MOJOK.CO – Kebijakan (yang sebenarnya nggak bijak-bijak amat) pemerintah memotong insentif tenaga kesehatan sebesar 50 persen melahirkan polemik yang sangat besar.
Kabar tentang rencana pemotongan insentif terhadap tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar 50 persen tentu saja menjadi kabar yang cukup menyesakkan bagi banyak tenaga kesehatan. Maklum saja, di saat jumlah tenaga kesehatan yang gugur karena Covid-19 semakin banyak, perhatian kepada tenaga kesehatan seharusnya justru semakin besar, bukannya malah sebaliknya.
Tak hanya menimbulkan kekecewaan bagi para tenaga kesehatan, kabar tentang rencana pemotongan insentif untuk nakes tersebut juga melahirkan sentimen buruk di mata netizen. Menurut pakar analitik media sosial Ismail Fahmi, setidaknya 81 persen percakapan tentang isu tersebut sepanjang 28 Januari – 3 Februari adalah sentimen negatif.
Protes pun langsung bermunculan. Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), LaporCovid19, Lokataru Foundation, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah agar membatalkan kebijakan pemotongan insentif nakes.
“Kami mendesak agar pemerintah membatalkan kebijakan terkait pemotongan insentif nakes, dan pemerintah segera merealisasikan pemberian insentif dan santunan kematian kepada nakes,” terang Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan persnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan peringatan keras kepada pemerintah akan kebijakan pemotongan insentif nakes ini. Wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto mengatakan bahwa kebijakan pemotongan insentif untuk tenaga kesehatan bisa membuat para tenaga kesehatan terdemotivasi.
“Kami mau terbuka kok, kalau negara tidak ada uang mau apalagi. Namun pemerintah tidak peka, tidak sense of crisis. Kan kasihan nakes dan dokter sampai mengorbankan keselamatannya. Saya rasa perlu dikaji ulang lah ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, kebijakan pemotongan insentif untuk tenaga kesehatan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Februari 2021 lalu.
Dalam surat keputusan tersebut, nilai insentif masing-masing tenaga kesehatan antara lain: Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta. Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta. Bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.
Terkait kebijakan tersebut, baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Kesehatan sama-sama menyatakan bahwa kebijakan pemotongan insentif tersebut masih dibahas.
“Yang insentif nakes inilah memang agak apa ya. Di dalam ada diskusi, tadi pagi saya ada rapat dengan Pak Presiden dan ada ibu Menteri keuangan. Saya sudah bicara dengan beliau, kesimpulannya akan ada diskusi lagi,” terang Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021 kemarin.
Senada dengan Budi, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga menyatakan hal yang tak jauh berbeda.
“Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan covid dapat terpenuhi di 2021 ini,” terangnya.
BACA JUGA Kamu Marah Petani Sayur dan Peternak Telur Buang Hasil Panen? Apalagi Mereka dan artikel KILAS lainnya.