Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

“Nyumbang Lagu” di Masa Pandemi, Rhoma Irama terancam Sanksi

Redaksi oleh Redaksi
3 Juli 2020
A A
rhoma irama
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Penampilan Rhoma Irama dalam acara tasyakuran khitanan salah seorang kerabatnya ternyata membuat Rhoma terancam dijatuhi sanksi.

Nyumbang lagu di resepsi nikahan mantan, mungkin memang terasa sakit sakit dan menyesakkan, tapi setidaknya, hal tersebut tak akan membawa pelantunnya berurusan dengan polisi. Beda dengan menyumbang lagi di acara perayaan khitanan salah seorang kerabat yang digelar di masa pandemi corona. Kalau yang satu ini, walau hati baik-baik saja, namun terancam bisa kena pidana.

Kalau nggak percaya, tanyakan saja pada Rhoma Irama. Sebab raja dangdut yang satu ini baru saja mengalaminya.

Pada hari Minggu, 28 Juni 2020 kemarin, Rhoma Irama tampil di perayaan khitanan putera sahabatnya di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Rhoma diundang oleh Surya Atmaja atau yang lebih dikenal dengan panggilan Abah Surya, salah satu tokoh Kasepuhan di Pamijahan yang juga sahabat dekat Rhoma Irama. Keduanya merupakan sosok yang ikut mendirikan dan membesarkan Soneta.

Dalam acara perayaan khiatanan tersebut, selain memberikan kesempatna untuk bertausiah, Abah Surya juga memberi kesempatan kepada Rhoma untuk menyanyikan beberapa lagu menghibur masyarakat yang hadir.

Namanya juga Rhoma Irama, bukan penyanyi kaleng-kaleng. Jadi saat ia tampil, arena panggung langsung membludak.

Dasar apes, penampilan Rhoma dengan penonton yang melimpah-ruah tersebut ternyata berbuntut panjang.

Rhoma Irama disebut melanggar Peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan PSBB.

Bupati Bogor Ade Yasin bahkan meminta semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara tasyakuran khitanan tersebut diproses secara hukum.

Kendati sanksi yang bisa dikenakan kepada Rhoma Irama sesuai dengan pasal 22 Perbup tersebut cukup ringan, yakni dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dan juga denda administratif, namun Rhoma tetap merasa bahwa pemrosesan hukum terhadap dirinya tidak adil, sebab dirinya hadir hanya sebagai tamu undangan.

Selain itu, Rhoma juga berdalih bahwa sebelum ia tampil di hari minggu, di panggung tersebut sudah digelar banyak pertunjukkan di hari sebelumnya.

“Bahkan malam minggunya ada wayang golek sampai pagi. Jadi tiba-tiba ada berita saya mau diproses hukum ini buat saya aneh aja. Seandainya mau diproses hukum tentunya kan Ibu Bupati yang punya wilayah, begitu berdirinya panggung itu sejak Sabtu, mestinya dilarang. Bahkan malamnya ada wayang golek, mestinya dilarang. Paginya ada penampilan musik, mestinya dilarang,” terang Rhoma melalui akun Instagramnya.

Yah, yang sabar ya Wak Haji. Sesuai dengan salah satu lagu Wak Haji yang berjudul “Perjuangan dan Doa”: Rintangan… (rintangan). Rintangan sudah pasti ada, hadapilah semua dengan tabah, juga dengan kebesaran jiwa.

Iklan

rhoma irama

Terakhir diperbarui pada 3 Juli 2020 oleh

Tags: bogorcoronaRhoma Irama
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Rute TransJakarta Blok M Bogor Memanjakan Para Pekerja Keras MOJOK.CO
Esai

Rute Baru TransJakarta Blok M-Bogor: Game Changer Transportasi Umum Jabodetabek dan Memanjakan Para Pekerja Keras yang Setiap Hari Menderita dalam Pop Culture Skena Commuter KRL

7 Juni 2025
Lebaran 2025 Lebaran Paling Aneh 10 Tahun Terakhir MOJOK.CO
Esai

Mudik Lebaran 2025 Terasa Aneh dan Berbeda: Penumpang Bus Sepi Hingga Pedagang Asongan Menghilang

4 April 2025
Anomali Cibubur dalam Politik Pembangunan Jakarta MOJOK.CO
Esai

Cibubur, Kelurahan Aneh di Jakarta Timur yang Mempunyai Posisi Penting dalam Politik Pembangunan Jakarta

11 Maret 2025
Dangdut Lawas OM Lorenza Melawan Hegemoni Dangdut Koplo MOJOK.CO
Esai

Dangdut Lawas OM Lorenza Obat Kejenuhan Dangdut Koplo: Wayahe Wong Lawas Tampil

11 Februari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Laki-laki gaji 3 juta tidak ada harganya. Standar sukses dan mapan ala TikTok adalah gaji 30 juta MOJOK.CO

Cowok Gaji 3 Juta Tak Ada Harganya di Mata Perempuan: Cuma Cukup buat Makan Anjing, Standar Mapan Itu Gaji 30 Juta buat Dapat Pasangan

3 Maret 2026
lolos snbp, biaya kuliah ptn.MOJOK.CO

Derita Kakak yang Jadi Tulang Punggung Keluarga: Adik Lolos SNBP Malah Overthinking, Pura-Pura Bahagia Meski Aslinya Menderita

2 Maret 2026
Orang Surabaya hina Malang. MOJOK.CO

Malang Dihina “Desa”, padahal Tempat Pelarian Terbaik bagi Orang Kota Surabaya yang Stres meski Punya Mal Mewah

5 Maret 2026
Pantai Drini, Gunungkidul kehilangan keasrian dan identitas. Korban wisata Jogja yang dimirip-miripkan dengan Bali MOJOK.CO

Pantai Drini Gunungkidul Kehilangan Identitas dan Keasrian Alami, Korban Wisata Jogja yang Dimirip-miripkan Bali

5 Maret 2026
Sewa iPhone biar dianggap keren daripada pengguna Android

Pakai iPhone Dianggap Keren, Rela Sewa Harian sampai Rp120 Ribu demi Gengsi dan Memberi “Makan Konten” Media Sosial

3 Maret 2026

Beras Porang Indomaret, Makanan Aneh yang Saya Sesali untuk Sahur padahal Menu Favorit Orang Jepang

3 Maret 2026

Video Terbaru

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026
Zen RS: Tan Malaka Tokoh Pemikir Bebas dan Pejuang yang Tidak Terikat Struktur Politik

Zen RS: Tan Malaka Tokoh Pemikir Bebas dan Pejuang yang Tidak Terikat Struktur Politik

3 Maret 2026
Budaya Tionghoa Jogja dan Rahasia yang Jarang Dibicarakan

Budaya Tionghoa Jogja dan Rahasia yang Jarang Dibicarakan

28 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.