MOJOK.CO – Jokowi menilai terlalu buru-buru kalau UU KPK yang baru dianggap sebagai pelemahan KPK. Tunggu sampai tiga tahun lagi lah, katanya. Ebuset.
Undang-Undang KPK yang dikhawatirkan publik jadi cara melemahkan KPK semakin terlihat ketika penanganan kasus suap Politisi PDIP Harun Masiku seperti jalan di tempat. Melihat kenyataan tersebut, Presiden Jokowi malah menilai publik jangan melihat dari sisi penindakan korupsinya saja, melainkan politik juga.
“Saya kira itu inisiatif dari DPR, itu inisiatif dari parlemen. Sembilan fraksi yang ada di parlemen semuanya setuju. Harus dilihat politiknya, jangan hanya dilihat yang berkait dengan korupsinya,” kata Jokowi saat diwawancara BBC Indonesia.
Meski tak berani mengeluarkan Perppu walau sudah didesak oleh publik, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk menilai bahwa bukan dirinya dan pemerintah yang berinisiatif atas lahirnya UU KPK ini.
Uniknya, meski kelihatan ingin melempar “kesalahan” ini ke DPR, di sisi lain Jokowi sendiri pada kenyataannya sepakat dengan beberapa poin di dalam UU yang baru.
“Saya melihat memang KPK itu perlu ada pengawasan. Saya juga diawasi kok oleh DPR, lembaga lain juga diawasi. Sekali lagi, di alam demokrasi chek and balances is very important,” kata Jokowi.
Lucunya, dengan kasus baru-baru ini soal status buron Harun Masiku, Jokowi masih ngotot bahwa hal-hal seperti itu bukan berarti KPK melemah.
Situasi saat ini dinilainya belum menggambarkan apa yang dikhawatirkan publik soal pelemahan KPK. UU yang baru ini masih kinyis-kinyis, belum layak dinilai tergesa-gesa begitu.
“Tidak, saya kira tidak seperti itu. Akan kita lihat. Ini kan baru dimulai, akan kita lihat setahun ke depan. Akan kita lihat dua tahun ke depan, tiga tahun ke depan seperti apa,” kata Jokowi yakin.
Pernyataan ini tentu menarik sekali.
Jika pada bulan-bulan pertama UU KPK berjalan saja, sebuah kantor DPP partai bisa menolak kantornya diperiksa KPK, penyidik KPK yang menangani perkara suap bisa mendadak dikeluarkan dari institusinya, bahkan sampai keberadaan Dewan Pengawas yang lebih mirip dengan Dewan Perizinan tidak dianggap pelemahan, maka apa yang bakal terjadi dengan KPK pada tiga tahun ke depan?
Yah, harus diakui, menilai indikasi keberhasilan UU KPK yang baru dalam menangani korupsi itu ada dua opsi kesimpulan yang bisa kita pakai.
Pertama, UU KPK dibikin karena korupsi udah mulai berkurang, dengan indikator makin sedikit yang ketahuan. Kedua, UU KPK yang baru ini dibikin karena selama ini KPK dianggap udah mulai mengancam budaya bangsa. Eh. (DAF)
BACA JUGA Kapok, Rakyat Kena PHP Jokowi Soal Revisi UU KPK atau tulisan rubrik KILAS lainnya.