Makna solidaritas dan rivalitas suporter sepak bola Jogja diuji dalam aksi 28 Oktober 2026 lalu. Dengan inisiatif “sowan” suporter Jogja memberantas premanisme.
***
Rivalitas sepak bola pernah membuat sebagian suporter Jogja saling berhadapan, bahkan ketika mereka sebenarnya berteman di luar stadion. Namun, pada 28 Oktober 2026, warna yang biasanya menjadi pembeda justru melebur dalam satu barisan.
Bagi Modot (28), suporter dari kelompok Biru, dan Tromol (27), suporter dari kelompok Hijau, pemandangan tersebut bukan sesuatu yang muncul begitu saja. Keduanya pernah merasakan betapa kerasnya rivalitas antar suporter Jogja. Di masa lalu, perbedaan warna bisa membuat orang yang saling mengenal di luar stadion berubah menjadi lawan ketika pertandingan berlangsung.
“Jelas rivalitasnya keras. Meskipun kami berkawan di luar stadion, kalau di dalam stadion dan urusan sepak bola kami bisa saling ejek, bahkan dulu pernah bentrokan padahal sama-sama kawan,” tutur mereka kepada saya pada Rabu (04/11/2026) malam.
Modot masih mengingat satu peristiwa ketika rombongan kelompoknya dicegat kelompok suporter lain dalam perjalanan pulang seusai pertandingan. Bentrokan itu menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka. Sementara bagi Tromol, salah satu kenangan paling buruk dari rivalitas tersebut adalah ketika pertandingan sepak bola justru berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Pengalaman semacam itu membuat perdamaian antarsuporter di Jogja bukan sekadar omong kosong belaka. Ada pengalaman kehilangan, ketakutan, dan hubungan pertemanan yang rusak di belakangnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, upaya memperbaiki hubungan antar suporter kemudian dikenal melalui semangat Mataram Islah. Gagasan besarnya sederhana: rivalitas boleh berlangsung di lapangan, tetapi tidak perlu dibawa menjadi permusuhan di luar sepak bola. Saling meledek soal hasil pertandingan masih dianggap bagian dari kultur suporter, selama tidak berujung pada kekerasan.
“Dulu kalau dipancing untuk berkelahi, mungkin langsung terpancing. Sekarang kadang justru ditertawakan saja,” kata mereka.
Perubahan itu tidak hanya terlihat dari berkurangnya bentrokan, tetapi juga dari kegiatan yang mempertemukan orang-orang dari kelompok berbeda di Jogja. Modot dan Tromol menyebut adanya proyek zine yang melibatkan penulis dari kelompok suporter rival serta kegiatan mural dengan unsur tiga warna dari suporter di DIY melalui gerakan 1DIY1.
Penelitian Erlina Gustarini dan Nur Hidayah dalam jurnal E-Societas Universitas Negeri Yogyakarta pada 2018 tentang komunitas suporter PSS Sleman PATBOIS di Gamping juga menunjukkan bahwa solidaritas suporter tidak berhenti pada dukungan terhadap klub. Solidaritas itu dapat muncul dalam bentuk kerja sama, kegiatan bersama, hingga iuran untuk membantu anggota komunitas yang hendak mendukung tim ke luar kota.
Sementara itu, penelitian yang terindeks Directory of Open Access Journals (DOAJ) pada 2025 mengenai rekonsiliasi suporter PSS Sleman dan PSIM Jogja membahas strategi diplomasi warga melalui dialog lintas kelompok, kegiatan sosial bersama, dan kampanye digital. Artinya, hubungan antarsuporter tidak harus selamanya dipahami melalui konflik. Ada ruang bagi mereka untuk membangun kerja sama dan keterlibatan sosial.
Namun, bagi Modot dan Tromol, perdamaian antarsuporter bukan tujuan akhir. Solidaritas yang sudah dibangun justru menemukan ujian lain ketika mereka melihat persoalan di luar stadion.
Tiga warna yang bertemu dalam satu barisan aksi
Sekitar sepekan sebelum aksi massa 28 Oktober 2026 di Jogja, Modot dan Tromol melihat unggahan di media sosial yang menampilkan simbol tiga warna: hijau, biru, dan merah. Unggahan itu disertai kalimat bahwa sepak bola adalah alat perjuangan.
Mereka tidak mengetahui secara pasti siapa orang pertama yang menggagas simbol tersebut. Namun, setelah unggahan itu ramai dibicarakan, keduanya mulai saling menghubungi melalui pesan langsung. Komunikasi kemudian berkembang menjadi ajakan untuk mengumpulkan suporter dari berbagai kelompok di Yogyakarta.
