Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Loh Kok RUU KUHP Dipertanyakan Uni Eropa? Mau Intervensi Ya?

Iqbal AR oleh Iqbal AR
6 September 2019
A A
ruu kuhp dikritik uni eropa

ruu kuhp dikritik uni eropa

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Delegasi Uni Eropa datang ke Indonesia untuk bertanya soal RUU KUHP kita. Duh, niat banget, Pak, Bu? Udah siap kena nyinyiran netizen Indonesia, ya?

Untuk kesekian kalinya DPR mendapatkan kunjungan dari Delegasi Uni Eropa terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang alias RUU KUHP. Delegasi ini diwakili oleh negara-negara Eropa, seperti Jerman, Inggris, Prancis, dan Belanda.

Anehnya, banyak pihak yang menganggap kunjungan delegasi asing dalam perancangan RUU KUHP ini adalah bentuk intervensi. Maklum saja, pendidikan politiknya masih pada kurang. Padahal, kunjungan delegasi seperti ini kan sudah biasa. Plis, deh. Nggak usah norak.

Tujuan datangnya delegasi Uni Eropa adalah terkait hal baru yang nggak ada di KUHP saat ini, seperti potensi kriminalisasi kumpul kebo dan kaum LGBT. Ini terungkap saat delegasi tersebut menemui Fraksi Partai Nasdem di DPR. Roy Spijkerboer, staf penasihat bagian politik Kedutaan Belanda, mempertanyakan perihal perzinaan dan hubungan sejenis tersebut.

“Dalam rancangan terakhir, tidak ada kriminalisasi atas hal itu. Memang hal itu kontroversial, tapi jika disentuh akan melanggar HAM,” kata Roy, seperti yang dilansir oleh Detik.com.

Anggota DPR Teuku Taufiqulhadi yang menemui delegasi Uni Eropa menjelaskan, memang perihal kumpul kebo dan LGBT itu tidak secara jelas disebutkan sebagai perbuatan kriminal. Namun, jika terjadi pelanggaran, misalnya dalam bentuk pencabulan, baru akan diberlakukan hukuman secara umum.

Delegasi Uni Eropa yang dipimpin oleh Charles-Michel Geurts, selaku kuasa usaha delegasi UE untuk Indonesia, juga mempertanyakan nilai-nilai tradisional yang diadopsi RUU KUHP. Geurts mengatakan bahwa negara-negara Uni Eropa memiliki nilai tradisional yang juga menjadi nilai dalam hukum pidana. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Indonesia saat ini adalah upaya yang luar biasa untuk membangun keteraturan sosial.

“Dari pengalaman kami di Uni Eropa, nilai tradisional tidak berseberangan dengan nilai universal, tapi justru saling melengkapi atau komplementer,” kata Geurts. Namun demikian, para perwakilan Uni Eropa tersebut ingin membahas sejumlah isu dalam RUU KUHP yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Wah, panjang nih, kalau urusan HAM.

Kalau urusan nilai-nilai, Indonesia, mah, ribet. Orangnya banyak, golongannya banyak, ya nilai-nilainya juga banyak, apalagi nilai adat dan tradisi. Semisal hanya satu nilai yng dijadikan rujukan, nanti lainnya iri. Tabrakan.

Beda halnya dengan Eropa. Di sana, nilai-nilai yang berkaitan dengan adat dan tradisi nggak sebanyak Indonesia. Nggak banyak perpecahan, lah, pokoknya, lha wong jenisnya itu-itu aja.

Wajar aja, sih, kalau banyak pihak yang khawatir dengan isi RUU KUHP yang baru ini. Lha gimana nggak khawatir, coba? Urusan kumpul kebo, misalnya, kan urusan personal dan di ranah pribadi, kok sampai diatur sedemikian rupa? Ada hukuman penjara satu tahun, pula. Jangankan orang Uni Eropa, saya aja khawatir kalau sampai RUU ini disahkan.

Bukan apa-apa, soal kumpul kebo ini memang nggak mudah. Kalau ada dua orang, laki-laki dan perempuan, melakukan hubungan badan di ranah pribadi, meskipun nggak terikat pernikahan, lalu digerebek dan ditangkap, justru yang nggerebek itu yang melanggar. Orang lagi ena-ena di ruang pribadi kok diganggu? Kalau ena-ena-nya di pos ronda, baru deh, boleh diproses!

