Perjalanan di Bali cukup menantang
Adit mengaku perjalanannya ke Bali, tepatnya di Desa Munduk, Buleleng bersama tim Mojok pada 2024 lalu, menjadi salah satu pengalaman berharga. Sebab, selain mendebarkan dan memicu adrenalin, intuisinya pun jadi terlatih.
Dari situ, Adit juga makin paham kondisi jalan di Bali. Siapa tahu, dia akan menyopiri penumpang ke sana lagi. Apalagi, Bali menjadi destinasi wisata terpopuler dunia. Posisinya berada di peringkat 2 pada tahun 2023.
Adit juga sudah punya bekal cara melewati jalanan curam seperti Jalan Raya Bedugul, Bali. Pasalnya, kecelakaan lalu lintas di daerah sana memang sering terjadi. Berdasarkan berita yang berseliweran di Internet, lokasi itu memang rawan kecelakaan.
“Saya baru pertama kali mengendari bus sampai Bali, jadi makin paham kondisi jalan yang dilewati kemarin,” ujar pemuda asal Magelang itu.
Pantas saja, ketika bus baru memasuki Kota Denpasar menuju Pantai Kuta, bus kami sempat berputar-putar. Saya baru sadar ketika bus mengelilingi Pasar Badung. Kami pun sedikit terlambat sampai penginapan. Adit juga mengakuinya.
“Dari trip Bali, saya langsung tolak ke Bali lagi. Saya nggak tidur dua hari dua malam,” kata dia.
Gaji sopir di atas UMR Magelang

Pekerjaan menjadi sopir bus memang tak mudah. Adit bisa mendapatkan gaji kurang lebih Rp4 juta per bulan, meski jam kerjanya tak menentu. Apalagi, jika harus menyopir sendirian dalam sekali perjalanan tanpa sopir cadangan. Untuk menyiasati kantuk atau rasa bosannya, Adit biasanya mengajak ngobrol penumpang yang ada di dekatnya. Itu pun tidak sering. Oleh karena itu, ia pakai cara lain.
“Kalau sudah nggak ngatasi ngantuknya, saya terpaksa cari rest area terdekat dan tidur di sana selama satu jam,” ujarnya.
Idealnya, pengendara bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) harus punya sopir cadangan untuk mengurangi risiko kecelakaan bus akibat sopir kelelahan. Namun, ada saja perusahaan yang abai.
Pemerintah memang belum secara gamblang membuat aturan tersebut. Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi.
Pada pasal 90 tertera bahwa waktu kerja bagi pengemudi paling lama adalah 8 jam sehari. Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.
“Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam,” dikutip dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 90 ayat 3.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Resign Kerja Kantoran di Jakarta, Milenial Ini Putuskan Side Hustle di Klaten yang Hasilkan Ratusan Juta per Bulan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.