Beberapa pekan terakhir, kolom komentar di media sosial seperti Instagram, Facebook, X, dan TikTok dipenuhi akun spam yang mempromosikan judi online. Polanya seragam: foto profil wanita, tautan ke situs judol, dan dikirim secara massal ke unggahan yang sedang ramai.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (CISSReC), Pratama Persadha, menilai perilaku tersebut tidak hanya mengganggu orang yang melihatnya, tetapi juga merupakan pola serangan yang memanfaatkan celah moderasi platform.
“Fenomena ini justru menunjukkan bahwa langkah yang selama ini dilakukan pemerintah telah memberikan tekanan terhadap ekosistem judi online. Ketika akses menuju situs utama semakin banyak diputus dan ruang promosi resmi semakin terbatas, para pelaku terdorong mencari jalur alternatif melalui media sosial,” jelas Pratama dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/7/2026).
“Artinya, strategi penindakan mulai mempersulit operasional mereka sehingga metode promosi pun terus berubah untuk menghindari pengawasan,” lanjutnya.
Modus judi online kian canggih lewat kolom komentar
Pratama menjelaskan, modus itu masuk kategori comment spam farming, yakni pelaku menggunakan bot atau akun bayangan yang dikendalikan secara terpusat untuk menyebarkan tautan secara otomatis ke ribuan unggahan.
“Targetnya bukan orang yang mencari judol, melainkan pengguna biasa. Oleh karena itu, semakin luas jangkauan, semakin besar kemungkinan ada yang mengklik. Ini strategi yang mengandalkan volume,” kata Pratama.
Berdasarkan pengamatan Pratama, modus yang digunakan pun kian canggih. Salah satunya, komentar tersebut sering kali berisi tautan menuju domain sementara, kode promosi, akun aplikasi perpesanan, atau petunjuk tertentu yang kemudian mengarahkan calon korban menuju platform perjudian.
“Domain tersebut biasanya terus berganti untuk menghindari pemblokiran,” tegasnya.
Bahkan, sebagian pelaku memanfaatkan akun dengan identitas yang tampak meyakinkan agar komentar tidak langsung dikenali sebagai promosi ilegal.
“Hal ini menunjukkan bahwa jaringan judi online telah menerapkan teknik yang lazim digunakan dalam kejahatan siber modern, yaitu otomatisasi, penyamaran identitas, serta pergantian infrastruktur digital secara cepat,” ucapnya.
Regulasi judi online dan eksekusinya masih timpang
Untungnya, regulasi pemerintah sudah bergerak. Komdigi telah menerbitkan aturan dan mendorong platform untuk lebih ketat dalam memoderasi konten judi online. Hanya saja di lapangan, kata Pratama, eksekusinya masih timpang.
“Platform memiliki algoritma dan infrastruktur, tetapi sejauh mana mereka benar-benar menindak akun spam ini secara konsisten? Ini yang masih menjadi pertanyaan,” kata Pratama.
Pratama berharap kerja sama antara Komdigi dan platform media sosial bisa semakin diperkuat, terutama dalam penerapan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi komentar spam, akun bot, serta pola aktivitas yang tidak wajar secara otomatis.
“Regulasi sudah ada, Komdigi sudah mendorong. Tapi kalau platform-nya tidak menjalankan dengan serius, mau bagaimana lagi. Mereka yang memegang kendali penuh atas sistem moderasi mereka,” ujarnya.
Cara mandiri atasi komentar judi online
Platform sendiri sebenarnya sudah memiliki kemampuan untuk mengenali ribuan komentar identik, yang dikirim dalam waktu singkat, mendeteksi akun yang dibuat secara massal, hingga mengidentifikasi jaringan akun yang saling berkoordinasi.
Oleh karena itu, Pratama menegaskan, dengan kolaborasi yang lebih erat, proses penghapusan komentar maupun penonaktifan akun seharusnya dapat dilakukan lebih cepat sebelum menjangkau lebih banyak pengguna.
Langkah yang bisa dilakukan platform antara lain, memperkuat deteksi otomatis terhadap pola tautan berulang, mempercepat proses takedown akun judol, dan menyediakan kanal pelaporan yang lebih responsif.
“Pengguna juga perlu mendapat notifikasi yang jelas ketika akun yang mereka laporkan sudah ditindak. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan terhadap sistem moderasi,” ucapnya.
Sementara dari sisi pemilik akun, baik selebgram, influencer, brand, maupun akun publik besar, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan secara mandiri. Salah satunya dengan menggunakan fitur blokir dan filter kata kunci di kolom komentar.
Pemilik akun juga bisa memblokir akun spam satu per satu, atau mengatur kata kunci seperti “judol”, “slot”, “maxwin”, “gacor”, “scatter” agar komentar yang mengandung kata tersebut otomatis disembunyikan. Ini cara paling cepat dan tidak perlu menunggu platform bergerak.
“Pemilik akun besar sebenarnya punya kendali. Filter kata kunci sudah disediakan platform, tinggal digunakan. Kalau masih ada spam judol di kolom komentar mereka, artinya fitur itu belum dimanfaatkan secara optimal,” jelas Pratama.
Masyarakat perlu terus waspada
Di sisi lain, Pratama mengimbau masyarakat agar tidak membuka tautan yang dibagikan pada kolom komentar, tidak memberikan respons terhadap akun yang mempromosikan perjudian, serta segera menggunakan fitur pelaporan apabila menemukan aktivitas tersebut.
“Semakin cepat akun dilaporkan, semakin besar peluang platform untuk menindak sebelum promosi tersebut tersebar lebih luas.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa membalas komentar spam justru dapat meningkatkan interaksi sehingga algoritma platform berpotensi menampilkan komentar tersebut kepada lebih banyak pengguna.
CISSReC mengimbau semua pihak, regulator, platform, pemilik akun, dan masyarakat, untuk bergerak bersama membersihkan ruang digital Indonesia dari judi online. Tidak cukup hanya mengandalkan satu pihak. Kolaborasi adalah kuncinya.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchammad Aly Reza
BACA JUGA: Cerita PNS yang Kehilangan Segalanya Akibat Judi Online: Harta Melayang, Pekerjaan Hampir Hilang atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
