Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salat Berjamaah Dalam Situasi Pandemi Corona

Redaksi oleh Redaksi
17 Maret 2020
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Salat berjamaah berpotensi menjadi salah satu penyebab penyebaran virus corona. Kondisi ini memaksa MUI untuk turun tangan melalui fatwa. 

Makin meluasnya penyebaran virus corona yang ditandai dengan kenaikan jumlah PDP maupun pasien positif corona membuat semua pihak ikut aktif dalam upaya penanggulangan dan pencegahan.

Majelis Ulama Indonesia sebagai elemen yang punya otoritas dalam mengeluarkan fatwa menyangkut hajat masyarakat pun turut memberikan sumbangsihnya.

Pada Senin, 16 Maret 2020 lalu, MUI secara resmi mengeluarkan fatwa terkait aturan-aturan ibadah salat berjamaah di tengah kondisi darurat corona seperti sekarang ini. Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dalam fatwa tersebut, orang yang terpapar virus corona diperbolehkan untuk tidak menunaikan salat jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah. Selain itu, orang yang terpapar virus corona diharamkan untuk melaksanakan shalat lima waktu atau rawatib berjamaah, shalat tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya. Mereka juga diharamkan untuk menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar yang tentu saja melibatkan orang banyak.

Sementara bagi orang yang belum diketahui terpapar virus corona atau tidak namun berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi, juga boleh mengganti salat jumat dengan salat zuhur di rumah dan meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Seperti diketahui, salat berjamaah di masjid memang menjadi salah satu sarana penyebaran virus corona. Beberapa hari yang lalu, Menteri Agama Fachrul Razi bahkan sempat mengimbau kepada takmir-takmir masjid untuk rutin menggulung dan membersihkan karpet masjid sebab permukaan karpet disebut bisa menjadi salah satu sumber penyebaran virus corona yang memang menyebar melalui droplet atau percikan cairan tubuh utamanya yang keluar dari hidung atau mulut.

Selain mengatur tentang ibadah salat, fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 juga mengatur tentang pengururan jenazah orang terpapar virus corona dan status haram terhadap usaha penimbunan barang-barang pokok dan barang-barang penting seperti masker.

 

Terakhir diperbarui pada 17 Maret 2020 oleh

Tags: coronaMUI
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Sound horeg di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. MOJOK.CO
Ragam

Sound Horeg bikin Kaca Jendela Rumah Pecah, Langsung Labrak Tetangga dengan Cara Elegan

23 Juli 2025
khitan perempuan
Podium

Ketika Menolak Bayi Perempuanku Dikhitan: Mereka Bilang Aku Ibu Egois

3 Maret 2023
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berbicara dalam konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Kesehatan

MUI Siapkan Fatwa, Penggunaan Ganja untuk Medis Dianggap Penting

29 Juni 2022
Mempertanyakan Hukum Kripto dalam Pusaran Fatwa MUI
Esai

Mempertanyakan Hukum Kripto dalam Pusaran Fatwa MUI

16 November 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Belajar Tentang Sejarah Ekonomi Komunis China dari Duanju, Drama Vertikal yang Nagih MOJOK.CO

Belajar Sejarah Ekonomi Komunis China Lewat Kamerad Chang dan Duanju yang Bikin Nagih

16 Maret 2026
Seorang kakak (anak perempuan pertama) kerja keras jadi tulang punggung keluarga gara-gara ortu miskin dan adik tidak tahu diri MOJOK.CO

Anak Perempuan Pertama Mengorbankan Masa Muda demi Hidupi Orang Tua Miskin dan Adik Tolol, Tapi Tetap Dihina Keluarga

11 Maret 2026
Mudik Lebaran dengan pesawat

Saya Tidak Peduli Keluar Duit Lebih Banyak demi Tak Mengorbankan Kenyamanan, Pilih Mudik dengan Pesawat daripada Mode Apa Pun

11 Maret 2026
Mudik Lebaran naik bus murah berujung menyesal. MOJOK.CO

Habiskan Waktu 78 Jam di Bus untuk Mudik Berujung Kapok dan Frustrasi: Harus Tahan Bau Badan, BAB, hingga “Ditakuti” Teman Sebangku

11 Maret 2026
Kuliner Sunda yang tidak ada di Jogja, seblak buat perantau ingin mudik Lebaran

Alasan Orang Sunda Ingin Mudik Bukan Hanya Keluarga, tapi Tak Tahan Siksaan Makanan Jogja yang Rasanya “Hambar”

10 Maret 2026
iphone 11, jasa sewa iphone jogja.MOJOK.CO

User iPhone 11 Dicap Kuno dan Aneh karena Tak Mau Upgrade, Pilih Dihina Miskin daripada Pusing Dikejar Pinjol

14 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.