Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Ahok Bebas Bersyarat, tapi Lebih Pilih Bebas Murni

Redaksi oleh Redaksi
11 Juli 2018
A A
ahok tidak ajukan bebas bersyarat

ahok tidak ajukan bebas bersyarat

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Dijadwalkan bebas bersyarat, Ahok menolak dan lebih pilih bebas murni. Memangnya, apa sih bedanya bebas bersyarat dan bebas murni? Lalu, kapan kiranya Ahok bebas secara murni?

Berita mengenai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinyatakan bebas bersyarat tengah merajai berbagai media Indonesia. Tak sedikit orang yang keheranan mendengar kabar Ahok bebas, mengingat ia dituntut 2 tahun penjara sejak Mei 2017 lalu.

Ahok sendiri dijadwalkan mendapat Pembebasan Bersyarat pada bulan Agustus mendatang, sebagaimana dinyatakan oleh Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami. Namun mengejutkannya, Ahok menolak bebas bersyarat dan lebih menginginkan bebas murni, meski itu berarti ia harus menempuh waktu lebih lama untuk keluar dari bui.

Keinginan Ahok bebas murni ini tidak dibuat asal-asalan. Menurut Sekretaris DPW NasDem DKI Jakarta, Wibi Andrino, kemungkinan besar Ahok mempertimbangkan agar kebebasannya jauh dari kontroversi. Ahok disebut lebih memilih menerima hukuman penuh daripada harus membuat masyarakat terpolarisasi atas kasus yang dialaminya.

Keputusan ini mengundang reaksi dari beberapa tokoh politik, tak terkecuali PDIP. Bagi mereka, hal ini menunjukkan kejantanan Ahok menghadapi hukuman, terlepas dari kontroversi putusan hakim pada kasus penistaan agama yang menimpanya selepas Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu.

Namun demikian, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat yang digadang-gadang bakal didapat Ahok? Apa yang membuatnya berbeda dengan bebas murni?

Menurut Pasal 12 huruf k dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana, di mana dua per tiga masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.

Pada beberapa kasus, Pembebasan Bersyarat ini wajib diikuti dengan pembinaan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan. Narapidana terkait pun harus secara teratur melapor pada waktu-waktu yang ditentukan.

Jika ia kembali melakukan tindak pidana selama masa Pembebasan Bersyarat berlangsung, ia harus dihukum kembali dengan ditambahkan masa sisa pidana yang belum dijalani.

Lantas, kapan sekiranya keinginan Ahok bebas murni terwujud jika kini ia menolak mengambil peluang bebas bersyarat?

Kakak angkat Ahok, Andi Analta, telah melakukan penghitungan tanggal bersama keluarga dan mendapati tanggal 4 Januari 2019 sebagai perkiraan tanggal Ahok bebas murni.

Dilansir dari Detik.com, angka ini didapat dengan mempertimbangkan seluruh perjalanan Ahok sebagai narapidana, sebagai berikut:

1. Ahok dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun dan langsung masuk sel pada 9 Mei 2017.

2. Ahok mendapatkan remisi Natal 15 hari, sehingga diperkirakan bebas 24 April 2019.

Iklan

3. Remisi yang berikutnya didapatkan Ahok adalah remisi umum di tanggal 17 Agustus 2017. Alhasil, tanggal perkiraan bebas adalah 23 Februari 2019.

4. Tahun depan, Ahok bakal menerima remisi tambahan sebesar sepertiga remisi umum di tahun yang sama. Jika remisi ini didapat pada tanggal 17 Agustus 2018 mendatang, remisinya adalah sebesar 20 hari. Maka, tanggal perkiraan Ahok bebas adalah 3 Februari 2019.

5. Ahok akan menerima remisi Natal tahun ini sebesar 1 bulan (karena sudah menjalani 12 bulan masa tahanan). Dengan demikian, perkiraan tanggal Ahok bebas kembali maju, yaitu tanggal 4 Januari 2019. (A/K)

Terakhir diperbarui pada 11 Juli 2018 oleh

Tags: Ahok bebasBasuki TBasuki Tjahaja Purnamabebas murnipembebasan bersyaratpenistaan agamapilgub DKI 2017
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

23 narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat mojok.co
Hukum

Tak Sepatutnya Diberi Perlakuan Khusus, 23 Narapidana Korupsi Malah Dibebaskan Bersyarat

8 September 2022
holywings jogja mojok.co
Hukum

Holywings Jogja Ditutup Satpol PP, Buntut Kasus di Jakarta

29 Juni 2022
Surat Balasan untuk Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte yang Aniaya Muhammad Kece MOJOK.CO
Pojokan

Surat Balasan untuk Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte yang Aniaya Muhammad Kece

20 September 2021
Pojokan

Menertawai Silogisme Absurd Muhammad Kece yang Sebut Nabi Pengikut Jin

25 Agustus 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

elang jawa.MOJOK.CO

Mempertaruhkan Nasib Sang Garuda di Sisa Hutan Purba

18 Desember 2025
borobudur.MOJOK.CO

Borobudur Moon Hadirkan Indonesia Keroncong Festival 2025, Rayakan Serenade Nusantara di Candi Borobudur

15 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO

Raibnya Miliaran Dana Kalurahan di Bantul, Ada Penyelewengan

16 Desember 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Wali Kota Agustina Wilujeng ajak anak muda mengenal sejarah Kota Semarang lewat kartu pos MOJOK.CO

Kartu Pos Sejak 1890-an Jadi Saksi Sejarah Perjalanan Kota Semarang

20 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.