MOJOK.CO – Pernah nggak kalian penasaran sebenarnya anggota DPR kerjanya ngapain aja? Terus bagamana kita bisa memantai kiner mereka? Nah, ternyata ada beberapa cara lho untuk tahu soal ini.
Selama ini DPR dipandang sebagai sebuah lembaga besar yang mempunyai mekanisme kerja cukup rumit. Maklum saja, sebanyak kurang-lebih 500-an anggota dewan bedol desa ke Senayan tiap 5 tahun sekali.
Mereka di sana dipilih oleh rakyat berdasarkan pemilu legislatif. Sebagai representasi dari wakil rakyat, bagaimana rakyat bisa memantau kinerja wakilnya? Dari mana kita tahu legislator yang kita pilih benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat? Yuk, simak cara kepoin anggota DPR di bawah ini!
Pantengin Website DPR
Sebagai lembaga legislatif di tingkat pusat, DPR mempunyai website resmi yang cukup “meyakinkan” menilik laman utama mereka. Dari berita terkini, agenda, daftar anggota, hingga sejarah parlemen di Indonesia dapat dibaca di sini. Namun, konten kabar terkini mengenai agenda tiap anggota DPR tidak tersedia.
Sebagai stalker pemula, website DPR yang kaya informasi sebenarnya cukup membingungkan. Ketika hendak mencari misal, sampai di mana pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), user akan tersesat jika ingin menyisir satu-satu kemungkinan informasi tersebut tersimpan. Begitu juga dengan mengetik di kotak pencarian kiri pojok atas.
Ketik RUU PPRT di kotak tersebut. Tidak serta merta informasi yang kita cari ditampilkan. Namun, harus memilih jenis pencarian: Prolegnas, Titel Berita, no./nama anggota, J.D.I.H, dan Arsip. Rancangan undang-undang yang ngendon selama 19 tahun tersebut hanya mempunyai 19 arsip berita yang dimulai sejak tanggal 2020.
Beralih ke TV Parlemen di pojok kanan atas website, lagi-lagi akan dijumpai tampilan yang membingungkan. Berisi layar kosong, karena rapat yang bisa disaksikan live streaming tidak terarsip dalam TV ini. Mojok menemukan program bertajuk Perempuan Parlemen, tapi hasilnya juga mengecewakan. Hanya ada satu-dua video wawancara politisi perempuan yang tampak direkam dengan apa adanya.
Cek media sosial DPR
DPR punya akun resmi di Instagram, Youtube, dan Tik-tok. Di media sosial, kabar terbaru DPR tampak lebih segar dan menarik (dalam versi kehumasan). Di Instagram, konten-konten foto DPR cenderung berisi kegiatan kunjungan kerja para dewan.
Sementara di akun Tik-tok lebih bervariasi. Akun Tik-tok berisi potongan video para anggota dewan yang tengah menyuarakan aspirasinya, literasi parlemen, dan berbagai video khas Tik-tok yang diisi dengan joget dan musik yang sedang hits. Tentu saja, yang joget di sini bukan anggota dewan melainkan tim media dari Sekretariat Jenderal DPR RI.
Akun Youtube DPR juga cukup informatif. Terdapat video para anggota dewan yang menyoroti berbagai isu. Akun ini juga sempat menayangkan podcast meski hanya lima episode.
Namun, yang paling penting adalah dokumentasi video live streaming rapat DPR yang dapat diakses oleh rakyat kapan pun diperlukan. Contoh, baru-baru ini rapat yang digelar Komisi VIII DPR RI tentang penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 berlangsung selama 9 jam lebih, meski rapat baru dimulai di ketika durasi video sudah berjalan hampir empat jam.
Temukan Risalah Legislatif
Ada satu lagi cara yang lebih efektif dan efisien daripada memantau jalannya rapat yang melelahkan melalui video, yakni baca risalah legislatif. Dokumen risalah legislatif berbentuk transkrip rapat. Sehingga, pembaca dengan mudah menelusuri siapa politisi yang lantang memperjuangkan isu tertentu, atau fraksi mana yang memperlambat proses pengesahan kebijakan.
Risalah legislatif ibarat kumpulan pandangan dan argumentasi para legislator. Sehingga, rakyat bisa benar-benar mengetahui kualitas masing-masing anggota dewan. Namun, sayangnya dokumen ini tidak selalu update dan lengkap di website DPR.
Bahkan, kalau ingin mengunduh dan membaca salah satu risalah legislatif pun caranya seperti menembus labirin. Begini langkahnya: buka situs DPR www.dpr.go.id, pilih “Alat Kelengkapan”, klik “Komisi”, pilih komisi berapa yang mau dikepo, nah, di daftar kanan laman tersedia risalah rapat. Selamat menelusuri!
Penulis: Amanatia Junda
Editor: Purnawan Setyo Adi
Disclaimer: Artikel ini tayang ulang dengan perubahan bentuk dan isi tulisan.