Banyak Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Masalah Sistemik yang Bisa Hancurkan Masa Depan Anak

Banyak Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Masalah Sistemik yang Bisa Hancurkan Masa Depan Anak.MOJOK.CO

Banyak Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Masalah Sistemik yang Bisa Hancurkan Masa Depan Anak (Mojok.co/Ega Fansuri)

Temuan JPPI menunjukkan bahwa penahanan ijazah siswa bukanlah persoalan teknis di satu atau dua sekolah saja. Ini adalah fenomena sistemik yang merata di banyak provinsi. Padahal, dampaknya sangat panjang. Ketika dokumen penting tersebut tidak ada di tangan, siswa kehilangan jalan untuk melangkah maju.

***

Musim kelulusan seharusnya menjadi momen yang membahagiakan bagi siswa dan orang tua. Ada rasa bangga setelah bertahun-tahun menyelesaikan pendidikan, sekaligus harapan baru untuk melangkah ke jenjang berikutnya; baik melanjutkan sekolah, mendaftar kuliah, maupun mencari pekerjaan.

Namun, bagi ribuan anak di berbagai daerah, gerbang masa depan itu justru tertutup rapat. Penyebabnya, karena ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) masih ditahan oleh pihak sekolah akibat tunggakan biaya.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat praktik penahanan dokumen kelulusan ini masih marak terjadi. Ironisnya, laporan penahanan ijazah ini muncul tepat di momen genting, yakni saat proses penerimaan murid baru dan pendaftaran perguruan tinggi sedang berlangsung.

Ijazah ditahan, masalah sistemik yang merata di berbagai daerah

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut penahanan ijazah dan SKL adalah bentuk pelanggaran hak anak yang sangat serius. Ia menegaskan bahwa dokumen kelulusan adalah hak pokok peserta didik yang tidak boleh dialihfungsikan sebagai alat tekan keuangan.

“JPPI menerima laporan dari masyarakat bahwa masih ada sekolah-sekolah yang menahan ijazah dan SKL siswa karena tunggakan biaya. Ini sangat serius karena terjadi saat anak-anak membutuhkan dokumen itu untuk mendaftar sekolah, kuliah, beasiswa, atau bekerja. Ijazah bukan alat tagih,” kata Ubaid dalam keterang tertulisnya kepada Mojok, Kamis (2/7/2026)

Temuan JPPI menunjukkan bahwa masalah ini bukanlah persoalan teknis di satu atau dua sekolah saja. Ini adalah fenomena sistemik yang merata di banyak provinsi. 

Di Jawa Barat, misalnya, pemerintah provinsi sempat mencatat ada lebih dari 335 ribu ijazah siswa yang belum ditebus di sekolah swasta. Di Riau, Ombudsman menemukan hampir 12 ribu ijazah SMA dan SMK negeri masih mengendap di lemari sekolah.

Kondisi serupa terjadi di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi bahkan harus mengeluarkan anggaran hampir Rp4 miliar untuk menjalankan program pemutihan terhadap lebih dari dua ribu ijazah pada tahun ini. 

Sementara di Banten, Sumatera Utara, dan Jawa Timur, posko pengaduan serta mediasi terus dibuka karena banyak siswa tidak mampu yang ijazahnya tertahan hingga bertahun-tahun akibat tunggakan SPP, uang perpisahan, hingga pungutan kegiatan sekolah lainnya.

Hukuman berlapis bagi keluarga tidak mampu

Dampak dari penahanan ijazah ini sangat panjang. Ketika dokumen penting tersebut tidak ada di tangan, siswa kehilangan jalan untuk melangkah maju. Mereka bisa gagal mengikuti seleksi penerimaan murid baru, terhambat mendaftar ke perguruan tinggi, kehilangan kesempatan mendapatkan program beasiswa KIP Kuliah, hingga terhalang saat melamar pekerjaan. 

Sekolah yang menahan ijazah secara tidak langsung sedang memotong jalan hidup anak didiknya sendiri.

Lebih jauh lagi, Ubaid menyoroti adanya ketidakadilan struktural di balik fenomena ini. Banyak anak dari keluarga miskin terpaksa masuk ke sekolah swasta bukan karena keinginan sendiri, tetapi karena daya tampung sekolah negeri yang terbatas. 

Ketika mereka tidak tertampung di sekolah negeri yang gratis, orang tua mereka mau tidak mau harus berhadapan dengan tagihan biaya sekolah swasta.

“Negara gagal menyediakan kursi sekolah negeri yang cukup, lalu anak terpaksa masuk sekolah swasta. Setelah itu, orang tua dibebani biaya. Ketika tidak mampu membayar, ijazah anak ditahan. Jadi anak miskin dihukum berlapis: tidak tertampung di negeri, terbebani biaya swasta, lalu masa depannya disandera karena tunggakan,” tegas Ubaid.

Pemerintah jangan hanya jadi “pemadam kebakaran”

Menurut JPPI, akar dari permasalahan ini adalah desain program Wajib Belajar 13 Tahun yang belum disertai dengan jaminan pembiayaan penuh dari negara. Pemerintah mewajibkan anak untuk bersekolah hingga jenjang menengah, tetapi kenyataannya beban biaya pendidikan masih banyak dilemparkan ke pundak keluarga.

Program pemutihan ijazah yang kerap dilakukan pemerintah daerah memang membantu melepaskan dokumen yang tertahan. Namun, langkah tersebut dinilai hanya sebatas solusi reaktif. 

Pemerintah dianggap baru hadir seperti pemadam kebakaran setelah masalah sudah menumpuk dan merugikan siswa selama bertahun-tahun.

“Pemutihan ijazah itu penting, tetapi jangan berhenti di situ. Negara tidak boleh hanya datang sebagai pemadam kebakaran. Pemerintah harus memastikan sejak awal bahwa seluruh biaya wajib belajar ditanggung, sehingga tidak ada lagi anak yang ijazahnya disandera,” ujar Ubaid.

Untuk memutus rantai masalah ini, JPPI mendesak pemerintah dan dinas pendidikan segera mengambil lima langkah nyata:

  1. Melakukan audit nasional terhadap seluruh ijazah dan SKL yang masih tertahan di sekolah negeri maupun swasta.
  2. Mewajibkan semua sekolah menyerahkan dokumen kelulusan kepada siswa tanpa syarat apa pun.
  3. Mengambil alih tanggung jawab pelunasan tunggakan biaya sekolah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
  4. Menyiapkan skema pembiayaan Wajib Belajar 13 Tahun yang riil, termasuk subsidi langsung bagi siswa miskin yang bersekolah di swasta.
  5. Memberikan sanksi tegas—mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional—kepada sekolah yang masih nekat menjadikan ijazah sebagai jaminan utang.

Pada akhirnya, sekolah adalah lembaga pendidikan, bukan lembaga penagihan utang. Program wajib belajar tidak boleh berhenti sebagai slogan di atas kertas, tetapi harus dijamin kelangsungannya oleh negara tanpa membebani masyarakat kecil.

“Menahan ijazah sama saja dengan menahan masa depan anak. Fenomena ini menunjukkan negara belum serius membiayai wajib belajar. Jangan wajibkan anak sekolah, lalu biayanya dilempar ke orang tua. Kalau pemerintah menetapkan Wajib Belajar 13 Tahun, maka pemerintah juga harus memastikan seluruh anak bisa sekolah tanpa pungutan, tanpa tunggakan, dan tanpa ijazah yang disandera,” tutup Ubaid.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: JPPI Kritik SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Sebut Pemerintah Lebih Peduli Karyawan SPPG daripada Guru Honorer atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Exit mobile version