Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Rencana Pemerintah Hapus Sanksi Pidana bagi Pengusaha Nakal Bikin KPK Gigit Jari

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
19 Desember 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah berencana akan hapus sanksi pidana untuk pengusaha-pengusaha nakal. Mau diganti jadi sanksi administrasi saja. Wah, KPK makin pusing tuh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyebut bahwa pemerintah bakal mengubah salah satu hukum pidana kepada pengusaha “nakal”. Jika dulu pengusaha “nakal” bisa dijerat hukum pidana, bahkan bisa kena OTT KPK segala, maka ke depan mereka akan dilindungi dengan peraturan terbarukan ini.

Iklan

Pada dasarnya, pemerintah ingin memasukkan aturan nyeleneh ini pada Omnibus Law yang memang sedang dibahas. Kata Airlangga Hartanto, penghapusan sanksi pidana ini bertujuan agar iklim usaha jadi lebih kondusif dan investor jadi nggak perlu takut lagi.

“Jadi, kami melihat untuk berusaha basis hukumnya kita ubah bukan kriminal, tapi administratif. Dan kita sudah melakukan ini di pasar modal perbankan,” kata Airlangga.

Dengan adanya aturan di dalam Omnibus Law ini, nanti pengusaha yang nakal tidak perlu disidang atau berisiko masuk penjara, cukup bayar denda sesuai dengan tingkat kenakalannya. Jika ternyata masih nakal lagi, sanksi bisa berupa pencabutan izin usaha.

“Sehingga, kalau ada pelanggaran itu sistemnya denda. Kalau ada pengusaha bandel, ya kita cabut aja izinnya. Jadi ini ada perubahan,” tambah politisi dari fraksi Golkar ini,

Bagi pengusaha dan oligarki besar di Indonesia, hal ini tentu jadi angin segar yang patut dirayakan. Apalagi dengan terbebasnya aturan yang bisa memenjarakan seorang pengusaha ketika berbuat nakal.

Jelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal pusing tujuh keliling mengetahui adanya aturan ini. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengaku khawatir kalau peraturan ini malah bisa jadi tameng vibranium bagi para pengusaha atau korporasi yang koruptif.

“Jadi saya pikir itu perlu diperjelas agar Omnibus Law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting,” kata Laode M. Syarif.

KPK juga menyoroti bagaimana pengusaha juga seharusnya bertanggung jawab secara pidana kalau ternyata sudah berbuat nakal. “Di mana-mana, sekarang (menerapkan pidana korporasi). Dulu Belanda saja tidak mengakui, sekarang di KUHP Belanda, jelas sekali,” kata M. Syarif lagi.

Aturan yang sedang dibahas ini menurut M. Syarif malah mengembalikan hukum Indonesia ke era masa kolonial.

“Jadi, jangan kita buat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial tapi kembali ke masa kolonial,” tambahnya.

Masalahnya adalah, hampir 80 persen kasus korupsi yang ditangani KPK di Indonesia selalu melibatkan perusahaan-perusahaan swasta yang nakal. Bahkan dalam periode tahun 2004 sampai 2018, ada sebanyak 200 tersangka dari pihak swasta.

Seperti kasus korupsi E-KTP dan Hambalang, misalnya. Diketahui oleh KPK, pada kasus yang menjerat Setya Novanto dan Nazaruddin ini, keduanya ternyata juga sempat membuat perusahaan fiktif guna menyembunyikan uang korupsi.

Masalahnya, bukan itu yang menjadi persoalan terpenting. Efek terburuk yang bisa terjadi bukanlah ketika perusahaan berbuat nakal untuk mencurangi proyek tender ke pemerintah saja, melainkan ketika perusahaan berbuat “kecurangan” terhadap karyawan mereka sendiri.

