Niat hati ingin berobat dengan BPJS Kesehatan agar murah, tapi malah pening karena administrasi yang rumit. Ada juga yang masih tak mengetahui kalau beberapa jenis kecelakaan tak bisa ditanggung dengan BPJS Kesehatan. Alih-alih lekas ditangani, malah dikasih edukasi.
***
Sebuah kendaraan sepeda motor tiba-tiba menabrak motor milik Voncy Altiar (28) dari arah belakang. Kecelakaan ganda itu pun tak terelakkan. Membuat Altiar dan motornya terjungkal. Beruntung–meski tak bisa disebut begitu, karena tak sampai membuatnya pingsan.
Pengemudi motor yang lalai dan menabrak Altiar tadi langsung meminta maaf. Ia takut dipolisikan. Pemuda itu kemudian memohon kepada Altiar untuk menyelesaikan masalah mereka lewat jalur damai. Altiar yang pada dasarnya tak suka berdebat, akhirnya setuju.
Namun, beberapa hari kemudian ia menyesali keputusannya tersebut. Tak lama setelah kecelakaan itu terjadi, badan Altiar mulai terasa aneh. Kakinya mulai kaku untuk digerakkan. Oleh karena itu, ia segera pergi ke puskesmas untuk berobat.
Alih-alih langsung mendapat perawatan, Altiar malah “diceramahi” petugas kesehatan, karena tak paham dengan syarat BPJS Kesehatan. Altiar yang sudah lesu dan tak sanggup merespons, akhirnya pasrah. Ia lebih memilih berobat lewat jalur umum, daripada dipersulit dengan proses administrasi.
Kecelakaan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan
Altiar bergegas ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau puskesmas pada tahun 2024 lalu. Ia mengeluh kakinya sakit dan tak leluasa untuk digerakkan pasca kecelakaan beberapa hari yang lalu.
Seketika itu, petugas faskes satu langsung memberikan surat rujukan ke ortopedi yang ada di rumah sakit karena kakinya harus dirontgen lebih dulu. Setelah tiba di rumah sakit, Altiar malah gelagapan sendiri karena petugas rumah sakit justru menjelaskan macam-macam.
Pada intinya, pihak rumah sakit tak bisa melanjutkan proses pelayanan dari surat rujukan yang diberikan oleh faskes satu. Dengan kata lain, Altiar tak bisa mendapat perawatan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit.
“Aku diberi edukasi kalau BPJS tidak bisa dipakai untuk orang yang mengalami kecelakaan. Padahal saat di faskes satu aku sudah bilang sakitnya karena habis kecelakaan. Maksudku, kenapa mereka nggak jelasin dari awal dan malah kasih surat rujukan,” kata Altiar.
Altiar bukan saja rugi secara waktu, tapi secara fisik, ia sudah sakit. Jarak rumah sakit dari rumahnya pun cukup jauh. Perempuan asal Cilacap itu mengaku harus menuju ke kota dulu untuk berobat ke rumah sakit.
Karena tubuhnya sudah tak sanggup mondar-mandir lagi, akhirnya Altiar memilih pelayanan jalur umum. Ia pun harus menghabiskan uang sebesar Rp600 ribu untuk rontgen di ortopedi. Selanjutnya, ia hanya diberi vitamin.
“Akhirnya aku hanya mendem marah ke faskes satu yang nggak ada edukasinya,” tutur Altiar.
Bukan BPJS Kesehatan, tapi Jasa Raharja yang menyelamatkan
Tak hanya Altiar, kejadian serupa juga dialami oleh Eva Purwadi. Saat itu, bukan Eva sendiri yang mengalami kecelakaan melainkan ibunya. Pihak puskesmas menjelaskan kalau kecelakaan yang dialami ibunya tak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tapi, bisa menggunakan asuransi kecelakaan lalu lintas memakai Jasa Raharja.
“Perawatannya waktu itu tetap berjalan dan kami dikasih waktu ngurus berkas-berkasnya di rumah sakit. Berkas-berkasnya seperti surat dari kepolisian dan kronologi kecelakaan. Jadi, kami harus bolak-balik dari rumah sakit, polsek, dan polres,” tutur Eva.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan lembaga penjamin yang menanggung peserta kecelakaan lalu lintas adalah PT Jasa Raharja. Dengan syarat, peserta tersebut sudah terdaftar dalam Jaminan Kesehatan.
“…PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ujar Rizzky dikutip dari Kompas.com pada Selasa (1/7/2025).
Rizzky menjelaskan jika ada beberapa kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Kecelakaan itu diantaranya, kecelakaan untuk penumpang transportasi umum, kecelakaan ganda, kecelakaan kerja, kecelakaan tunggal karena kelalaian.
Tubuh sudah sakit, ditambah administrasi yang rumit
Beberapa kecelakaan memang bisa ditanggung oleh Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan, tapi masih harus menaati syarat-syarat tertentu. Sialnya, kecelakaan ganda yang dialami Altiar saat itu berjalan damai sehingga ia tak bisa memakai program Jasa Raharja.
Toh, saat itu ia juga sudah pasrah karena ingin segera mendapatkan perawatan. Fisiknya sudah tidak kuat kalau harus bolak-balik ke rumah sakit dan mengurus berkas di kepolisian.
Namun, jika waktu bisa diulang, Altiar tidak ingin lagi memakai jalur damai. Sebab, ujung-ujungnya ia pula yang rugi. Beruntung saat itu ia tak sampai operasi. Kalau tidak, harga perawatannya pasti menjulang tinggi.
“Cape banget aku dengan negeri ini, orang BPJS Kesehatan kita juga iuran. Udah sakit, tapi mesti muter-muter dulu,” keluh Altiar.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Tersiksa Punya Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Biaya Pengobatannya bikin Putus Asa atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.












