Bagai bangkai gajah ditutupi nyiru, seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang merupakan anggota dari Airlangga University Bidikmisi Organization (AUBMO) keciduk mengorupsi dana iuran milik mahasiswa penerima KIP-K.
Namanya Yuni Ilma Permata Sari. Perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur itu harus menanggung konsekuensi setelah menggelapkan dana iuran organisasi sebesar Rp103,3 juta untuk kepentingan pribadinya.
Ilma yang menjabat sebagai Menteri Keuangan AUBMO tahun 2025 tersebut mengaku telah menggunakan dana iuran itu untuk melunasi pinjaman online (pinjol), serta membayar tagihan rumah sakit guna biaya pengobatan ibunya yang mengalami kecelakaan.
“Namun, kondisi dan kesulitan tersebut sama sekali bukan menjadi pembenaran atas tindakan saya,” kata Ilma dikutip dari video klarifikasinya yang diunggah di akun Instagram @bidikmisikipkunair, Kamis (17/6/2026).
“Saya sepenuhnya menyadari bahwa apa yang saya lakukan ini tidak semestinya dan tidak seharusnya menyalahgunakan amanah yang telah diberikan kepada saya,” lanjutnya.
Alur penggelapan dana iuran mahasiswa penerima KIP-K Unair
Kejahatan Ilma terungkap setelah kasusnya viral di media sosial pada Juni ini. Namun, pengurus AUBMO—wadah pengembangan mahasiswa KIP-K, tempat Ilma bernaung, sebetulnya sudah curiga sejak April 2026 lalu.
Tepatnya, saat Ilma selaku menteri keuangan AUBMO 2025/2026 hendak menyerahkan laporan pertanggungjawaban jabatannya ke kepengurusan tahun 2026/2027. Laporan itu menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan yang telah berlangsung dengan sisa uang yang Ilma serahkan.
“Dana itu merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) AUBMO yang bersumber dari berbagai pos keuangan AUBMO, termasuk iuran Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kas pengurus,” ucap AUBMO dikutip dari keterangan resmi.

Sebagai informasi, SPJ merupakan kegiatan pertanggungjawaban akademik dari mahasiswa penerima KIP-K ke Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa) Unair yang diadakan setiap semester. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa mereka telah melaksanakan berbagai program seperti pengembangan skill hingga kegiatan sosial.
Sebelum kegiatan SPJ berlangsung, pengurus AUBMO biasanya akan mengirim link formulir untuk pembaruan data pribadi anggota, serta imbauan untuk melakukan iuran sukarela. Artinya, iuran ini bersifat tidak wajib. Sebagaimana gambar di atas, pengurus AUBMO juga telah mencantumkan laporan keuangan hasil SPJ sebelumnya dalam formulir sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Pengakuan dosa dari menteri keuangan AUBMO Unair
Dana iuran SPJ itulah yang sebetulnya Ilma gunakan untuk kebutuhan pribadi. Saat pengurus mempertanyakan laporan dari menteri keuangan, Ilma awalnya berdalih kalau dirinya hanya salah transfer.
Namun, setelah tidak ada bukti dan terdesak karena tidak bisa mengembalikan uang tersebut, Ilma akhirnya mengaku. Masalah itu pun hendak diselesaikan secara internal, tapi terlanjur diketahui publik.
“Langkah awal yang saya lakukan adalah menghubungi Menteri Keuangan periode 2026-2027 dan menyampaikan bahwa ada hal penting yang harus saya luruskan terkait dana organisasi,” ungkap Ilma.
“Setelah itu, dibuatlah pertemuan internal yang dihadiri oleh saya, ibu saya, ketua AUBMO 2025, ketua AUBMO 2026 beserta wakil ketua dan menteri keuangan 2026,” lanjutnya.
Melalui pertemuan tersebut, Ilma akhirnya menandatangani surat perjanjian resmi di atas materai, bahwa dia akan mengembalikan dana yang dia korupsi sebesar Rp103 juta lebih, sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2027.
Sebagai bukti keseriusannya, keluarga Ilma sudah mulai mencicil dana tersebut sejak bulan Mei sebesar 7,4 juta. Termasuk menyerahkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah asli sebagai jaminan fisik.
“Berdasarkan batas kemampuan finansial keluarga kami, kami berkomitmen untuk melunasi sisa dana tersebut dengan skema mencicil minimal Rp3,5 juta per bulannya yang akan disetorkan secara disiplin sesuai tanggal jatuh tempo,” ucapnya.
Pihak kampus tak akan bawa kasus ke polisi
Sementara itu, alih-alih membawa kasus ini ke ranah hukum, Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara mengatakan pihak kampus hanya akan melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi sesuai dengan mekanisme internal AUBMO yang sudah disampaikan di atas.
“Mengenai penyelesaian kewajiban yang masih ada, langkah penyelesaian dilakukan melalui mekanisme internal organisasi dengan skema penyelesaian bertahap,” kata Pulung saat dikonfirmasi Mojok, Sabtu (20/6/2026).
Pulung menjelaskan jika permasalahan itu lebih mengarah pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, khususnya mengenai penggunaan rekening pribadi dalam proses pengelolaan dana kegiatan.
Artinya selama ini, dana untuk program AUBMO tersimpan dalam rekening pribadi salah satu mahasiswa yakni menteri keuangan. Sebab, untuk membuat rekening mengatasnamakan organisasi, AUBMO masih kesulitan, mengingat organisasi ini bukan lembaga seperti BEM ataupun UKM.
Meski begitu, Pulung menegaskan jika pengumpulan dana yang dilakukan AUBMO seperti iuran SPJ, telah diketahui oleh pihak terkait. Pada saat pelaksanaannya, lanjut Pulung, tidak terdapat kewajiban pelaporan khusus sebagaimana yang dipersepsikan oleh sebagian pihak.
Oleh karena itu, Direktorat Kemahasiswaan Unair berkomitmen melakukan pembenahan administrasi AUBMO, termasuk penataan mekanisme pengelolaan keuangan dan penggunaan rekening organisasi yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai kampus dengan slogan Excellence with Morality, Unair berharap kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola organisasi kemahasiswaan ke depan.
“Universitas memandang bahwa setiap organisasi kemahasiswaan perlu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik,” ucap Pulung.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchammad Aly Reza
BACA JUGA: Ironi Penerima KIP Kuliah di Jogja: Uang Beasiswa Habis Buat Bayar Utang Keluarga, Rela Makan Rp20 Ribu per Hari Demi Tak Putus Kuliah atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan