Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup-hidup Sebut Aksinya Hiburan Semata

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
1 Agustus 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Abah Grandong, pelaku kejahatan makan kucing hidup-hidup di Jakarta, masih menjadi buronan. Di tengah pelarian, ia sempat membuat video klarifikasi.

Dulu, hampir setiap minggu di kampung saya di Cilacap kerap digelar ebeg, kesenian tari lokal yang mirip kuda lumping. Dalam pertunjukan ebeg, ada sesi yang selalu membuat saya kabur, namanya sesi mendem alias kesurupan. Konon penari-penarinya akan dimasuki roh lantas bisa makan hal-hal tak lazim dikonsumsi seperti beling, atau sekadar menguliti kelapa pakai gigi. Gosip-gosipnya, seorang penari ebeg di dekat rumah saya bahkan bisa makan ayam hidup-hidup.

Bagian terakhir itu bikin saya heran. Dari sekian banyak penjual ayam goreng crispy di deket pasar (dulu nggak ada KFC di Cilacap, maaf-maaf aja, nih), kenapa dia memilih makan ayam hidup???

Keheranan ini terulang kembali waktu kemarin saya membaca berita seorang pria makan kucing hidup-hidup empat hari lalu.

Iya, saya ulangi lagi biar dramatis: Ada. Orang. Makan. Kucing. Hidup. Hidup.

Dikunyah. D-i-k-u-n-y-a-h.

Pelakunya diidentifikasi bernama Abah Naca alias Abah Grandong (namanya masih simpang siur, ada yang menyebut Abang Grandong juga). Kenapa julukannya jadi “Grandong”, saya juga nggak tahu dan saya nggak lagi mau bahas itu.

Aksi Abah Grandong jadi sensasi nasional setelah videonya makan kucing hidup-hidup viral. Polisi langsung menjadikannya DPO. Sampai kemarin, dikutip dari Tempo.co, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKB Arie Ardian mengabarkan bahwa Abah Grandong akan menyerahkan diri Kamis ini (1/8).

Dalam pelariannya, Abah Grandong sempat membuat video klarifikasi. Lewat video tersebut ia menyampaikan bahwa aksi makan kucing hidup-hidup kemarin bukan untuk mencari sensasi. “Viralnya video mengenai memakan binatang kucing yang telah beredar di media sosial, kami tidak ada niatan untuk membuat video tersebut dan tidak ada juga niat untuk memviralkan video ke kalangan masyarakat,” ujarnya.

Kata “kami” yang ia gunakan merujuk pada dirinya dan petugas keamanan PT Citra Marga Nusaphala Persada yang merekam aksi itu. Ia mengaku, aksinya divideokan untuk dijadikan hiburan semata. “Kami meminta maaf kepada kalangan masyarakat yang ada di Indonesia,” kata Abah Grandong, “Atraksi tersebut itu adalah kebudayaan dari Banten, yaitu debus.”

Debus, Gaes. Debus.

Abah Grandong, yang video makan kucing hidup-hidupnya viral sampai ke mana-mana itu, menyebutkan dia sedang melakukan debus.

Ya, ya, ya, dari sekian banyak hiburan yang bisa dia lakukan bersama teman-temannya, dia memilih melakukan debus. Pun, atraksi yang dilakukan sungguh anti-mainstream.

Alih-alih menusuk perutnya dengan tombak atau membakar tubuhnya dengan api, Abah Grandong memilih makan kucing. Hidup-hidup pula.

Iklan

Dan, sekali lagi, ini semua alasannya cuma satu: lagi debus.

Maksud saya, penari ebeg di dekat rumah saya pun kayaknya nggak seiseng itu, deh, nongkrong sama temen-temennya, lalu bilang, “Eh, bosen nih. Nari ebeg, yuk. Aku pengin gigit-gigit kelapa, nih!”

Plis, deh, Bah. Memangnya situ nggak tahu kalau di dunia ini ada permainan kartu macem seven sekop? Serius, Bah, mainan kayak gini lebih aman dan nggak berpotensi membuat Abah dijerat hukuman penjara gara-gara melanggar KUHP Pasal 302 ayat 2 tentang penyiksaan hewan.

Terakhir diperbarui pada 1 Agustus 2019 oleh

Tags: Abah Grandongdebusmakan kucing hidup-hidupPasal 302 KUHP ayat 2penyiksaan hewan
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

Kalau Anjing Itu Najis dan Kamu Jadi Benci, Kenapa Kamu Nggak Benci Isi Perutmu Sendiri Viral Video Penyiksaan Anjing oleh Aparat Aceh Singkil, Disebut Terkait Wisata Halal mojok.co
Kilas

Viral Video Penyiksaan Anjing oleh Aparat Aceh, Disebut Terkait Wisata Halal

22 Oktober 2021
makan kucing hidup-hidup - MOJOK.CO
Pojokan

Pria yang Makan Kucing Hidup-Hidup Itu Lagi Ada Masalah Apa Sih?

30 Juli 2019
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Menanti kabar dari keluarga, korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. MOJOK.CO

‘Kami Sedih dan Waswas, Mereka seperti Tinggal di Kota Mati’ – Kata Keluarga Korban Bencana di Sumatera

1 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.