Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Masih Sering Salah Mengira

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
15 Februari 2024
A A
bpjs kesehatan.MOJOK.CO

Ilustrasi pasien BPJS Kesehatan (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Pasien perlu tahu ada 21 kategori penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Terkadang, pasien salah mengira dan baru mengetahui setelah sampai di fasilitas kesehatan atau rumah sakit.

BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah yang jadi andalan masyarakat. Sampai sekarang, ada lebih dari 260 juta peserta layanan ini di seluruh Indonesia.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua keluhan kesehatan dan penyakit mendapat perlindungan dari layanan tersebut. Seringkali, ada pasien yang salah mengira dan baru mengetahui bahwa keluhannya tidak bisa mendapat pelayanan secara gratis di fasilitas kesehatan.

Beberapa permasalahan gigi dan mulut termasuk kategori yang tak dapat tanggungan biaya dari BPJS. Namun, dokter gigi mengakui pada praktiknya memang masih banyak yang tidak mengetahuinya.

“Seperti pembersihan karang gigi atau scalling, banyak pasien yang mengira itu mendapat cover dari BPJS, dulu memang iya tapi sekarang sudah nggak,” ujar drg Ravi Haiban Hajid.

rumah sakit bpjs kesehatan.MOJOK.CO
Ilustrasi rumah sakit (Adhy Savala/Unsplash)

Ravi mengungkapkan, persoalan gigi yang tidak mendapat talangan biaya dari BPJS merupakan aspek perawatan nonpenyakit medis. Penyakit gigi yang ditanggung di antaranya menambal, mencabut, perawatan saraf gigi, hingga kasus gawat darurat.

“Setiap penyakit walaupun sama kasusnya bisa beda perawatan. Jadi coverage BPJS Kesehatan tergantung perawatan,” ungkapnya kepada Mojok Kamis (15/2/2024).

Mengenai itu, contoh yang sering terjadi adalah persoalan cabut gigi. Pencabutan karena terdapat keluhan sakit bisa mendapat penanggungan biaya.

“Tapi untuk kasus ortho atau cabut karena mau pasang kawat gigi itu tidak tertanggung BPJS,” terangnya.

Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Perlu kalian ketahui, ada beberapa kategori penyakit yang tidak mendapat tanggungan BPJS. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

  1. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  2. Perataan gigi seperti behel.
  3. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  7. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  8. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Terkadang pilih bayar karena persoalan administrasi

Selain kondisi tersebut, terkadang ada pasien yang memutuskan untuk tidak menggunakan layanan BPJS Kesehatan meski terdaftar sebagai pengguna. Muti (46) misalnya, mengaku pernah rela membayar meski terdaftar sebagai pengguna layanan karena harus menyertakan surat dari kepolisian.

“Saat itu habis kecelakaan, ada retak di tulang rusuk, agar dapat cover dari BPJS harus minta surat dari kepolisian. Jadi ya saya putuskan untuk tidak menggunakannya karena terlalu ribet,” ungkapnya.

Selain kondisi tersebut, menurut Muti, hampir semua keluhan kesehatan keluarga selalu bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan ini memang hadir untuk menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS dengan menyeimbangkan antara dana jaminan sosial dan biaya manfaat yang terkendali.

Penulis: Hammam Izzuddin

Iklan

Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Nestapa Perantau di Jogja Rela Bertahan dengan Kos Nyaris Ambruk karena Bapak Kosnya Baik

Ikuti berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 15 Februari 2024 oleh

Tags: asuransiBPJSbpjs kesehatansakit
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jawa Tengah capai 98% MOJOK.CO
Kilas

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Jateng Capai 98,68%, Digenjot demi Bantu Masyarakat Dapat Layanan Paripurna

3 September 2025
kecelakaan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan. MOJOK.CO
Ragam

Sakit Hati pada Petugas Kesehatan, Pilih Rogoh Kocek Ratusan Ribu untuk Berobat Tanpa BPJS karena Sakitnya Sudah Tak Tahan

1 Juli 2025
Pedih orang-orang yang penyakitnya tidak ditanggung BPJS MOJOK.CO
Ragam

Tersiksa Punya Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Biaya Pengobatannya bikin Putus Asa

14 Januari 2025
PPN Nggak Jadi Naik: Masih Ada Tapera, dan Kenaikan Iuran BPJS, Tarif KRL, UKT.MOJOK.CO
Ragam

PPN Nggak Jadi Naik: Masih Ada Tapera, dan Kenaikan Iuran BPJS, Tarif KRL, UKT

6 Januari 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.