Dalam bahasa yang biasa digunakan di kalangan suporter, mereka mulai “kiwo tengen e dijawil”—menghubungi kawan-kawan dari kelompok lain. Ada yang memulai ajakan secara personal, ada pula komunitas yang sejak awal sudah menyatakan akan ikut turun ke jalan. Tromol bahkan menyebut sebagian kawan yang kemudian bergabung sebagai “FOMO yang baik”.
Sebelum berangkat, mereka melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan kelompok-kelompok yang berbeda. Perjalanan menuju lokasi aksi juga dilakukan dengan saling menghubungi agar rombongan tetap terkoordinasi. Mereka tidak datang dengan atribut klub seperti ketika menyaksikan pertandingan. Beberapa memilih membaur dengan peserta aksi lain tanpa menunjukkan identitas kelompok suporternya.
Bagi mereka, tiga warna itu bukan lagi penanda siapa mendukung klub mana. Simbol tersebut menjadi cara untuk menunjukkan bahwa rivalitas sepak bola tidak seharusnya menghalangi seseorang untuk berdiri bersama orang lain ketika menghadapi persoalan sosial.
“Di sepak bola kami rival, tetapi di luar stadion kami saudara kandung, Trah Mataram,” begitu penjelasan yang mereka sampaikan mengenai makna tiga warna tersebut.
Ada pula ungkapan Jawa yang mereka bawa untuk menggambarkan ikatan itu: “Sadumuk bathuk sanyari bumi, ditohi pati.” Ungkapan tersebut menggambarkan betapa sesuatu yang dianggap berharga layak diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Dalam konteks aksi, mereka menggunakannya untuk menegaskan bahwa solidaritas tidak semestinya berhenti pada kepentingan kelompok sendiri.
Keputusan turun ke jalan juga tidak hanya berkaitan dengan sepak bola. Modot dan Tromol mengaku merasa memiliki keresahan yang sama sebagai warga. Mereka melihat persoalan upah, biaya hidup, dan keadaan sosial yang menurut mereka semakin membebani masyarakat.
Mereka ingin menunjukkan bahwa suporter Jogja bukan kelompok yang hanya hadir ketika klub kesayangannya bertanding. Ada persoalan publik yang juga menjadi perhatian mereka. Sepak bola, dalam pandangan keduanya, bisa menjadi ruang pertemuan untuk membangun solidaritas yang lebih luas.
Hal ini menarik karena kelompok suporter sering kali dilekatkan dengan stereotip sebagai massa yang mudah tersulut emosi. Padahal, penelitian mengenai komunitas suporter memperlihatkan bahwa mereka juga memiliki jaringan sosial, kebiasaan saling membantu, dan kemampuan mengorganisasi kegiatan bersama.
Penelitian tentang PATBOIS, misalnya, menunjukkan bagaimana kedekatan tempat tinggal dan kerja sama menjadi salah satu faktor pembentuk solidaritas. Sementara studi rekonsiliasi PSS dan PSIM Jogja memperlihatkan bahwa dialog serta kegiatan sosial dapat menjadi jalan untuk meredakan permusuhan.
Apa yang terjadi pada 28 Oktober di Jogja memperluas gambaran tersebut. Solidaritas yang sebelumnya dibangun untuk menjaga hubungan antar suporter Jogja dibawa ke ruang yang lebih luas: ruang tempat warga menyampaikan kritik dan keresahan terhadap keadaan sosial.
Bagi Modot dan Tromol, tiga warna itu merupakan penegasan bahwa mereka tidak sedang membawa pertandingan ke jalanan. Mereka justru ingin menunjukkan bahwa ada persoalan yang lebih penting daripada kemenangan klub.
Ketika kekerasan mengusik ruang demokrasi
Aksi 28 Oktober 2026 di Jogja tidak berlangsung tanpa ketegangan. Di tengah demonstrasi, Modot dan Tromol mengaku melihat sekelompok orang yang mereka nilai bukan bagian dari peserta aksi biasa. Mereka menyebut ada orang-orang yang membawa benda-benda yang dapat digunakan untuk menyerang.
Situasi kemudian memanas. Modot mengaku melihat seorang peserta aksi dikeroyok. Ia berusaha mendekat untuk membantu dan menyelamatkan kawannya. Tromol mengatakan bahwa ia lebih dahulu mengamankan rombongannya sebelum berusaha membantu peserta lain.
Keduanya mengaku melihat langsung kekerasan tersebut. Mereka juga menyebut peristiwa yang disaksikan di lapangan memiliki kemiripan dengan sejumlah rekaman yang beredar di media sosial.
