Permasalahan pinjol menyita perhatian kampus
Kasus pembunuhan di UI menjadi salah satu gambaran mahasiswa yang terlilit utang sampai gelap mata membunuh adik tingkatnya demi menguras harta benda korban. Total utang pelaku mencapai Rp80 juta.
Selain itu, sempat ramai dugaan kasus pinjol berbalut penipuan yang menjerat 116 mahasiswa IPB pada November 2022 lalu. Pada rilis resmi IPB dijelaskan bahwa korban mendapat iming-iming keuntungan dengan membeli barang, tapi perlu bertransaksi secara kredit melalui aplikasi pinjol.
Beberapa persoalan itu telah menyita perhatian sejumlah perguruan tinggi. Salah satunya UMY yang secara tegas akan membawa isu ini ke forum antar-rektor yang rencanya berlangsung akhir tahun 2023 ini.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UMY, Faris Al-Fadhat PhD menegaskan UMY menyikapi secara serius urusan pinjol ini. “Rektor akan menyampaikan dan mendiskusikan isu ini di forum rektor selanjutnya,” katanya kepada Mojok, Kamis (10/8).
Sejauh ini Faris mengaku bahwa belum ada laporan resmi terkait kasus pinjol yang menjerat mahasiswanya. Kendati begitu, sudah ada beberapa mekanisme kebijakan yang pihaknya persiapkan dalam waktu dekat.
UMY akan memperkuat edukasi kepada mahasiswa dan dosen terkait bahaya pinjol. Selain itu juga mengembangkan lebih jauh pusat informasi dan layanan aduan. Saat ini sudah ada hotline khusus bagi mahasiswa UMY yang terjerat utang di pinjol ilegal.
“Hal ini kami pandang penting agar mahasiswa mau menyampaikan persoalannya secara langsung,” jelasnya. Faris juga telah berkoordinasi untuk pembentukan Tim Konselor Sebaya yang terlatih untuk mendampingi persoalan-persoalan mahasiswa.
Sejalan, UGM juga telah melakukan pembahasan serius pascakasus ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM, Arie Sujito pada November 2022 lalu mengaku sudah melakukan sejumlah langkah antisipasi.
“Baru kami bahas upaya-upaya antisipasinya, karena masalah ini perlu dapat perhatian serius,” kata Arie pada (21/11/2022) lalu. Mojok coba mengonfirmasi kabar lanjutan terkait hal tersebut kepada Arie, namun sampai tulisan ini tayang ia belum memberikan keterangan.
Mahasiswa perlu hindari jeratan pinjol
Pinjaman online jadi jalan pintas untuk mendapatkan uang secara cepat untuk jangka pendek. OJK membatasi bunga pinjaman jangka pendek di bawah 30 hari sebesar 0,4 persen per hari. Namun, saat melebihi tenggat waktu peminjaman, denda hariannya bisa berlipat.
Belum lagi, kini marak berkembang pinjol ilegal dengan bunga melebihi batas acuan OJK. Hingga Januari 2023 lalu, jumlah perusahaan pinjol legal terverifikasi berjumlah 102. Sisanya kemungkinan besar bodong.
Demi menghindari jerat utang dengan bunga yang mencekik ini, Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Negeri Surabaya, Dr Anang Kistyanto memberikan beberapa tips. Utamanya dengan meningkatkan literasi keuangan.
“Mahasiswa atau masyarakat yang kurang literasi keuangannya memang gampang terjebak,” katanya,” ujarnya melansir rilis resmi UNESA.
Selain itu, Anang juga menjelaskan pentingnya peran Koperasi Mahasiswa (Kopma) untuk menjadi alternatif ketika ada kebutuhan mendesak dari mahasiswa.
Ia mengingatkan, meski bunga pinjaman terlihat rendah, namun akumulasi hariannya bisa mencekik. Tak jarang korban pinjol ini punya literasi keuangan yang cukup namun mengambil jalan pintas karena kebutuhan mendesak.
Senada, Dosen Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setyowati juga berpesan agar mahasiswa meningkatkan kemampuan literasi finansial. Perlu lebih banyak pertimbangan setiap hendak melakukan keputusan transaksi secara online.
Satu lagi hal yang membahayakan terkait pinjol ilegal yakni keamanan data pribadi. Ketahui bahwa penyedia jasa yang tidak terverifikasi bisa menyalahgunakan data korban.
“Dampak serius lain dari adanya pinjol adalah pencurian dan penggunaan data yang tidak bertanggungjawab atas data si user oleh pemilik aplikasi,” tegas Arin.
Reporter: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono