MOJOK.CO – Badan Pengawas Pemilu hari ini menyatakan bahwa dugaan mahar Sandiaga Uno tak dapat dibuktikan. Terus, apa tanggapan Andi Arief?
Perkara dugaan pemberian uang mahar sebesar 1 triliun rupiah oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS kini masuk ke babak berikutnya. Per hari ini, Jumat (31/8), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan kecurangan pemilu.
Dalam putusannya, Bawaslu menilai dugaan pemberian uang mahar oleh Sandiaga Uno tidak dapat dibuktikan. Ketua Bawaslu, Abhan, turut memberikan keterangan lebih lanjut, “Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum.”
Keputusan “tidak dapat dibuktikan secara hukum” ini sekaligus menjadi bukti bahwa Sandiaga Uno tidaklah melakukan pelanggaran pemilu. Lagi-lagi, tahap ini telah didahului dengan langkah klarifikasi Bawaslu terhadap pelapor dan saksi.
Selain itu, ada satu lagi alasan penting bagi Bawaslu hingga memutuskan dugaan mahar Sandiaga Uno sebesar 1 triliun rupiah tidak dapat dibuktikan: pihak Andi Arief, Wasekjen Partai Demokrat, kerap mangkir dari panggilan untuk dimintai keterangan, padahal ia merupakan saksi kunci.
“Komentar saya? Bawaslu nggak serius dan pemalas,” jawab Andi Arief saat ditanyai pendapatnya soal putusan Bawaslu. Sebelumnya, Andi memang diberitakan tak dapat memenuhi panggilan Bawaslu karena dirinya tengah berada di Lampung. Sontak, langkah Bawaslu ini dihujani kritik dari Andi yang merasa bahwa Bawaslu semestinya mengirimkan komisioner ke Lampung untuk bertemu dengan dirinya.
“Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja, itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor zaman Belanda. Untuk apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja nggak bisa mereka pecahkan? Jakarta-Lampung kan hanya 1 jam via pesawat.”
Meski terkesan mangkel dan KZL, Andi Arief mengaku menghargai putusan Bawaslu. Namun, tentu saja, ia memberikan catatan khusus, “Bawaslu sudah menutup kasus mahar ini, kita hormati. Catatan saya, kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke Lampung komisioner bisa mendapatkannya seperti yang sudah saya tawarkan.”
Sebelumnya, rapat pleno Bawaslu terkait dugaan mahar Sandiaga Uno diselenggarakan kemarin malam, Kamis (30/8). Secara saksama, Bawaslu mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan dua saksi, setelah sebelumnya Andi Arief dikabarkan selalu mangkir dari panggilan sebagai saksi kunci. (A/K)