Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Zumi Zola Korupsi, Demi Beli Action Figure?

Redaksi oleh Redaksi
24 Agustus 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Dari dana miliaran rupiah yang disalahgunakan, Zumi Zola terbukti menghabiskan sebagian untuk membeli action figure dari Singapura.

Pesinetron ganteng yang telah membanting setir ke kancah politik, Zumi Zola, kembali mencuat namanya atas kasus korupsi. Dari berbagai rekanan dan proyek infrastruktur di Jambi, ia diduga mendapatkan dana gratifikasi dalam jumlah spektakuler.

Menurut jaksa KPK dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis lalu (23/8), Zumi disebutkan menerima dana lebih dari 40 miliar rupiah, 177 ribu dolar Amerika Serikat, hingga 100 ribu dolar Singapura. Tak lupa, ia juga terbukti menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.

Di luar dana yang mengalir ke pundi-pundinya, Zumi juga didakwa menyetor uang sebesar 16 miliar rupiah ke DPRD Jambi demi melicinkan pengesahan Raperda APBD Jambi 2017 dan 2018.

“Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi,” demikian dikutip dari pernyataan jaksa KPK Rini Triningsih.

Dari sederet bukti penyalahgunaan dana, ada hal yang menarik. Selain untuk membiayai perjalanan Zumi Zola hingga acara pisah sambut, salah satu keperluan yang disorot adalah pembelian action figure seharga 52 juta rupiah pada bulan Oktober 2017.

“Pada Oktober 2017, (terdakwa) membayar action figure seharga 52 juta rupiah yang dipesan terdakwa pada 2016 dengan cara transfer ke penjualnya di Singapura,” lanjut Rini.

Ya, Saudara-Saudara: Zumi Zola membeli action figure dengan dana korupsi. Lebih tepatnya, ia membeli 9 patung karakter Marvel, sebelum akhirnya ia melakukan orderan kembali di XM Studios seharga 5.600 dolar Singapura dengan setoran tunai.

Jangankan action figure, Zumi Zola pun diketahui membeli pakaian di Plaza Indonesia Jakarta dengan nominal mencapai 50 juta rupiah menggunakan dana gratifikasi. Disebutkan, dompet dan ikat pinggang juga masuk menjadi barang belanjaan sang Gubernur Jambi nonaktif ini. Tak lupa, tanggungan belanja online istri Zumi Zola, Sherin Taria, juga diselesaikan dengan uang gratifikasi melalui orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan.

Mengalirnya dana gratifikasi ternyata dialami Zumi Zola sejak pertama kali ia menjabat sebagai Gubernur Jambi. Tak hanya untuk dirinya, dana ini juga dialokasikan untuk kepentingan DPD PAN Kota Jambi dan Zumi Laza, adiknya, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Jambi 2018. Bahkan, pembelian hewan kurban dan acara buka puasa bersama pun tak luput dari dana ini.

Atas perbuatannya, Zumi kini terancam pidana dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Secara umum, kini ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Yaaah, kalau gitu, action figure Marvel-nya bolehlah dibawa sebagai teman bicara menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Hehe. (A/K)

Terakhir diperbarui pada 24 Agustus 2018 oleh

Tags: beli action figuredana gratifikasiGubernur Jambimarveltahanan KPKterdakwaZumi Zola Zulkifli
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

dugaan salah tangkap terdakwa klitih mojok.co
Hukum

Disiksa hingga Mulut Ditodong Pistol, Ini 5 Temuan Dugaan Salah Tangkap Klitih di Gedongkuning

7 November 2022
she-hulk mojok.co
Hiburan

She-Hulk, Serial Baru dari MCU dengan Komedi yang Ringan Tayang Hari Ini

18 Agustus 2022
ilustrasi Andai Multiverse of Madness Loki Beneran Ada, Boleh Kali Pindah ke Indonesia Versi Lain mojok.co
Pojokan

Andai Multiverse of Madness Loki Beneran Ada, Boleh Kali Pindah ke Indonesia Versi Lain

16 Juli 2021
Captain America dalam ‘Image’ Sam Wilson: Tak Blonde atau Bermata Biru, tapi Milik Kita Semua
Pojokan

Captain America dalam ‘Image’ Sam Wilson: Tak Blonde atau Bermata Biru, tapi Milik Kita Semua

27 April 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pekerja gen Z matikan centang biru WhatsApp dicap kepribadian buruk

Pekerja Gen Z Matikan Centang Biru WhatsApp demi Privasi, Malah Dicap Kepribadian dan Etos Kerja Buruk padahal Berusaha Profesional

5 April 2026
Hasutan dan jebakan orang minta donasi di Stasiun Tugu Jogja, ternyata berkedok penipuan MOJOK.CO

Turun Stasiun Tugu Jogja Muak sama Orang Minta Donasi: Tidak Jujur Sejak Awal, Jual Kesedihan Endingnya Jebakan

5 April 2026
Nurul Fajriatussaadah, lulusan terbaik S2 di UIN Semarang

Dihina karena Hanya Anak Petani dari Pelosok Desa, Kini Berhasil Jadi Lulusan Terbaik S2 UIN Semarang berkat Doa Ayah

30 Maret 2026
KA Eksekutif, Kereta eksekutif KAI Jogja ke Jakarta nggak nyaman. MOJOK.CO

Backpackeran Naik KA Eksekutif Jogja-Jakarta Demi Menyembuhkan Luka, Malah Dibuat Kesal dengan Kelakuan Norak Penumpangnya

1 April 2026
Ambisi beli mobil sebelum usia 30. Setelah terbeli Suzuki Ertiga tetap tidak bisa senangkan orang tua dan jadi pembelian sia-sia MOJOK.CO

Ambisi Beli Mobil Keluarga sebelum Usia 30, Setelah Kebeli Tetap Gagal Senangkan Ortu dan Jadi Pembelian Sia-sia

3 April 2026
Berhenti Menyalahkan Anak Skena Jalan Gajahmada Semarang! MOJOK.CO

Berhenti Menyalahkan Anak Skena Jalan Gajahmada Semarang!

30 Maret 2026

Video Terbaru

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026
Di Tengah Ribuan Kedai Kopi, Personal Branding dan Konsistensi Lebih Penting daripada Terlihat Keren

Di Tengah Ribuan Kedai Kopi, Personal Branding dan Konsistensi Lebih Penting daripada Terlihat Keren

31 Maret 2026
Serat Centhini dan Asal Usul Jamus Kalimasada dalam Tradisi Jawa

Serat Centhini dan Asal Usul Jamus Kalimasada dalam Tradisi Jawa

29 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.