MOJOK.CO – Jokowi sudah melalui satu tahun masa pemerintahan periode keduanya, dan dalam satu tahun tersebut, masih ada banyak pelanggaran HAM yang terjadi.Â
Satu tahun sudah pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin berlalu. Dalam kurun waktu yang relatif singkat tersebut, tentu saja sudah ada banyak capaian yang sudah diraih. Sebaliknya, banyak pula hal yang yang masih harus dievaluasi.
Nah, khusus untuk konteks hak asasi manusia (HAM), satu tahun kepemimpinan Jokowi bersama wakilnya yang baru ini dianggap belum memperlihatkan kinerja yang baik dan bahkan malah cenderung buruk.
Amnesty International Indonesia pun memberikan rapor merah kepada Jokowi.
Setidaknya ada 11 poin evaluasi yang dijabarkan oleh Amnesty International Indonesia terkait capaian buruk Jokowi dalam urusan HAM.
11 poin tersebut antara lain adalah hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat; hak untuk hidup; hak berpartisipasi dalam urusan publik; hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia; hak atas kesehatan; hak atas kondisi kerja yang aman, adil, dan layak; hak atas informasi; hak atas kebebasan beragama; hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat; hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu; serta hak perlindungan terhadap pembela HAM.
Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa masih ada banyak pelanggaran pada 11 poin hak yang dijabarkan.
Hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dianggap sebagai salah satu yang cukup mencolok. Dalam catatan Amnesty International Indonesia, angka pelanggaran dalam sektor tersebut begitu banyak.
Ada 49 kasus dugaan intimidasi dan peretasan digital terhadap mereka yang aktif mengkritik pemerintah, misalnya. Atau masih ada 35 tahanan nurani Papua dan Maluku masih ditahan karena berekspresi secara damai. Selain itu, 56 orang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan mengkritik pemerintah terkait kebijakan COVID-19. 14 orang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait Omnibus Law dan setidaknya 6.645 orang ditangkap saat aksi.
Pada sektor hak berpartisipasi dalam urusan publik, pemerintah juga dinilai abai. Hal ini terbukti dari pengesahan revisi UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat serta proses pembahasan UU Omnibus Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang tidak transparan.
Pada sektor hak atas kesehatan, buruknya dampak pandemi Covid-19 menjadi hal yang patut menjadi catatan. Kebijakan pemerintah yang menyepelekan pandemi di awal menyebabkan masyarakat dan pihak terkait lainnya jadi terlambat ambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, per 18 Oktober 2020, setidaknya sudah ada 270 tenaga kesehatan meninggal terpapar COVID-19.
Pemblokiran internet di Papua oleh Presiden dan Kominfo beberapa waktu yang lalu sebagai upaya untuk meredam hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi juga dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak atas informasi.
Hak atas kebebasan beragama juga belum terjamin. Dalam setahun terakhir, terjadi setidaknya 25 kasus terkait rumah ibadah, termasuk penolakan rumah ibadah, perusakan, penyegelan, hingga intimidasi dan pembubaran paksa kegiatan keagamaan.
Banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tersebut pada akhirnya membuat Amnesty International Indonesia tak ragu untuk menyatakan bahwa Jokowi belum memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM.
Ini tentu menjadi evaluasi yang penting, sebab baru seperlima masa periode pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin berjalan, dan sudah ada banyak pelanggaran.
Tentu harus ada perbaikan di sisa masa jabatan yang masih panjang, walau tidak tertutup kemungkinan, empat tahun tersisa justru bakal memunculkan pelanggaran-pelanggaran yang jauh lebih banyak dan lebih buruk.
Semoga tidak demikian.
BACA JUGA Menjadi Iri pada Jacinda Ardern, Menjadi Maklum pada Jokowi dan artikel KILAS lainnya.