MOJOK.CO – Vonis pelaku penembakan orangutan Sumatera bernama Hope sudah keluar. Bukan vonis penjara, tapi vonis disuruh azan magrib dan isya selama sebulan. Waw.
Ada yang tak biasa dengan hukuman yang menjerat AIS (17 tahun) dan SS (16 tahun). Dua remaja yang berasal dari Subussalam, Aceh, ini terbukti menjadi pelaku penembakan orangutan Sumatera yang dilindungi bernama Hope. Ada 74 butir peluru senapan angin yang bersarang di tubuh Hope dan satu anak orangutan ditemukan tewas.
Jika mengacu pada UU Konsevasi Hayati, seharusnya kedua pelaku penembakan orangutan Sumatera ini bisa diancam dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta. Akan tetapi, karena keduanya masih di bawah umur, hukuman yang diberikan malah bikin geli sendiri.
“Mereka dikenai sanksi sosial yang harus dipenuhi oleh terlapor, yaitu wajib azan Magrib dan salat Isya di masjid desa mereka, di Kota Subulussalam, selama satu bulan. Sanksi diawasi oleh PK, Bapas, dan Aparat Desa,” kata Sapto Aji Prabowo, Kepala BKSDA Aceh.
Orangutan Sumatera ini ditemukan pada 11 Maret 2019 silam di Desa Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, Aceh.
Saat ditemukan kedua orangutan Sumatera ini, induk bersama anaknya, berada dalam kondisi mengenaskan. Setelah dipantau dan dievakuasi si induk ditemukan masih hidup, sedangkan anak orangutan tewas karena tidak bisa dirawat oleh induknya yang terluka sangat parah. Di tubuh Hope juga ditemukan 74 peluru yang bersarang dan beberapa luka sayatan.
Ditemukannya orangutan Sumatera yang tertembak di Aceh ini segera menyulut aksi aktivis lingkungan. Aksi massa dilakukan untuk mendesak aparat agar segera mengusut tuntas pelaku penembakan. Apalagi detail kondisi mengenaskan Hope muncul di berbagai media massa. Seperti beberapa tulang belulangnya patah sampai mencuat keluar karena ditembak beberapa kali.
Saat ini Hope sudah berhasil diselamatkan. Meski begitu Hope yang dinyatakan sembuh masih berada dalam kondisi memprihatinkan. Selain kehilangan anaknya, orangutan Sumatera ini juga didiagnosis mengalami kebutaan di kedua bola matanya.
Masalahnya, kegeraman aktivis lingkungan dan warganet ini terpentok pada usia pelaku yang masih bau kencur. AIS dan SS tidak bisa dipenjara karena masih di bawah umur. Hukuman sosial yang ditetapkan kepada keduanya pun dinilai masih terlalu “ringan”.
Selain diharuskan melakukan azan saat salat magrib dan isya selama sebulan, AIS dan SS juga diharuskan membersihkan masjid atau musala juga. Jika sampai kedua pelaku ketahuan tidak melakukannya, maka hukuman ini akan diulang lagi dari awal.
Padahal, sebenarnya nggak apa-apa juga kalau kedua pelaku misalnya dihukum menjadi takmir masjid selama beberapa tahun—atau seumur hidup deh. Kan lumayan, beberapa masjid di daerahnya jadi ada yang ngurus. Ini juga aneh, kenapa cuma satu bulan doang hukumannya?
Lagian hukuman kok jadi muazin gitu. Padahal kalau di dunia pesantren sekalipun, hukuman jadi muazin itu tak pernah masuk pada kategori hukuman. Itu mah bukan hukuman, itu penugasan woy.
Hukuman itu kan sifatnya ya bikin jera, lha kok ini disuruh azan magrib dan isya doang, hanya sebulan lagi. Halah, itu mah nggak beda jauh sama anak-anak yang disuruh minta tanda tangan imam salat tarawih di masjid saat bulan Ramadan.