Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Dari Perkara Lagu “Sunset di Tanah Anarki”, Memangnya Kita Nggak Boleh Cover Lagu, ya?

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
12 November 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Heboh Jerinx protes kepada Via Vallen yang menyanyikan lagu Sunset di Tanah Anarki, apa ketentuannya jika dilihat dari segi pidana?

Lagu Sunset di Tanah Anarki milik Superman is Dead tengah menjadi bahan perbincangan, menyusul protes yang dilontarkan Jerinx, drummer SID, saat menanggapi Via Vallen yang menyanyikan ulang lagu tersebut.  Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jerinx menegaskan bahwa makna lagu Sunset di Tanah Anarki hilang setelah dinyanyikan oleh Via Vallen. Lagi pula, pedangdut yang juga mengisi lagu resmi Asian Games 2018 ini diakuinya tak pernah meminta izin untuk meng-cover lagu SID.

Di luar klarifikasi dari Via Vallen dan tanggapan balik dari Jerinx, beberapa dari kita (hah, kita???) pun masih sibuk bertanya-tanya: memangnya penyanyi nggak boleh menyanyikan lagu dari penyanyi lain, ya? Lantas, apakah ini artinya kegiatan karaoke kita sambil nangis-nangis menyanyikan lagu galau itu juga patut dipidanakan???

Nyatanya, mylov, budaya cover lagu memang sudah mendarah daging di Indonesia. Ada lagu bagus dikit, kita langsung kepikiran nyanyi bareng teman sambil genjrang-genjreng gitar. Tak sedikit dari kita yang merekamnya, lalu mengunggah di media sosial—menunjukkan pada dunia bahwa kita nggak ketinggalan tren lagu yang sedang hits saat ini.

Bahkan, lihat, deh, pengamen-pengamen di pinggir jalan. Kalau ada lagu-lagu terbaru, mereka tak pernah ketinggalan meng-cover-nya di pinggir kaca-kaca mobil yang berhenti di lampu merah. Pokoknya, prinsip mereka, pengguna jalan nggak boleh ketinggalan playlist terbaru!

Disentilnya Via Vallen oleh pemilik laguSunset di Tanah Anarki ini pun menjadi goncangan besar bagi para peng-cover lagu. Kenapa??? Kenapa harus dimarahin??? Apakah Via Vallen nggak boleh menyanyikan apa yang ingin dia nyanyikan???

Bukan perkara uang dan kekayaan, Jerinx mengaku kecewa melihat karyanya digunakan oleh Via Vallen tanpa menuangkan jiwanya ke dalam substansi lagu Sunset di Tanah Anarki. Simpelnya begini: masa iya, sih, lagu soal pembunuhan aktivis harus dinyanyikan dengan seruan “Oaa oee!” dari para penonton? Bukankah itu sama menyakitkannya dengan kita yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian tapi malah ditinggal tanpa alasan?

Dengan kata lain, lagu Sunset di Tanah Anarki, menurut Jerinx, tidak patut dipakai sebagai media yang hanya berfungsi untuk memperkaya diri. Lebih jauh, ia berharap Via Vallen—atau siapa pun yang meng-cover lagu SID—dapat memanfaatkannya untuk cinta yang lebih besar, minimal berkontribusi pada gerakan-gerakan melawan lupa, pelurusan sejarah ’65, hingga perjuangan Kendeng.

Ketegasan Jerinx bukan basa-basi semata. Tentu masih ingat di kepala kita (hah, kita???), ia berkisah bahwa tim kampanye Presiden Joko Widodo pernah meminta izin menggunakan lagu Jadilah Legenda SID sebagai soundtrack program #JokowiMenjawab. Kalau Jerinx dan SID mengincar kekayaan dan popularitas semata, ya monmaap nih, ngapain juga mereka menolak tawaran jadi miliuner???

Terlepas dari pernyataan Jerinx, dari segi hukum, peng-cover-an lagu ternyata bukan hal yang bisa dilakukan seenaknya saja.

Dilansir dari Tirto.id, ada yang namanya hak cipta bagi setiap musisi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan hak cipta sebagai “Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hakikatnya, hak cipta merupakan hak menyalin suatu ciptaan yang berlaku pada berbagai karya seni atau cipta.” Dari pengertian ini, muncullah dua jenis hak lainnya, yaitu:

1. Hak moral (Pasal 5 ayat 1 UUHC 2014), meliputi hak mencantumkan atau tidak mencantumkan nama kreator pada salinan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama samaran, hingga mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, pemotongan, modifikasi, dan hal-hal lain yang merugikan kehormatan atau reputasi sang kreator.

