Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Nasib Taksi Online Tak Seambyar Nasib Cintamu

Redaksi oleh Redaksi
22 Oktober 2017
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Taksi online menjadi sebuah revolusi baru di bidang transportasi. Ia hadir karena pemerintah gagal memberikan transportasi publik yang nyaman, aman, dan selalu ada. Ya, kayak pacar. Keberadaannya saat ini khususnya di kota-kota besar seperti tidak dapat dipisahkan dari rutinitas keseharian. Dengan efisiensi dan tarifnya yang murah, banyak masyarakat yang lebih memilih menggunakan transportasi ini sehingga memunculkan gejolak antara driver taksi online dan taksi konvensional yang kehilangan pelanggan.

Akhirnya pemerintah pun mengubah aturan untuk mengatasi hal tersebut. Hasil perubahannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aturan itu ditetapkan 19 Oktober 2017 dan akan diberlakukan mulai 1 November 2017 dengan masa transisi 3—6 bulan.

Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang penyedia aplikasi taksi online bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Selama ini, penyedia aplikasi bertindak terlalu jauh dengan berwenang melakukan rekrutmen pengemudi, menetapkan tarif, hingga memberikan promosi. Selain itu, penyedia aplikasi juga harus menggandeng koperasi jasa yang terdaftar melalui Kemeterian Koperasi dalam memberikan pelayanan.

Beberapa poin yang diubah dalam peraturan tersebut adalah adanya penetapan tarif bawah dan atas, hal ini katanya agar tidak ada pihak tertentu yang memonopoli jasa angkutan. Rupanya pemerintah menginginkan kesetaraan antara taksi online dan konvensional, biar tidak gender saja yang harus disetarakan. Tapi, sepertinya kok konsep kesetaraan tarif itu terlalu dipaksakan ya? Apakah benar hal ini tidak untuk berpihak pada industri dan memang benar-benar untuk melindungi konsumen?

Selain itu, dalam peraturan yang baru juga dijelaskan adanya penetapan wilayah operasi dan kuota kendaraan yang diizinkan untuk beroperasi di dalam suatu wilayah. Tentunya harus menggunakan kendaraan berplat nomor sesuai wilayah operasi. Dan yang terpenting, pihak penyedia aplikasi online rela memberikan akses yang terbuka pada pemerintah.

Nah, ternyata, yang meribetkan keberadaan taksi online ini tidak hanya di Indonesia loh. Keberadaannya pun mendapat perlakuan yang berbeda-beda di berbagai negara. Ada yang mengizinkan dengan aturan tertentu yang dibuat sangat ketat dan rumit, ada pula yang melarang mereka beroperasi.

Di beberapa negara yang melarang taksi online, misalnya Hungaria, landasan pelarangan ialah karena driver tidak mematuhi standar pengemudi taksi lainnya. Sementara di Denmark, beroperasinya taksi online dianggap mengganggu sistem transportasi aman yang disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat. Salah satunya dengan tidak adanya pemberian asuransi pada konsumen. Selain itu, beberapa negara lain juga melarang keberadaan taksi online, antara lain Bulgaria, Italia, Texas, Alaska, Kolumbia, China, Taiwan, dan Australia. Artinya, sudah banyak pemerintah negara lain yang memberikan perhatian penuh terhadap keberadaan taksi online bukan karena kepentingan perusahaan semata, tetapi juga hak-hak serta perlindungan konsumen.

Ngomong-ngomong, kalau taksi online sudah diatur, ojek online-nya kapan?

Taksi online

Terakhir diperbarui pada 23 Oktober 2017 oleh

Tags: ojek onlinetaksi onlineTransportasi
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Jadi ojol di Malang disuruh nyekar ke Makam Londo Sukun. MOJOK.CO
Liputan

Driver Ojol di Malang Pertama Kali Dapat Pesanan Bersihin Makam dan Nyekar di Pusara Orang Kristen, Doa Pakai Al-Fatihah

16 November 2025
Driver ojek online (ojol) Semarang cari untung di tengah kebingungan penumpang MOJOK.CO
Ragam

Siasat Ojol Semarang Mencari Keuntungan di Tengah Kebingungan Penumpang

5 November 2025
4 atribut driver ojek online (ojol) yang kerap jadi bahan olok-olok MOJOK.CO
Ragam

4 Etika ke Driver Ojol agar Tak Sakiti Hati, Hanya Perlu Dimaklumi

28 September 2025
promo ojol, driver ojol.MOJOK.CO
Ragam

Cerita Para Penikmat Promo Ojol yang Bertahan Hidup dari Potongan Harga

7 Juli 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

lulusan LPDP, susah cari kerja.MOJOK.CO

Curhatan Alumni LPDP yang Merasa “Downgrade” Ketika Balik ke Indonesia, Susah Cari Kerja Hingga Banting Setir demi Bertahan Hidup

23 Februari 2026
Orang desa ogah bayar pajak motor (perpanjang STNK) di Samsat MOJOK.CO

Orang Desa Ogah Bayar Pajak Motor (Perpanjang STNK), Lebih Rela Motor Disita daripada Uang Hasil Kerja Tak “Disetor” ke Keluarga

19 Februari 2026
Mekanisme beasiswa LPDP untuk kuliah di luar negeri masih silang sengkarut, awardee cemas jadi "WNI" MOJOK.CO

Mekanisme dalam Beasiswa LPDP (Masih) Silang Sengkarut: Awardee Cemas Jadi WNI, Negara Punya PR yang Harus Diberesi

23 Februari 2026
Perempuan Jawa Timur kerja di luar negeri rata-rata menjadi ART dan perawat lansia (Caregiver) di Taiwan karena mudah dan gaji besar MOJOK.CO

Susah Payah Kerja di Taiwan: Gaji Rp13 Juta tapi Hampir Gila, Keluarga Tak Pernah Peduli Kabar tapi Cuma Peras Uang

24 Februari 2026
Destinasi Baru Wisata Jogja: Dari Klitih hingga Perang Sarung, Harusnya Masuk Wonderful Indonesia MOJOK.CO

Destinasi Baru Wisata Jogja: Dari Klitih hingga Perang Sarung, Harusnya Masuk Wonderful Indonesia

23 Februari 2026
Toxic sibling relationship antar saudara kandung karena rebutan sertifikat tanah. Saudara kandung bisa jadi mafia tanah soal warisan MOJOK.CO

Saudara Kandung di Desa Itu Bak Mafia, Justru Jadi Orang Paling Busuk dan Licik demi Sikat Sertifikat Tanah Saudara Sendiri

20 Februari 2026

Video Terbaru

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026
Rendra Agusta: Membaca Politik Indonesia dari Manuskrip Jawa Kuno

Rendra Agusta: Membaca Politik Indonesia dari Manuskrip Jawa Kuno

19 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.