Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Rencana Pemerintah Hapus Sanksi Pidana bagi Pengusaha Nakal Bikin KPK Gigit Jari

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
19 Desember 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah berencana akan hapus sanksi pidana untuk pengusaha-pengusaha nakal. Mau diganti jadi sanksi administrasi saja. Wah, KPK makin pusing tuh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyebut bahwa pemerintah bakal mengubah salah satu hukum pidana kepada pengusaha “nakal”. Jika dulu pengusaha “nakal” bisa dijerat hukum pidana, bahkan bisa kena OTT KPK segala, maka ke depan mereka akan dilindungi dengan peraturan terbarukan ini.

Pada dasarnya, pemerintah ingin memasukkan aturan nyeleneh ini pada Omnibus Law yang memang sedang dibahas. Kata Airlangga Hartanto, penghapusan sanksi pidana ini bertujuan agar iklim usaha jadi lebih kondusif dan investor jadi nggak perlu takut lagi.

“Jadi, kami melihat untuk berusaha basis hukumnya kita ubah bukan kriminal, tapi administratif. Dan kita sudah melakukan ini di pasar modal perbankan,” kata Airlangga.

Dengan adanya aturan di dalam Omnibus Law ini, nanti pengusaha yang nakal tidak perlu disidang atau berisiko masuk penjara, cukup bayar denda sesuai dengan tingkat kenakalannya. Jika ternyata masih nakal lagi, sanksi bisa berupa pencabutan izin usaha.

“Sehingga, kalau ada pelanggaran itu sistemnya denda. Kalau ada pengusaha bandel, ya kita cabut aja izinnya. Jadi ini ada perubahan,” tambah politisi dari fraksi Golkar ini,

Bagi pengusaha dan oligarki besar di Indonesia, hal ini tentu jadi angin segar yang patut dirayakan. Apalagi dengan terbebasnya aturan yang bisa memenjarakan seorang pengusaha ketika berbuat nakal.

Jelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal pusing tujuh keliling mengetahui adanya aturan ini. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengaku khawatir kalau peraturan ini malah bisa jadi tameng vibranium bagi para pengusaha atau korporasi yang koruptif.

“Jadi saya pikir itu perlu diperjelas agar Omnibus Law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting,” kata Laode M. Syarif.

KPK juga menyoroti bagaimana pengusaha juga seharusnya bertanggung jawab secara pidana kalau ternyata sudah berbuat nakal. “Di mana-mana, sekarang (menerapkan pidana korporasi). Dulu Belanda saja tidak mengakui, sekarang di KUHP Belanda, jelas sekali,” kata M. Syarif lagi.

Aturan yang sedang dibahas ini menurut M. Syarif malah mengembalikan hukum Indonesia ke era masa kolonial.

“Jadi, jangan kita buat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial tapi kembali ke masa kolonial,” tambahnya.

Masalahnya adalah, hampir 80 persen kasus korupsi yang ditangani KPK di Indonesia selalu melibatkan perusahaan-perusahaan swasta yang nakal. Bahkan dalam periode tahun 2004 sampai 2018, ada sebanyak 200 tersangka dari pihak swasta.

Seperti kasus korupsi E-KTP dan Hambalang, misalnya. Diketahui oleh KPK, pada kasus yang menjerat Setya Novanto dan Nazaruddin ini, keduanya ternyata juga sempat membuat perusahaan fiktif guna menyembunyikan uang korupsi.

Iklan

Masalahnya, bukan itu yang menjadi persoalan terpenting. Efek terburuk yang bisa terjadi bukanlah ketika perusahaan berbuat nakal untuk mencurangi proyek tender ke pemerintah saja, melainkan ketika perusahaan berbuat “kecurangan” terhadap karyawan mereka sendiri.

Ya, sebagai info saja. Dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 167 ayat 5 disebutkan bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya ke dalam program pensiun. Jika sampai aturan itu dilanggar maka pengusaha yang bersangkutan bisa dijerat sanksi pidana 1-5 tahun penjara dan denda Rp100 sampai Rp500 juta.

Atau soal Pasal 156 yang menyebutkan soal pemutusan hubungan kerja (PHK), di mana pengusaha wajib bayar uang pesangon ke karyawannya, sesuai dengan jangka waktu karyawan bekerja. Jika pengusaha tidak melakukan itu, maka bisa dijerat sanksi pidana 1-4 tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp400 juta.

Bahkan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 ini juga mendefiniskan jika perilaku “nakal” ini juga bagian dari kejahatan pidana. Nah, dengan “dilunakkan”-nya aturan soal perusahaan ini, bukan tidak mungkin bakal buruh yang bakal gigit jari ke depannya.

Meski begitu, sebagai rakyat kismin yang cuma bisa memandang kagum ke pemerintahan saat ini, pemerintah sebenarnya sedang mendidik rakyatnya lewat pesan moral yang tersembunyi.

Pesan moral yang sebenarnya sederhana: daripada jadi buruh, mending jadi pengusaha saja.

Alias: yah, nakal-nakal dikit nggak apa-apa. Jadi rakyat nggak usah lurus-lurus gitu aja dong.

BACA JUGA UU KPK Mulai Dipakai Terdakwa Koruptor untuk Membebaskan Diri atau tulisan Ahmad Khadafi lainnya.

Terakhir diperbarui pada 19 Desember 2019 oleh

Tags: korupsiKPKSetya Novanto
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

OTT Wali Kota Madiun
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Salat tarawih 8 rakaat di masjid 23 rakaat. Siasat mengejar sunnah di tengah lelah MOJOK.CO

Tarawih 8 Rakaat di Masjid yang Jemaahnya 23 Rakaat, Ganggu karena Pulang Dulu tapi Jadi Siasat Mengejar Sunnah di Tengah Lelah

19 Februari 2026
Barongsai di bandara saat imlek. MOJOK.CO

Semangat Tahun Kuda Api bikin Trafik Penumpang Milik InJourney Melambung 10 Persen Saat Imlek 2026

19 Februari 2026
Motor Vespa Matic Primavera 150 warna hijau toska

Beli Vespa Mahal-mahal sampai Rp50 Juta, tapi Tak Paham Fungsinya, Dibeli karena Warnanya Lucu

19 Februari 2026
Ramai, 'Cukup Aku Saja yang WNI': Saya Justru Bangga Melepas Status Warga Negara Austria Demi Paspor Indonesia MOJOK.CO

Ramai, ‘Cukup Aku Saja yang WNI’: Saya Justru Bangga Melepas Status Warga Negara Austria Demi Paspor Indonesia

20 Februari 2026
Wawancara beasiswa LPDP

Niat Daftar LPDP Berujung Kena Mental, Malah Diserang Personal oleh Pewawancara dan Tak Diberi Kesempatan Bicara

20 Februari 2026
Beasiswa LPDP selamatkan hidup seorang difabel yang kuliah S2 di Amerika Serikat (AS). MOJOK.CO

Bangkit usai “Kehilangan” Kaki dan Nyaris Gagal Jadi Sarjana, Akhirnya Lolos LPDP ke AS agar Jadi Ahli IT Pustakawan di Indonesia

22 Februari 2026

Video Terbaru

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026
Rendra Agusta: Membaca Politik Indonesia dari Manuskrip Jawa Kuno

Rendra Agusta: Membaca Politik Indonesia dari Manuskrip Jawa Kuno

19 Februari 2026
Dandangan Kudus: Bukan Sekadar Ramai, Tapi Serius Kelola Sampah dan Lingkungan

Dandangan Kudus: Bukan Sekadar Ramai, Tapi Serius Kelola Sampah dan Lingkungan

16 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.