Ciri-ciri tukang parkir resmi yang jumlahnya lebih sedikit ketimbang yang ilegal
Sarwo juga membagikan beberapa hal perlu pengendara ketahui terkait dunia perparkiran agar kedepan para pengendara bisa lebih hati-hati. Pertama, pengendara kudu paham bahwa setiap tukang parkir resmi, pasti mendapat seragam berupa rompi dengan logo Dinas Perhubungan.
“Banyak yang pakai rompi tapi asal-asalan rompinya. Yang resmi ada yang dari Dishub,” katanya.
Kedua, soal tarif, Sarwo juga memberi penjelasan bahwa di luar area wisata, tarif parkir bagi sepeda motor rata-rata tak lebih dari Rp1.000. “Di Malioboro saja paling mahal Rp2.500. Kalau lebih dari itu artinya pungli. Jangan kasih. Kasih saja seribu sesuai tarif resmi,” sambungnya.
Ketiga, juru parkir legal pasti memberi kupon. Kata Sarwo, jika jukir tak memberi kupon pada pengendara, maka mereka berhak buat tidak membayar tarif.
Per Januari 2024, menurut data Dinas Perhubungan Kota Jogja, jumlah jukir resmi ada 821. Mereka adalah para jukir yang namanya terdaftar di data Dinas Perhubungan, yang izin kerjanya terus mendapat perbaruan tiap enam bulan sekali.
Namun, jumlah tukang parkir ilegal diperkirakan lebih banyak karena di warung-warung kecil yang lahan parkirnya belum terdaftar di data Dishub, sering muncul tukang parkir abal-abal. Bahkan, tiap petak jumlahnya lebih dari satu.
Ikuti artikel dan berita Mojok lainnya di Google News.