MOJOK.CO – Mungkin nggak sih menikah beda agama di Indonesia? Kalau mungkin, prosedurnya gimana dan kudu ngapain?
Agama, selain sering menjadi alasan terbelahnya manusia dalam hal politik, juga menjadi alasan kenapa dua insan kandas dalam hubungan cinta. Cinta berbeda agama sering berakhir kandas karena perbedaan yang dihadapi bukan kaleng-kaleng.
Mempersatukan perbedaan, dalam konteks ini menikah, itu nggak mudah. Cara yang paling sering ditempuh adalah meminta salah satu pihak untuk mengalah alias pindah agama. Tapi pindah agama pun tidak semudah itu. Masalah yang dihadapi bukan hanya pergulatan batin dalam kepala, tapi juga tekanan dari orang tua dan lingkungan sosial.
Tapi, menikah beda agama di Indonesia bukanlah hal yang tidak mungkin. Iki tenanan. Kamu yang punya pasangan beda agama harus baca artikel ini hingga tuntas.
Memang ada pandangan menikah beda agama itu tidak mungkin dilakukan di Indonesia, apalagi bagi yang beragama Islam. Pasalnya, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dibuat berdasar Instruksi Presiden 1/1990 menjelaskan bahwa pernikahan dianggap nggak sah dan batal jika pasangan beda agama.
Tapi, cuaaah, di UU 1/1974 tentang Perkawinan tidak ada aturan eksplisit yang melarang pasangan beda agama untuk menikah. Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan hanya berbunyi, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.”
Ngab, aku bingung sama maksud kata-katamu.
Secara konstitusional, kamu nggak dilarang untuk menikah beda agama. Secara agama pun, ada celah perspektif yang betulan masih membolehkan kamu menikah dengan pasangan beda agama.
Di kalangan umat Islam di Indonesia misalnya, perkawinan beda agama boleh dilakukan, dengan syarat: pihak laki-laki Islam dengan perempuan dari agama lain.
Jadi kalau kebetulan kamu perempuan, muslim, dan ingin menikahi laki-laki beda agama, sudah jelas dari segi “sah secara agama masing-masing” menurut UU itu tidak bisa kamu penuhi.
Bahkan laki-laki muslim pun nggak bisa sembarangan menikahi perempuan beda agama. Soalnya perempuan yang boleh dinikahi ini terbatas pada golongan ahli kitab saja (Yahudi atau Nasrani).
Artinya, sekalipun laki-laki, muslim, ingin menikah dengan perempuan Hindu, Buddha, atau Konghucu, maka secara UU Perkawinan, ia nggak bisa legal karena tidak memenuhi unsur “sah secara agama masing-masing”.
Kalau kamu mau protes soal tafsir hukum yang seperti itu, ya jangan sama saya protesnya. Saya cuma menyampaikan apa yang bisa legal menurut hukum perkawinan di Indonesia doang.
Meski begitu, kalau kamu memang tidak memenuhi unsur legal seperti di atas tapi cinta udah kadung jeru, saya masih bisa kasih saran buat kamu, yakni: segera beli tiket ke Singapura dan berangkat ke sana.
Bukan, bukan buat liburan trus berfoto di depan patung Merlion, tapi menikah di sana. Tinggal menyiapkan dokumen N1 sampai N4 atau sampai N6 jika kamu duda/janda, lalu mendaftarkan pernikahan di Registry of Marriage Singapore.
Setelah melangsungkan pernikahan, Registry of Marriage Singapore mengeluarkan Certificate of Marriage dan surat pernyataan dari KBRI yang menyatakan kalau pasangan tersebut telah sah menikah di Singapura. Setelah itu, tinggal bawa dua surat tersebut ke Disdukcapil, lalu dicatat.
Biayanya emang lebih boros sih, tapi demi cinta apa sih yang nggak? Seenggaknya kalau orang-orang tahu kamu nikah di Singapura pasti pada heboh. Maklum, wong Indonesia kan nggumunan.
Jika pasanganmu berbeda agama, lebih baik mulai ngobrol untuk mencari pertimbangan mau memilih cara yang mana, lewat negara sendiri apa negara tetangga. Mojok udah ngasih tahu caranya, yang kamu lakukan tinggal berusaha dan menabung.
Tapi kalau ujungnya kandas, ya itu deritamu.
BACA JUGA One Piece Mungkin Ceritanya Bermasalah, tapi Naruto Jelas-jelas Sampah dan artikel menarik lainnya dari Rizky Prasetya.