RUU KUHP tersebut juga membahas soal LGBT yang punya potensi dikriminalisasi. Ini terdapat pada salah satu poin yang mengatur perihal pencabulan sesama jenis. Di dalam undang-undangnya, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis, baik itu terhadap orang di bawah 18 tahun atau di atas 18 tahun, bisa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Kalau perbuatan cabul sesama jenis yang dimaksud adalah pencabulan paksa (pemerkosaan), ya memang harus diproses hukum. Tapi kalau dua-duanya concent, ya biarin aja kenapa, sih? Itu kan urusan mereka masing-masing, selama dilakukan di ranah pribadi dan tidak ada unsur pemaksaaan. Nanti, yang tersisa hanya tugas DPR, bersama yang lainnya, untuk memastikan orang-orang LGBT ini punya hak yang sama dengan orang-orang pada umumnya.

Iklan

Perkara LGBT ini memang kadang bikin geleng-geleng kepala. Bukan soal perilakunya, tapi bagaimana orang-orang menanggapinya. Urusan orientasi seksual kan urusan pribadi, lah kok malah jadi urusan publik? Belum lagi banyak diskriminasi dan kriminalisasi pada kaum LGBT. Pantas aja orang Uni Eropa mengkhawatirkan, lha wong perlakuannya aja seperti ini.

Kalau ada yang bilang ini nggak sesuai dengan nilai-nilai Indonesia, ya kurang tepat. Banyak suku-suku di Indonesia yang mengakui lebih dari dua gender, atau menganggap lumrah hal-hal seperti ini, kok. Toh, yang disorot pihak Uni Eropa itu perihal kriminalisasinya, termasuk gimana perlakuan negara terhadap kaum LGBT ini.

Delegasi Uni Eropa juga mempertanyakan beberapa hal selain kedua hal di atas. Selain terkait kumpul kebo dan LGBT, persoalan hukuman mati, hukum adat, aborsi, dan pasal penghinaan presiden juga menjadi perhatian delegasi Uni Eropa. Maklumlah, Undang-Undang KUHP ini warisan dari era pejajahan.

Jadi, jangan dianggap kunjungan delegasi Uni Eropa untuk mempertanyakan RUU KUHP ini sebuah intervensi, ya. Mereka juga nggak bisa intervensi undang-undang kita, kok. Anggap saja, kita lagi belajar sama negara maju, meskipun, yah, apa sih urusannya Uni Eropa tanya-tanya perkara undang-undang kita?!

BACA JUGA Hati-hati, di RUU KUHP Menghina Presiden atau Wapres Bisa Dipenjara atau artikel Iqbal AR lainnya.

Terakhir diperbarui pada 2 Maret 2021 oleh

Tags: Delegasi Uni Eropaintervensi undang-undangkumpul keboLGBTruu kuhp
Iqbal AR

Iqbal AR

Penulis dan reporter lepas. Tinggal di Malang.

Artikel Terkait

Derita Mahasiswa Kota Malang Nekat Kumpul Kebo demi Perhatian MOJOK.CO
Esai

Mahasiswa Kota Malang Nekat Kumpul Kebo karena Haus Kasih Sayang tapi Berakhir Jadi Korban Kekerasan Pacarnya, Ada yang Hamil di Luar Pernikahan

24 September 2025
Kota Malang tak cocok untuk slow living. MOJOK.CO
Ragam

Sisi Suram Kota Malang yang Membuatnya Red Flag Disinggahi untuk Healing, apalagi Tinggal

31 Juli 2025
Kos bebas berpotensi kumpul kebo. MOJOK.CO
Ragam

Susahnya Jadi Ibu Kos: Tak Ingin Ada Kumpul Kebo, Tapi Ada Saja Anak Kos Ngaku-ngaku Nikah Siri demi Inapkan Pacar

30 Juli 2025
mahasiswa malang, mahasiswa jogja, kumpul kebo, kohabitasi, kos LV.MOJOK.CO
Mendalam

Malang di Persimpangan: Ketika Kos LV dan Kumpul Kebo Menguji Identitas Kota Pendidikan

30 Juli 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.