Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

RUU PKS: Jawaban atas Tren Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual

Kalau saja RUU PKS sudah menjadi UU, para korban akan mendapat keadilan.

Yamadipati Seno oleh Yamadipati Seno
11 Desember 2021
A A
Melihat lebih utuh kasus pelecehan seksual difabel terhadap mahasiswi Mataram MOJOK.CO

Ilustrasi - Melihat lebih utuh kasus pelecehan seksual difabel terhadap mahasiswi Mataram. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – RUU PKS seperti mendapatkan jalan. Ndilalah, sekarang ini wis wayahe, terutama jika kita menengok tren kekerasan seksual dengan pemerkosaan.

Sebagai orang Jawa, saya cukup akrab dengan kata ndilalah. Makna dari kata tersebut, bagi saya, tidak bisa dijelaskan dengan padanan satu kata saja. Proses munculnya kata ndilalah mengandung banyak aspek. Salah duanya adalah sebab dan akibat. Ada hubungan kausalitas yang seperti “muncul begitu saja”.

Iklan

Bagi beberapa orang Jawa lainnya, ini seperti wahyu dari Tuhan. Seperti sebuah petunjuk bahwa sesuatu sudah seharusnya terjadi. Orang Jawa menyebutnya dengan istilah wis wayahe. Sebuah kondisi di mana sebuah peristiwa harus terjadi. Tidak bisa ditawar. Kalau ditolak, hal-hal buruk tidak akan hilang.

Iya, saya sedang bicara soal RUU PKS atau Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Sebuah RUU untuk melindungi korban dari berbagai rupa kekerasan seksual. Sebuah RUU yang sampai saat ini belum “melihat cahaya”. Masih gelap di atas tumpukan berkas para wakil rakyat.

RUU PKS adalah sebuah ide mulia yang dipikirkan dengan matang oleh Komnas Perempuan. Kalau RUU PKS disahkan menjadi UU, untuk kali pertama, hukum di Indonesia akan memandang brengseknya kekerasan seksual dari mata korban.

Selama ini, korban kekerasan seksual tidak pernah mendapat tempat paling mulia. Mereka dibungkam. Dianggap hina oleh keluarga. Dicampakkan oleh masyarakat. Luka yang mereka derita bukan hanya luka fisik. Namun, mereka menanggung luka batin yang lebih destruktif.

Saya sangat prihatin ketika perjuangan mengesahkan RUU PKS coba diganjal dengan berbagai hoaks. Salah satunya petisi yang pernah dibuat oleh Maimon Herawati, sroang dosen jurnalistik. Maimon menyebut RUU PKS sebagai RUU Pro Zina. Luar biasa menyeramkan tuduhannya.

Tuduhan ini dibantah dengan keras oleh Komnas Perempuan. “Kenapa kami sebut bohong, karena apa yang disampaikan itu (informasi yang beredar di internet atau sosial media-red) memang yang tidak ada dalam RUU. Ada nggak dalam RUU itu menyebutkan bahwa orangtua yang meminta anak-anaknya pakai jilbab akan dipidinakan? Dan (soal) melegalkan LGBT, tidak ada satu LGBT pun yang muncul dalam RUU. Tidak ada kata free sex, zina. Itu semua ngga ada,” jelas Azriana, Ketua Kompas Perempuan.

Saya bersyukur serangan dari Maimon, orang yang dulu pernah sengit betul sama Blackpink, tidak punya kekuatan lagi. Bahkan, seperti yang saya jelaskan di awal tulisan, RUU PKS seperti mendapatkan jalan. Ndilalah, sekarang ini wis wayahe, terutama jika kita menengok tren kekerasan seksual dengan pemerkosaan sebagai salah satu tindakannya, mulai sering muncul di media.

Topik kekerasan seksual dan pemerkosaan, yang sebelumnya hanya terasa hangat, kemudian meledak setelah Project Multatuli merilis sebuah laporan panjang. Sebuah laporan tentang pemerkosaan tiga anak yang dilakukan oleh bapaknya sendiri. Laporan yang menggegerkan media sosial.

