Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Jika Bukan Cawapres, Mungkinkah Jusuf Kalla Nyapres di Pilpres 2019?

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
28 Juni 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – MK menolak permohonan uji materi dari kelompok yang menginginkan Jusuf Kalla kembali maju sebagai cawapres. Lalu, apakah ini berarti ia akan menjadi capres bersama AHY?

Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden yang mendampingi Presiden Jokowi pada masa periode 2014-2019, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, sekelompok penggemar JK telah mengajukan permohonan uji materi pada Mahkamah Konstitusi (MK) demi kemungkinan bagi JK untuk mengajukan diri kembali sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Sebelumnya, JK disebutkan tak bisa berlaga dalam Pilpres 2019 karena terbentur Undang-Undang. Tak heran, si pemohon pun lantas mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam gugatannya, pemohon berharap JK dapat kembali maju sebagai calon wakil presiden agar dapat mendampingi Jokowi di pemilu mendatang, meskipun JK telah menjabat sebagai wakil presiden sebanyak dua kali.

Namun demikian, permohonan ini ditolak oleh MK dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk dapat memohon uji materi perkara terkait.

Keputusan MK ini mungkin saja ditanggapi dengan kekecewaan bagi si pemohon, tapi ternyata, keputusan ini sekaligus menjadi sumber harapan bagi Partai Demokrat. Kenapa?

Sebagai pengingat, Partai Demokrat tengah menyusun simulasi pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam rangka menyambut Pilpres 2019. Ramai diisukan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan didapuk sebagai peserta pilpres dari partai yang identik dengan ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ini.

Dari sekian banyak calon yang dijodoh-jodohkan dengan AHY, salah satu nama yang menarik perhatian adalah Jusuf Kalla (JK). Terlebih, JK dikenal “dekat” karena pernah berkedudukan sebagai wakil presiden saat SBY berkuasa sebagai presiden Indonesia, tepatnya pada periode 2004-2009.

Penolakan uji materi dari MK secara tidak langsung kembali menegaskan bahwa JK tak bisa melaju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2019. Hal ini pun tak ketinggalan mendapat reaksi dari Partai Demokrat, sebagaimana disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum, “Bagi kami, penting menyampaikan kepada Pak Jusuf Kalla agar menjadikan putusan MK ini sebagai tanda alam untuk lebih berani maju sebagai kandidat capres.”

Ya, benar. Partai Demokrat tengah mendorong JK sebagai kandidat calon presiden.

Dengan siapa JK akan maju? Yah, marilah kembali ke topik awal: JK-AHY. Capresnya JK, cawapresnya AHY.

Tentu saja harapan Partai Demokrat ini muncul setelah dipikirkan matang-matang. Dengan peraturan yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kemungkinan JK maju sebagai cawapres memang seperti menemui jalan buntu.

Berikut ini adalah bunyi Pasal 169 huruf n:

“Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Iklan

Dalam peraturan tersebut, frasa “dua kali masa jabatan” dapat berarti dua hal, yaitu 1) dua kali masa jabatan berturut-turut, dan 2) dua kali masa jabatan tidak berturut-turut.

Dalam Pilpres 2019, sekali pun JK memiliki posisi yang penuh tanda tanya, ia tetaplah diinginkan bergabung dengan beberapa pihak. Sepertinya, nama JK memang nama yang hoki. Saat ia menulis novel pun, namanya langsung melejit ke dunia internasional.

Eh, sebentar… Itu, sih, JK Rowling!

Terakhir diperbarui pada 28 Juni 2018 oleh

Tags: agus harimurti yudhoyonoahyJKjusuf kallaPartai DemokratPilpres 2019sbyUU Pemilu
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

Soal Alasan Demokrat ke Prabowo, Pengamat: SBY Belum Berdamai dengan Megawati MOJOK.CO
Kilas

Soal Alasan Demokrat ke Prabowo, Pengamat: SBY Belum Berdamai dengan Megawati

19 September 2023
partai demokrat mojok.co
Kotak Suara

Peneliti BRIN: Ketimbang PDIP, Demokrat Lebih Mungkin Gabung Koalisi Prabowo

12 September 2023
ahy calon cawapres mojok.co
Kotak Suara

Pakar Politik UGM: Peluang AHY Jadi Cawapres Masih Ada

7 September 2023
Demi Cak Imin, Anies Baswedan Berkhianat kepada AHY dan Demokrat
Video

Demi Cak Imin, Anies Baswedan Berkhianat kepada AHY dan Demokrat

6 September 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sunflower Angel di Candi Prambanan saat pagi. MOJOK.CO

Simbol Perjalanan Cinta Sepasang Kekasih asal Jakarta-Jogja dalam Karya Seni “Sunflower Angel” di Candi Prambanan

11 Juni 2026
Kirab pusaka malam 1 Suro di kawasan Pura Mangkunegaran, Surakarta, Jawa Tengah, tidak hanya upaya menjaga warisan budaya-tradisi turun-temurun. Tapi juga jadi penggerak ekonomi daerah MOJOK.CO

Nilai Lain Kirab Malam 1 Suro di Surakarta: Jadi Daya Tarik Lintas Zaman, Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Daerah Jateng

17 Juni 2026
Percepatan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah (Jateng): kesadaran pentingnya tanah dengan sertifikat MOJOK.CO

Kesadaran Sertifikasi Tanah Wakaf Warga Jateng Tertinggi Nasional, Karena Sertifikat Tempat Ibadah Penting agar Tak Jadi Masalah

16 Juni 2026
Hujan Bulan Juni untuk Samadi: Es Krim yang Mencair di tengah Aksi Rakyat Memanggil dan Kenaikan Harga yang Bikin Ngelu MOJOK.CO

Hujan Bulan Juni untuk Samadi: Es Krim yang Mencair di Tengah Aksi Rakyat Memanggil dan Kenaikan Harga yang Bikin Ngelu

14 Juni 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terima penghargaan karena pembinaan UMKM dan ekonomi kreatif di Jateng MOJOK.CO

Pengakuan “Tokoh Penggerak” di Balik Ribuan UMKM dan Ekonomi Kreatif Jateng yang Tumbuh Pesat

12 Juni 2026
Gotong Royong ala Serigala Putih: Napas Kultural Uzbekistan di Pentas Piala Dunia.MOJOK.CO

Sepak Bola Gotong Royong Bernama Mahalla, Senjata Taktis Uzbekistan di Piala Dunia

17 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.