Dalam situasi yang mereka gambarkan kacau, tindakan saling melindungi berlangsung spontan. Tromol mengakui sempat mengajak kawan-kawannya untuk melawan balik. Ia menyebut dorongan itu muncul karena melihat teman-temannya diserang.
“Kami tidak sedang menunggu komando. Kalau melihat kawan dipukuli, ya refleks ingin membantu,” kurang lebih demikian penjelasan mereka mengenai situasi tersebut.
Namun, persoalan kekerasan dalam demonstrasi di Jogja bukan perkara yang bisa dianggap sepele. BBC News Indonesia dalam laporan mengenai kericuhan 28 Oktober 2026 di Jogja menghimpun kesaksian peserta aksi dan keterangan sejumlah pihak mengenai kemunculan kelompok tak dikenal yang diduga membawa senjata serta memprovokasi massa.
Laporan tersebut juga memuat pandangan pengacara publik LBH Yogyakarta dan sosiolog UGM mengenai pola kekerasan dan relasi kelompok berbasis kekerasan dengan berbagai pihak.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga menyampaikan keterangan mengenai kelompok yang disebut datang dan melakukan provokasi dalam peristiwa tersebut. Perbedaan keterangan dan dugaan yang muncul menunjukkan pentingnya penyelidikan yang transparan. Label “preman” tidak boleh menjadi pengganti proses pembuktian terhadap orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang berkelahi dengan siapa. Ketika demonstrasi yang seharusnya menjadi ruang menyampaikan aspirasi justru diwarnai intimidasi dan kekerasan, hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat ikut terancam.
Keberpihakan terhadap rakyat dalam situasi semacam ini semestinya tidak diukur dari siapa yang paling keras membalas serangan. Ukurannya justru apakah warga dapat menyampaikan pendapat tanpa harus takut dipukul, diancam, atau diintimidasi.
Di titik inilah solidaritas suporter Jogja menjadi penting. Mereka datang dari kelompok yang selama bertahun-tahun memiliki sejarah rivalitas, tetapi dalam aksi tersebut memilih untuk saling menjaga. Mereka tidak harus sepakat mengenai klub, hasil pertandingan, atau identitas kelompok untuk memiliki kepedulian yang sama terhadap keselamatan warga.
Premanisme bukan sekadar persoalan keributan di jalan
Istilah premanisme kerap digunakan untuk menyebut tindakan pemalakan, intimidasi, pengancaman, hingga kekerasan yang membuat orang lain merasa tidak aman. Dalam konteks demonstrasi, persoalannya menjadi lebih serius ketika kelompok yang diduga melakukan kekerasan hadir untuk menghalangi atau menakut-nakuti warga yang sedang menyampaikan aspirasi.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa praktik semacam ini bukan persoalan yang sepenuhnya baru di DIY. Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Polda DIY menyebut telah mengamankan 53 orang dalam berbagai perkara penyakit masyarakat. Dari jumlah tersebut, 26 orang berkaitan dengan kasus premanisme. Kepolisian menyebut tindakan yang meresahkan masyarakat antara lain pemalakan, pengancaman, dan intimidasi.
Angka tersebut tidak berarti seluruh orang yang diamankan telah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan. Namun, data itu memperlihatkan bahwa praktik yang dikategorikan sebagai premanisme memang menjadi persoalan yang ditangani aparat di wilayah DIY.
Persoalan sosial di Yogyakarta juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakatnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin pada Maret 2026 mencapai 9,70 persen atau sekitar 408,87 ribu orang. Pada periode yang sama, garis kemiskinan ditetapkan sebesar Rp672.756 per kapita per bulan.
Sementara itu, Gini Ratio DIY pada September 2025 tercatat sebesar 0,414. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Gini Ratio nasional yang berada pada 0,363. Gini Ratio merupakan indikator untuk mengukur ketimpangan pengeluaran. Semakin tinggi angkanya, semakin besar ketimpangan distribusi pengeluaran dalam suatu wilayah.
Data tersebut tentu tidak bisa digunakan untuk menyimpulkan bahwa kemiskinan atau ketimpangan secara langsung menyebabkan premanisme. Keduanya merupakan persoalan yang berbeda dan membutuhkan penjelasan tersendiri. Namun, angka itu memberi gambaran bahwa di balik citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan tujuan wisata, masih terdapat persoalan kesejahteraan dan ketimpangan yang perlu diperhatikan.
Bagi warga yang berhadapan dengan pemalakan, intimidasi, atau ancaman kekerasan, persoalan tersebut bukan sekadar istilah dalam laporan kriminal. Dampaknya bisa terasa dalam aktivitas sehari-hari: orang menjadi takut melewati suatu tempat, khawatir menjalankan usaha, atau merasa tidak aman ketika menyampaikan pendapat.