Hingga kini, kasus tersebut belum menemukan kesimpulannya. Tentu sebuah kesimpulan yang seharusnya berpihak kepada korban. Belum juga beres, masyarakat kembali dihantam oleh kabar yang menghantam ulu hati, ketika Novia Widyasari bunuh diri di depan pusara bapaknya.

Novia Widyasari diperkosa oleh pacarnya, seorang anggota kepolisian. Ketika hamil, dipaksa untuk menggugurkan kandungannya. Dia dibenci keluarga calon mertuanya. Menjadi aib keluarga. Luka batin yang teramat dalam menghantarnya ke gerbang kematian.

Sampai di sini, seharusnya pembaca tahu bahwa RUU PKS harus segera disahkan. Para korban tidak pernah mendapat keadilan. Sudah jadi korban, mereka masih “disembelih” oleh kondisi yang sungguh brengsek.

Masih kurang bukti?

Iklan

Seorang ibu muda di Riau, korban pemerkosaan, dimarai dan dipaksa untuk berdamai oleh petugas kepolisian. Sekali lagi, korban tak pernah mendapatkan perlindungan, apalagi keadilan. Mereka justru dibungkam.

Pembungkaman juga terjadi di kasus pemerkosaan 13 santriwati di Jawa Barat yang dilakukan oleh Herry Wirawan, pengelola ponpes. Lucunya, MUI Bandung justru mengajak masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan aib ini. Iya, selalu, yang lebih penting adalah nama baik yang sebetulnya sudah kadung koyak, ketimbang nasib korban.

RUU PKS memang bukan alat super untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan pemerkosaan. Setidaknya, RUU ini akan menjadi pelindung bagi para korban. Apa, sih, susahnya meresmikan sebuah RUU yang untuk kali pertama berpihak kepada korban?

Tahukah kamu, berdasarkan data Komnas Perempuan, setiap dua jam, ada tiga perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Selama ini, berbagai kasus yang terjadi tidak terendus, antara tidak terselesaikan atau korban takut melapor. Saat ini, semakin banyak kasus yang terdengar berkat kekuatan viral media sosial.

Ketika korban berani speak up, keberadaan mereka justru berusaha dimatikan. Pola pikir yang memandang korban sebagai aib ini harus diubah. Pola pikir kolot yang sangat tidak membantu usaha pencegahan kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Masih ingat kasus Baiq Nuril? Dia dianggap bersalah melanggar UU ITE karena menyebarluaskan konten elektronik yang berisi tindakan asusila. Dokumen elektronik yang dimaksud berupa rekaman percakapan telepon dari Kepala Sekolah SMAN 7 bernama Muslim, kepada Baiq Nuril yang dianggap berisi muatan pornografi. Baiq Nuril menyimpan rekaman itu karena dia telah mengalami pelecehan seksual dan berusaha mencari keadilan.

RUU PKS sendiri akan membantu penegak hukum ketika memproses sembilan jenis tindak kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Selama ini, belum ada pengaturan yang komprehensif untuk sembilan jenis kejahatan kekerasan seksual di atas. Oleh sebab itu, korban akan menemui keterbatasan untuk mengakses keadilan dan hak penanganan. Artinya, kasus tersebut tidak bisa diproses melalui sistem peradilan pidana di Indonesia. Tidak ada landasan normatif bagi penegak hukum.

Pemulihan atas hak korban? Sudah pasti tidak ada. Pelaku kekerasan seksual saja bisa bebas tanpa jerat hukum. Lihat saja nanti….

Untuk memeriksa tren kekerasan seksual dan pemerkosaan, salah satunya, kamu bisa memeriksan kembali rekaman tagar “1 hari 1 oknum”. Ketika melakukannya, perasaan saya langsung berkata bahwa kalau saja RUU PKS sudah menjadi UU, para korban akan mendapat keadilan.

