MOJOK.CO – Pemerintah akan memberikan beberapa bentuk bantuan insentif kepada masyarakat terdampak virus corona untuk mennyukseskan kebijakan jaga jarak fisik.
Persebaran virus corona semakin menyebalkan saja. Berdasarkan data dari John Hopkins CSSE, per hari ini, tercatat sudah ada 169 negara terdampak corona. Jumlah pasien meninggal sudah mencapai 18.883 orang.
Di Indonesia sendiri, dari data resmi Pemerintah, tercatat sudah ada 686 Kasus dengan 55 di antaranya meninggal dunia. Angka prevalensi kematian akibat corona di Indonesia saat ini pun masih menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.
Kendati demikian, Pemerintah, dengan segala pertimbangan yang ada, memutuskan untuk tidak menetapkan status lockdown. Sebagai gantinya, Pemerintah akan menerapkan aturan menjaga jarak fisik atau physical distancing. Kebijakan tersebut dinilai sebagai kebijakan yang paling relevan untuk ditetapkan di Indonesia.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah menyatakan siap menggelontarkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada jutaan masyarakat terdampak corona, khususnya yang bekerja di sektor informal, agar mereka bisa menerapkan praktik menjaga jarak fisik tanpa perlu khawatir tidak bisa membeli kebutuhan konsumsi pokok.
“Kita akan melihat sektor informal untuk mendukungnya dalam bentuk bantuan langsung tunai melalui database yang ada,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Bisa bantu tetap mengikuti arahan dan pedoman mengurangi interaksi dan aktivitas dan tidak melakukan kumpul sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini namun tetap mendapatkan bahan pokok terutama bagi pekerja harian.”
Selain insentif bantuan langsung tunai, Pemerintah juga berencana akan memberikan santunan kepada masyarakat yang terkena PHK karena imbas virus corona. Santunan untuk masyarakat yang di-PHK ini berupa uang tunai dan pelatihan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga berencana akan memberikan keringanan kredit kepada masyarakat terdampak corona. Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan keringanan kredit usaha berupa penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun.
“Oleh karena itu kepada tukang ojek, sopir, taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir membayar bunga dan angsuran, diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” terang Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Sekretariat Presiden.
Kita semua berharap, semoga kebijakan pemerintah dalam memberikan insentif ini bisa menjadi kebijakan yang baik.
Yah, kebijakan ini setidaknya bisa menjadi semacam “penebus dosa” bagi Pemerintah yang selama beberapa waktu yang lewat dianggap banyak melakukan blunder terkait penanganan virus corona, dari mulai tidak mau membuka data secara transparan, sampai mengeluarkan kebijakan insentif pariwisata yang oleh banyak ahli justru dianggap ikut menjadi sebab penyebaran virus corona.
Selamat menebus, Pemerintah. Selamat menebus.