Ya, sebagai info saja. Dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 167 ayat 5 disebutkan bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya ke dalam program pensiun. Jika sampai aturan itu dilanggar maka pengusaha yang bersangkutan bisa dijerat sanksi pidana 1-5 tahun penjara dan denda Rp100 sampai Rp500 juta.

Atau soal Pasal 156 yang menyebutkan soal pemutusan hubungan kerja (PHK), di mana pengusaha wajib bayar uang pesangon ke karyawannya, sesuai dengan jangka waktu karyawan bekerja. Jika pengusaha tidak melakukan itu, maka bisa dijerat sanksi pidana 1-4 tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp400 juta.

Bahkan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 ini juga mendefiniskan jika perilaku “nakal” ini juga bagian dari kejahatan pidana. Nah, dengan “dilunakkan”-nya aturan soal perusahaan ini, bukan tidak mungkin bakal buruh yang bakal gigit jari ke depannya.

Iklan

Meski begitu, sebagai rakyat kismin yang cuma bisa memandang kagum ke pemerintahan saat ini, pemerintah sebenarnya sedang mendidik rakyatnya lewat pesan moral yang tersembunyi.

Pesan moral yang sebenarnya sederhana: daripada jadi buruh, mending jadi pengusaha saja.

Alias: yah, nakal-nakal dikit nggak apa-apa. Jadi rakyat nggak usah lurus-lurus gitu aja dong.

BACA JUGA UU KPK Mulai Dipakai Terdakwa Koruptor untuk Membebaskan Diri atau tulisan Ahmad Khadafi lainnya.

Terakhir diperbarui pada 19 Desember 2019 oleh

Tags: korupsiKPKSetya Novanto
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder MOJOK.CO

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder

31 Juli 2026
Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Mengapa Kasus Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang?

29 Juli 2026
Korupsi makin parah, MUI dorong hukuman mati bagi koruptor MOJOK.CO

Kasus Korupsi di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

28 Juli 2026
Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

perubahan desil membuat penjual ayam potong menderita

Perubahan Desil Tak Masuk Akal Membuat Penjual Ayam Potong Menderita

21 Agustus 2026
Jangan remehkan antrean Stasiun Lempuyangan, Jogja, di jam pagi untuk keberangkatan Kereta Api (KA) Ekonomi Sri Tanjung MOJOK.CO

Antrean Pagi Stasiun Lempuyangan Jogja Selalu “Keos” dan Bikin Tegang, Datang Lebih Awal Tak Jadi Solusi

21 Agustus 2026
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)sebagaimana terjadi di Kalimantan tidak bisa direduksi sekadar memadamkan api, ada gambut yang rusak MOJOK.CO

Karhutla Terus Berulang karena Pihak Berwenang Cukup Puas Padamkan Api, Akar Masalah Tereduksi

24 Agustus 2026
ilustrasi MBG

Kisah Pilu Pegawai SPPG: Sering Dicap Ikut Korupsi Anggaran MBG, Padahal Niat Bekerja Sepenuh Hati

21 Agustus 2026
Magang pemerintah, rencana mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) dinilai belum bisa jadi solusi fenomena pengangguran dari lulusan perguruan tinggi (sarjana). Apalagi selama ini kuliah cuma dibekali teori MOJOK.CO

Magang Pemerintah Belum Jadi Solusi Pengangguran dari Lulusan Perguruan Tinggi, Apalagi Kuliah cuma Dibekali Teori

18 Agustus 2026
Srikandi Fair dan Berkah Timnas Putri Indonesia bagi Pedagang Kudus: Ayam Geprek Habis Sebelum Waktunya MOJOK.CO

Srikandi Fair dan Berkah Timnas Putri Indonesia bagi Pedagang Kudus: Ayam Geprek Habis Sebelum Waktunya

23 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026
Bukan Sekadar Beternak Karang Taruna Bono dan Upaya Menghidupkan Ekonomi Warga

Dari Ternak untuk Desa: Geliat Karang Taruna Bono Menghidupkan Ekonomi Warga

31 Juli 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.