Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

UU KPK Mulai Dipakai Terdakwa Koruptor untuk Membebaskan Diri

Redaksi oleh Redaksi
19 November 2019
A A
uu kpk korupsi revisi praperadilan imam nahrawi bebas lepas tubagus chaeri wardana febri diansyah mojok.co

uu kpk korupsi revisi praperadilan imam nahrawi bebas lepas tubagus chaeri wardana febri diansyah mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – sudah ada dua kasus yang tercatat berusaha memanfaatkan UU KPK hasil revisi sebagai jalan keluar dari penjara.

Masih ingat berita kami soal KPK yang nggak bisa OTT lagi semenjak berlakunya revisi UU KPK terbaru? Ternyata ada kelanjutan ceritanya yang bikin kita semakin mempertanyakan niat negara ini memberantas korupsi. Gimana nggak kesel, beberapa waktu belakangan, mulai terlihat upaya para terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) buat memanfaatkan celah di UU KPK baru untuk membebaskan diri. Kita harusnya udah berekspektasi sih ini bakal kejadian, tapi ya tetep aja kesel banget pas beneran terjadi.

Iklan

“Sudah mulai ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menggunakan undang-undang baru ini untuk men-challenge dan katakanlah berupaya untuk membatalkan atau memiliki tujuan lain dari proses yang dilakukan oleh KPK. Banyak memang kesimpangsiuran pemahaman dan indikasi ketidakpastian hukum dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 ini,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah. Selama Perppu belum dirilis Presiden, KPK mengaku masih terus mempelajari UU terbaru ini untuk mencari cara biar KPK jadi nggak lemah-lemah amat.

Dilansir Kumparan, setidaknya ada dua kasus yang mana UU KPK baru dipakai terdakwa tipikor agar bisa bebas dari penjara.

Pertama, kasus mantan Menpora Imam Nahrawi yang jadi terdakwa karena dua hal: kasus suap penyaluran dana hibah kepada KONI dan kasus gratifikasi penyalahgunaan jabatan.

Dalam pengajuan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Imam menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Solehudin. Menurut Soleh, mengacu pada UU KPK yang baru, KPK tidak lagi berwenang menjadi penyidik dan penuntut umum sehingga label terdakwa Imam harus dibatalkan dan penyelidikan wajib diulang dari awal.

Untung, pendapat ini berhasil dibantah oleh ahli hukum dan tata negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Arif Setiawan. Menurutnya, segala sesuatu yang terjadi sebelum tanggal 17 Oktober adalah sah di mata hukum, termasuk peran KPK yang masih bisa menjadi penyidik dan penuntut umum. Argumen ini diterima hakim dan gugatan praperadilan ditolak sepenuhnya.

Kedua, terdakwa kasus kodupsi alat kesehatan dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Wawan mengajukan nota keberatan yang isinya kurang lebih sama dengan yang disebutkan pada kasus Imam. Tim kuasa hukum Wawan mengatakan menurut UU terbaru, KPK tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penuntutan sejak 17 Oktober 2019.

“Berdasarkan argumen yang kami sampaikan di atas, hendak kami tegaskan bahwa secara absolut penuntut umum pada KPK tidak dapat bertindak melakukan penuntutan perkara pidana, termasuk perkara terdakwa,” ujar tim kuasa hukum Wawan, Kamis (14/11) kemarin. Belum ada hasil pasti apakah argumen ini diterima hakim atau tidak karena sidangnya emang belum selesai.

Yang jelas, dengan Mendagri yang bisanya cuma mendiskreditkan prestasi KPK dan Presiden yang kayaknya harus nunggu tiupan sangkakala dulu baru mau nerbitin Perppu, KPK mendingan sementara beralih fungsi aja dulu deh jadi unit usaha dagang donat kentang.

uu kpk korupsi revisi praperadilan imam nahrawi bebas lepas tubagus chaeri wardana febri diansyah mojok.co

(awn)

BACA JUGA Hati-hati, Tolak Revisi UU KPK Bisa Dianggap Makar atau berita terbaru lainnya di rubrik KILAS.

Terakhir diperbarui pada 19 November 2019 oleh

Tags: Imam Nahrawikorupsitubagus chaeri wardanauu kpk baru
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO
Sekolahan

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
OTT Wali Kota Madiun
Kabar

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Kabar

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Liburan bareng keluarga di Candi Prambanan, Yogyakarta. MOJOK.CO

Liburan Sekolah Bareng Keluarga di Candi Prambanan Terasa Beda Sekaligus Lega, Banyak Kegiatan Menarik yang Nggak Bikin Dompet Boncos

1 Juli 2026
Ragam karya dan pertunjukan dalam Ars Longa: Generatio sebagai pembuka Trilogi Seni ARTJOG MOJOK.CO

Ragam Karya dan Pertunjukan dalam “Ars Longa: Generatio” sebagai Pembuka Trilogi Seni ARTJOG

24 Juni 2026
Derita memelihara dan menyayangi kucing sepenuh hati di desa. Anabul dianggap hewan goblok MOJOK.CO

Sulitnya Memelihara dan Menyayangi Kucing di Desa: Dianggap Aneh dan Nggak Guna, Anabul Hadapi Hinaan dan Racun Tetangga

24 Juni 2026
Gen Z, membaca, buku.MOJOK.CO

Gen Z di Indonesia, Generasi Paling Aktif Membaca tetapi Paling Tak “Terliterasi”

24 Juni 2026
Naik BYD Menyusuri Jalanan Jakarta Bikin Saya Jadi Kampungan MOJOK.CO

Pengalaman Menahan Rasa Penasaran di Dalam Kabin Mewah BYD demi Tidak Terlihat Kampungan ketika Menyusuri Jalanan Jakarta

30 Juni 2026
Mahasiswa Unair kuliah di Polandia, Eropa dengan beasiswa pertukaran pelajar dari Erasmus. MOJOK.CO

Jalan-jalan ke 6 Negara di Eropa dengan Beasiswa Erasmus, Mahasiswa Unair Ini Dapat Pembelajaran Berharga dari Sekadar Belajar Musik

24 Juni 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.