Novia Widyasari tidak perlu mengakhiri hidupnya karena luka batin. Baiq Nuril mendapatkan keadilan. Tiga belas santriwati bisa diselamatkan dari perbudakan seks dan fisik. Para korban dan calon korban mendapat payung. Punya pelindung dan kepastian bahwa keadilan pasti ditegakkan.

Apakah kamu juga sudah merasakannya? Ketika semua yang terjadi ini kok ya ndilalah sangat pas. Rasanya, memang wis wahaye ada sebuah UU yang menjaga kehormatan para perempuan. Para korban yang selama ini dibungkam dan dianggap sampah.

Sahkan RUU PKS!

BACA JUGA Laki-Laki Mendukung RUU PKS, Sebab Ia Memang Nggak Takut Dilaporin Istrinya ke Polisi dan tulisan lainnya dari Yamadipati Seno.

Terakhir diperbarui pada 11 Desember 2021 oleh

Tags: 1 hari 1 oknumBaiq Nurilherry wirawankekerasan seksualkorban pemerkosaanNovia WidyasaripemerkosaanRUU PKS
Yamadipati Seno

Yamadipati Seno

Redaktur Mojok. Koki di @arsenalskitchen.

Artikel Terkait

modus kekerasan seksual.MOJOK.CO
Kabar

Jejak Digital Kekerasan Seksual Bikin Trauma Anak Berkepanjangan, Pemulihan Korban Tak Cukup Hapus Konten

9 Mei 2026
Anak Indonesia bicara soal isu perkawinan anak dan kekerasan di forum dunia. MOJOK.CO
Kabar

Anak-anak Indonesia Muak Dipaksa Kawin tapi Jarang Didengar, Kini Kesal dan Mengadu ke Forum Dunia

8 Mei 2026
Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual MOJOK.CO
Kabar

Bayangkan Kalau Korban adalah Ibumu, Itu Nasihat Paling Nggak Guna bagi Pelaku Kekerasan Seksual

19 April 2026
Derita perempuan di grup WA mahasiswa FH UI. Isinya kekerasan seksual. MOJOK.CO
Sehari-hari

Nasib Perempuan di Tongkrongan dan Grup WA yang Isinya Laki-laki Mesum: Jelek Dihina, Cantik Dilecehkan

15 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pengamen di kampung Jombang bisa datang 4-5 kali dalam sehari MOJOK.CO

Tinggal di Jombang Selatan: Tiap Hari Rumah Didatangi 4-5 Pengamen Keras Kepala dari Pagi-Malam karena Terlanjur Tuman

22 Juni 2026
Angkringan di Stasiun Lempuyangan Jogja jadi tempat meleram kegelisahan MOJOK.CO

Angkringan Lempuyangan Jogja Berisi Rindu, Kegagalan, dan Beban Finansial Para Pejuang Perantauan

22 Juni 2026
Cerita siswa di Timor Tengah Selatan, NTT yang mencari air bersih saja susah. MOJOK.CO

Cerita Siswa di NTT yang Sering Ditegur Guru karena Terlambat Sekolah, padahal Harus Cari Air Bersih Selama 2 Jam untuk Mandi

18 Juni 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Program E-Learning Aparatur Negara (ASN) Berintegritas MOJOK.CO

ASN Jateng Dididik agar Tidak Berperilaku Menyimpang untuk Jaga Marwah Instansi, KPK Beri Penghargaan

18 Juni 2026
Gubernur Jawa Tengah imbau warga Jateng terbuka saat Sensus Ekonomi 2026 MOJOK.CO

Imbauan buat Warga Jateng saat Sensus Ekonomi 2026: Harus Terbuka karena Penting, Data Pribadi bakal Dijaga Kerahasiaannya

18 Juni 2026
Membaca Serial Upin Ipin Lewat Kacamata Karl Marx: Kenapa Mulut Fizi Pengen Ditabok dan Ehsan Adalah Borjuis Kampung MOJOK.CO

Membaca Serial Upin Ipin Lewat Kacamata Karl Marx: Kenapa Mulut Fizi Pengen Ditabok dan Ehsan Adalah Borjuis Kampung

17 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.