Polemik soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang bikin heboh banyak pihak akhirnya menunjukkan titik terang. Pemerintah akhirnya menyatakan pembatalan atas pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.
Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko di Istana negara.
Moeldoko menyatakan bahwa pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tidak bisa dilaksanakan karena syarat formil pembebasan bersyarat tidak dipenuhi oleh Ba’asyir.
“Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” ujar Moeldoko, Selasa, 22 Januari kemarin.
Abu Bakar Ba’asyir dinilai tidak memenuhi syarat pembebasan bersyarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa syarat-syarat pembebasan bersyarat narapidana teroris antara lain adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana (dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan), telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani, serta menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Nah, hingga saat terakhir polemik pembebasa, Abu Bakar Ba’asyir menyatakan tetap tidak mau menandatangani pernyataan ikrar setia kepada NKRI dan taat Pancasila. Hal tersebutlah yang membuat sampai saat ini Ba’asyir tak bisa bebas.
“Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan,” ujar Moeldoko.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan dengan tegas bahwa syarat pembebasan bersyarat bagi Abu Bakar Ba’asyir adalah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.
“Syarat itu harus dipenuhi. Kalau tidak, saya tidak mungkin lakukan. Contoh, setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila. Sangat prinsip sekali, sudah jelas sekali,” ujar Jokowi. “Kan, ada ketentuan dan mekanisme hukumnya, masa saya disuruh nabrak. Apalagi ini sesuatu yang basic, setia kepada NKRI dan Pancasila.”
Wah, pusing ya Pak Presiden? Sama, kita rakyat yang baca berita soal Abu Bakar Ba’asyir juga ikut pusing. Hehehe