2. Hak ekonomi (Pasal 8 UUHC 2014), meliputi hak penerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, adaptasi, aransemen, transformasi, pendistribusian, hingga penyiaran.

Terus, apa hubungannyak hak-hak di atas tadi dengan kebiasaan penyanyi yang menyanyikan lagu milik penyanyi lain?

Iklan

Jadi gini, Gaes-gaesku. Dengan tujuan agar masing-masing penyanyi tidak melanggar hak penyanyi lain, sebelum memutuskan untuk meng-cover lagu orang lain, mereka ternyata bukan hanya perlu mencantumkan nama penyanyi asli saja. Lebih lengkapnya, mereka harus memperoleh izin dari musisi yang bersangkutan.

Ingat, izinnya pun harus jelas: apakah untuk kepentingan komersial atau bukan. Jika pun begitu, ia harus siap memberikan royalti dengan besaran yang telah mereka sepakati dalam perjanjian. Royalti pun ternyata beranak pinak: bukan hanya royalti lisensi, ada juga yang bernama royalti performing rights yang harus diberikan setiap kali menyanyikan lagu secara langsung. Royalti jenis ini umumnya dilaksanakan oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang bernama WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia).

Ribet? Yaiyalaaaaah! FYI aja, sebuah lagu kan juga hasil mikir yang penuh jerih payah, Beb, tentu beda dengan kita yang ngerjain tugas kampus sambil copy-paste dari Wikipedia.

Terus, bagaimana dengan Via Vallen yang menyanyikan lagu Sunset di Tanah Anarki tanpa persetujuan SID, atau Hanin Dhiya yang menyanyikan Akad tanpa izin dari Payung Teduh, atau ratusan penyanyi lain yang asal nge-cover lagu?

Menurut Pasal 113 ayat 3 UUHC 2014, jika ada sebuah lagu dipakai untuk kepentingan komersial tanpa izin, penyanyi cover-nya bisa dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

[!!!!!!11!!!!111!!!!!]

Duh, satu miliar, genks, satu miliar!!! Kalau tahu sebesar itu dendanya, mending sih dipakai buat nikahan sambil ngundang SID dan Via Vallen yang asli, mylov, biar sekalian memfasilitasi ruang mediasi kedua belah pihak. Eaaaaa~

Terakhir diperbarui pada 12 November 2018 oleh

Tags: jerinxsidSunset di Tanah AnarkiSuperman is Deadvia vallen
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

A-Z Masalah UU ITE: Panduan Memahami Masalah UU ITE yang Banyak Banget MOJOK.CO
Esai

A-Z Masalah UU ITE: Panduan Memahami Masalah UU ITE yang Banyak Banget

29 September 2021
Nora Tidak Menjinakkan Jerinx, tapi Dia Memberi Cinta dalam Bentuk Pilihan MOJOK.CO
Pojokan

Nora Tidak Menjinakkan Jerinx, tapi Dia Memberi Cinta dalam Bentuk Pilihan

15 Agustus 2021
Jerinx Bebas dari Penjara dan Ini 6 Musisi yang Bisa Diajak Kolaborasi karena Senasib
Pojokan

Jerinx Kali Ini Dipolisikan Adam Deni: Ini Orang Emang Nggak Ada Kapok-kapoknya

11 Juli 2021
jerinx
Pojokan

4 Hal Menarik yang Sebaiknya Dilakukan Jerinx Setelah Bebas dari Penjara

8 Juni 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Wali Kota Agustina Wilujeng ajak anak muda mengenal sejarah Kota Semarang lewat kartu pos MOJOK.CO

Kartu Pos Sejak 1890-an Jadi Saksi Sejarah Perjalanan Kota Semarang

20 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

UGM Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatra, Juga Pemulihan Psikologis bagi Korban

18 Desember 2025
Teknisi dealer Yamaha asal Sumatera Utara, Robet B Simanullang ukir prestasi di ajang dunia WTGP 2025 MOJOK.CO

Cerita Robet: Teknisi Yamaha Indonesia Ukir Prestasi di Ajang Dunia usai Adu Skill vs Teknisi Berbagai Negara

16 Desember 2025
Praja bertanding panahan di Kudus. MOJOK.CO

Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan

20 Desember 2025
UMP Jogja bikin miris, mending kerja di Jakarta. MOJOK.CO

Menyesal Kerja di Jogja dengan Gaji yang Nggak Sesuai UMP, Pilih ke Jakarta meski Kerjanya “Hectic”. Toh, Sama-sama Mahal

17 Desember 2025
bapakmu kiper.MOJOK.CO

Fedi Nuril Jadi Mantan “Raja Tarkam” dan Tukang Judi Bola di Film Bapakmu Kiper

17 Desember 2025

Video Terbaru

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.