerintah kembali bermanuver dalam urusan permaskeran. Kali ini menyangkut perumusan standar masker kain.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian diketahui sudah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain.
Perumusan RSNI untuk masker kain tersebut dilakukan oleh Kementerian Perindustrian bersama dengan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.
Rumusan RSNI tersebut pun sudah resmi ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.
Poin utama standar masker sesuai SNI ini adalah penggunaan minimal dua lapis kain dengan bahan-bahan yang efektif seperti katun ditambah dua lapis chiffon yang mengandung polyester-spandex yang dinilai mampu menyaring 80-99 persen partikel.
“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya pada Minggu, 27 September 2020 lalu seperti dikutip dari Detik.
Agus mengatakan bahwa penerapan standar untuk masker ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat secara optimal dari penyebaran virus corona.
“Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” ujar Agus.
Kendati sudah ada standar baku secara nasional untuk masker kain, namun status SNI untuk masker tersebut masih bersifat sukarela. Artinya UMKM produsen masker belum wajib untuk menerapkan standar tersebut.
“Produsen masker belum berkewajiban memproduksi masker sesuai SNI tersebut. Meskipun begitu, informasi tentang SNI Masker dari Kain penting diketahui karena dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang produk yang aman dan berkualitas,” terang Kepala Humas BSN Denny Wahyudi kepada Liputan6.
Yah, di negeri yang penuh dengan standar ini, memanglah elok sekali kalau masker ada standarnya. Biar lengkap. Helm standar, masker standar, kalau perlu, tampang pun juga harus sesuai standar.
BACA JUGA 10 Desain Masker Anti Mainstream yang Mampu Menghalau Kesedihan dan artikel KILAS lainnya.