Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pemerintah Pusat yang Teken PP THR, Pemerintah Daerah yang Kelimpungan

Redaksi oleh Redaksi
8 Juni 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang diteken oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu ternyata berbuntut panjang. PP yang berisi instruksi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan tunjangan itu secara kasat mata memang tampak begitu menyenangkan dan menggembirakan, namun di balik itu, ada permasalahan besar yang hadir menyertainya.

Usut punya usut, ternyata banyak Pemda yang tidak siap dengan PP Nomor 18 tersebut. Kebijakan baru itu belum diperhitungkan dan dipersiapkan oleh Pemda, sehingga, tak sedikit Pemda yang tak punya anggaran untuk pencairan THR.

Maklum saja, sebab berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018, dan Surat Mendagri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 serta tunjangan lainnya untuk para PNS daerah memang dianggarkan dari APBD.

Karenanya tak heran jika kemudian banyak Pemda yang kaget dan tak siap dengan alokasi anggaran yang cukup mendadak ini. Lha gimana, suratnya diteken akhir Mei, pertengahan Juni sudah lebaran. Ha berat, sodara.

Pemda Bengkulu, misalnya, mengaku kesulitan dengan kebijakan THR yang diputuskan oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu karena kondisi keuangan Pemda memang sedang menipis. Sedangkan alokasi anggaran untuk THR tidak dianggarkan sejak tahun lalu, sehingga Pemda kesulitan untuk menutupi kekurangan tersebut.

“Itu di luar dugaan kami,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon kepada wartawan. “Mencari dana mendadak itu tidak gampang,” lanjutnya.

Tak jauh berbeda dengan Pemda Bengkulu, Pemprov Banten pun ternyata mengalami hal yang sama. Sampai saat ini, Pemprov Banten tengah mencari cara strategis untuk membayar anggaran THR sebab anggaran untuk komponen pendamping THR memang tidak dianggarkan sejak tahun lalu.

Yang paling panas tentu Surabaya. PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur terancam tidak dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun 2018 ini.

Sebabnya tak lain dan tak bukan karena memang Pemkot tidak memiliki anggaran untuk memberikan THR.

“Tidak ada (anggaran) dan cari dimana. Terus aku dapat duit dari mana. Di Surabaya itu rekening semua mati sudah. Kalau ini belanja pegawai misal ada 10 ya untuk 10,” ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Risma dalam beberapa waktu terakhir memang menjadi sosok yang cukup keras memprotes kebijakan THR yang anggaranya memang diambilkan dari APBD ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahkan sampai menanggapi protes Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani.

“Yang di Surabaya, apakah benar Pemkot Surabaya miskin sekali enggak ada uang? Anggaran gaji pegawai tinggi sekali lho,” kata Tjahjo.

Yah, memang urusan THR ini pada akhirnya pelik belaka. Satu-satunya solusi mungkin hanya satu: Lebaran diundur setelah Natal. Nanti sekalian THR-nya dibagikan langsung sama Sinterklas.

Iklan

THR

Terakhir diperbarui pada 8 Juni 2018 oleh

Tags: jokowipemdapemkot surabayaRismathr
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
intoleransi, ormas.MOJOK.CO
Ragam

Pemda dan Ormas Agama, “Dalang” di Balik Maraknya Intoleransi di Indonesia

19 September 2025
THR ludes, libur lebaran selesai, sementara gajian masih lama. Kembali ke perantauan dengan penuh keprihatinan MOJOK.CO
Ragam

THR Ludes sementara Gajian Masih Lama, Kembali ke Perantauan dengan Nelangsa dan Hidup dalam Keprihatinan

6 April 2025
SOBSI dan Kisah Perjuangan Buruh Mendapatan THR
Video

SOBSI dan Kisah Perjuangan Buruh Mendapatan THR

5 April 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.