Kerja outsourcing begitu rentan. Banyak di antara mereka yang kena PHK tanpa mendapatkan pesangon. Padahal, kalau mengajukan resign di tengah kontrak kena denda penalti.
Buat para sarjana baru, mencari kerja tidak semudah yang mereka bayangkan saat masih jadi mahasiswa. Begitu lulus, puluhan lamaran disebar ke berbagai lowongan. Namun, kabar menggembirakan jarang datang.
Terlebih bagi mereka yang ingin bekerja linier sesuai jurusan kuliah. Tantangannya lebih sulit karena banyak lamaran yang mensyaratkan pengalaman kerja.
Akhirnya, pilihannya jatuh ke lowongan dari perusahaan outsourcing. Persyaratan kualifikasinya ringkas, tidak terbatas latar belakang jurusan, dan upahnya paling tidak sesuai UMR.
Hal itulah yang Tania (22) alami. Selepas lulus, ia memilih untuk tinggal di Jogja sambil mencari kerja. Tiga bulan ia menganggur setelah gagal menjajal peruntungan di berbagai perusahaan. Saat mulai tidak enak terus meminta uang dari orang tuanya, kesempatan itu datang.
“Ya sampai akhirnya dapat lah di perusahaan outsourcing. Lumayan, UMR,” cetusnya saat saya hubungi, Rabu (13/12/2023).
Pekerjaan dari perusahaan outsourcing jadi andalan ribuan freshgraduate. Meski bukan pekerjaan ideal, namun kebutuhan SDM-nya cukup tinggi. Sehingga peluang diterima besar.
“Begitu masuk emang isinya itu lulusan baru. Jurusannya macam-macam pada kerja jadi customer service, content moderator, dan jasa pelayanan lain,” ungkapnya.
Perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan start up teknologi kerap menyewa gedung besar yang mampu menampung ratusan karyawan. Buat Tania, suasana kerjanya seperti di pabrik, berderetan sesama karyawan. Bedanya, mereka bekerja di depan monitor.
Kaget, belum sebulan banyak teman kena PHK
Urusan rutinitas kerja, Tania mengaku semuanya berjalan normal. Meski, jam kerjanya delapan jam dengan enam hari kerja.
Hal yang membuat kaget adalah turnover kerja di perusahaan outsourcing yang begitu tinggi. Mereka biasanya dikontrak jangka pendek. Mulai dari tiga hingga enam bulan.
“Aku dan teman-teman satu batch awalnya dapat kontrak tiga bulan. Tapi baru sebulan pertama sudah banyak yang kena lay off. Itu sih yang bikin kaget,” ungkapnya.
Sehingga, durasi kontrak seakan bukan jaminan rasa aman. Setiap bulan, gonjang-ganjing PHK dadakan selalu jadi isu di antara para pekerja. Tania beruntung karena sampai bulan keenam bekerja statusnya masih aman. Namun, ia berulang kali mengucapkan perpisahan dengan teman-temannya yang bernasib sial.
Satu hal yang ia sayangkan, saat karyawan hendak mengajukan resign di masa kontrak, denda menanti mereka. “Padahal perusahaan bisa mecat kita suatu waktu. Tapi kita keluar bisa dapet denda,” keluhnya.
Kendati begitu, para sarjana baru ini tidak punya banyak pilihan. Mendapatkan pekerjaan yang layak tidak semudah bayangan mereka dulu.
“Ya bisanya bertahan sambil ngelirik kesempatan lain,” tuturnya.
Outsourcing di Indonesia
Banyak perusahaan yang melakukan alih daya pekerja teknis lewat layanan penyedia outsourcing. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Langkah ini dilakukan lewat mekanisme perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan pekerja.
Jadi, para karyawan ini walaupun melakukan mengerjakan tugas teknis dari perusahaan A, terhitungnya menjadi karyawan perusahaan B (perusahaan outsourcing). Pekerja outsourcing biasanya hanya bergerak di jasa penunjang.
Perusahaan penyedia tenaga kerja ini jadi solusi bagi perusahaan lain yang ingin memangkas biaya dan tenaga rekrutmen. Cara ini menjadi jalan praktis untuk kebutuhan tenaga pembantu yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi.
Para pekerja outsourcing juga umumnya tidak punya jenjang karir. Sehingga, para freshgraduate seperti Tania menganggap ini sebagai jembatan menuju pekerjaan yang lebih menjanjikan.
Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Buruh Jogja Minta UMK Naik Jadi Rp4 Juta, Pemda Minta Bersabar
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News