MOJOK.CO – Ngasih grasi ke napi koruptor sama aja mengundang serangan dari publik. Sepak terjang terbaru Jokowi terhadap pemberantasan korupsi di periode keduanya ini terlalu merah, kayak warna partainya.
Saat Presiden Jokowi bilang periode kedua pemerintahannya akan ia jalankan dengan tanpa beban, tidak ada yang menyangka maksud sebenarnya adalah tidak adanya beban bagi dia untuk membuat rakyatnya semakin putus asa.
Dalam isu pemberantasan korupsi terutama. Jokowi sudah mendapat serangan bertubi-tubi karena membuat KPK tidak berdaya. Sengkarut KPK ini berlangsung panjang dan kompleks, Mojok udah sering membahasnya. Tapi, ternyata tidak cuma sampai situ.
Jokowi baru-baru ini mengambil kebijakan yang bikin komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tambah dipertanyakan. Ia memberi grasi atau pengurangan masa hukuman sebanyak satu tahun untuk narapidana korupsi yang mantan gubernur Riau Annas Maamun. Setelah grasi keluar, LP Sukamiskin tempat Annas ditahan kemudian menyurati KPK untuk melaksanakan keputusan presiden.
“Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Korupsi (Annas) yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan, dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/11).
Annas adalah napi kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau sebesar Rp5 miliar. Ia ditahan sejak 2015. Masih ingat kan kalau Riau jadi salah satu dengan karhutla terparah tahun ini?
KPK menyatakan akan mempelajari dulu isi surat dari LP Sukamiskin tersebut karena di dalam surat tidak disebutkan alasan Jokowi memberikan grasi kepada Annas. KPK menegaskan bahwa, berbeda dari mencintai, pemberian grasi wajib membutuhkan alasan.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhan, sejak awal periode keduanya, apa yang dilakukan Jokowi memang sama sekali tidak mencerminkan narasi anti-korupsi yang, ironisnya, ia dengung-degungkan selama kampanye.
“Sejak awal, presiden tidak punya komitmen yang jelas (pada pemberantasan korupsi). Narasi anti-korupsi yang dibangunnya hanyalah janji kosong,” ucap Kurnia.
Kalau KPK akhirnya tidak akan mendebat keputusan Jokowi, Annas dijadwalkan bakal bebas penjara pada 3 Oktober 2020 tanpa harus melempar dadu kembar kayak di monopoli. Menurut ICW, keputusan pemberian grasi ini meyakinkan pihaknya bahwa Jokowi emang niat semakin memukul mundur gerakan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, pemerintahan Jokowi sudah mengecewakan banyak pihak ketika melakukan serangkaian kegiatan yang melemahkan KPK. Mulai dari pengangkatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru, dukungan Jokowi kepada revisi UU KPK yang mengenyahkan praktik OTT sampai detik ini, juga menolak mendengar tuntutan banyak elemen soal penerbitan Perppu KPK.
Kayak gini kok mau tiga periode.
(awn)
BACA JUGA KPK Nggak Bisa OTT Gara-gara Jokowi Belum Bentuk Dewan Pengawas dan UU KPK Mulai Dipakai Terdakwa Koruptor untuk Membebaskan Diri.