Karena itu, penolakan terhadap premanisme seharusnya tidak berhenti pada kemarahan sesaat. Negara dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana diselidiki secara adil. Pemerintah daerah juga perlu memastikan ruang publik dapat digunakan warga tanpa ancaman kekerasan.
Kehadiran suporter dalam aksi 28 Oktober memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menjadi urusan kelompok yang mengalaminya secara langsung. Mereka memandang keamanan ruang publik sebagai kepentingan bersama. Ketika satu kelompok warga diintimidasi, kelompok lain tidak seharusnya merasa bahwa hal itu bukan urusannya.
Siasat sowan, makna solidaritas, dan batas yang tidak boleh dilanggar suporter Jogja
Setelah aksi 28 Oktober, persoalan tidak berhenti pada kericuhan di lokasi demonstrasi. Sejumlah rekaman dan tangkapan layar yang beredar di media sosial kemudian menjadi bahan pembicaraan di kalangan suporter. Dari sana muncul dugaan mengenai identitas beberapa orang yang dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap peserta aksi.
Modot menceritakan bahwa sebagian kawan-kawannya kemudian berinisiatif mendatangi rumah orang-orang yang mereka duga terlibat. Mereka menyebut kegiatan tersebut sebagai “sowan”. Menurut Modot, gagasan itu muncul secara spontan setelah mereka melihat rekaman kekerasan dan merasa perlu meminta penjelasan serta pertanggungjawaban.
Ia mengatakan tidak ingin persoalan diselesaikan melalui tindakan perseorangan. Karena itu, kelompoknya berkomunikasi dengan komunitas suporter di wilayah yang dianggap berkaitan dengan orang yang hendak didatangi. Mereka juga berupaya melibatkan tokoh masyarakat atau orang yang dituakan agar pertemuan tidak berubah menjadi keributan.
“Awalnya karena kami emosi melihat kawan-kawan dipukuli. Tetapi kami juga berusaha mengendalikan emosi. Kami tidak ingin merusak rumah atau membuat keributan,” demikian inti penjelasan Modot mengenai alasan mereka melakukan pendekatan tersebut.
Menurut ceritanya, tidak semua orang yang hendak ditemui berada di rumah. Ada yang disebut menghindar, ada yang bersedia bertemu, dan ada pula yang membantah tuduhan. Modot mengklaim sebagian orang akhirnya meminta maaf setelah diperlihatkan rekaman yang menurut kelompoknya berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ia juga menyebut beberapa pertemuan berujung pada kesepakatan tertulis. Dokumen itu, menurut Modot, ditandatangani oleh pihak yang hadir dan kelompok suporter, kemudian diunggah ke media sosial. Isi kesepakatan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan maaf dan komitmen agar kejadian serupa tidak terulang.
Namun, cerita itu tetap merupakan keterangan dari satu pihak. Klaim mengenai kecocokan identitas, bukti rekaman, isi kesepakatan, dan tidak adanya kesalahan identifikasi belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah diverifikasi secara independen. Orang-orang yang didatangi juga berhak memberikan penjelasan atau bantahan.
Di sinilah ada batas penting yang perlu dijaga. Meminta pertanggungjawaban atas dugaan kekerasan merupakan hal yang berbeda dari mengintimidasi seseorang berdasarkan penilaian kelompok. Rekaman media sosial dan tangkapan layar dapat menjadi petunjuk awal, tetapi tidak otomatis cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Kehadiran tokoh masyarakat dalam pertemuan juga tidak dengan sendirinya menjadikan proses tersebut sebagai penyelesaian hukum. Apalagi, kesepakatan tertulis antarpihak tidak dapat menggantikan penyelidikan dan proses peradilan apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Modot mengatakan bahwa mereka tidak bermaksud melakukan persekusi atau main hakim sendiri. Ia menyebut pendekatan yang dilakukan sebagai upaya meminta penjelasan dan mendorong pertanggungjawaban. Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan tindakan lebih jauh apabila kekerasan terulang, ia menyampaikan bahwa kawan-kawannya akan mengambil sikap tegas.
Pernyataan semacam itu perlu dibaca dengan cermat. Sikap tegas tidak boleh diterjemahkan sebagai ancaman kekerasan atau pembenaran untuk menghukum orang di luar hukum. Jika solidaritas antarsuporter ingin menjadi kekuatan sosial yang berpihak kepada warga, maka cara-cara yang ditempuh juga harus melindungi hak orang lain, termasuk orang yang sedang dituduh.
Modot menyebut kelompoknya ingin menghindari tindakan main hakim sendiri dan berusaha melibatkan pihak yang dianggap dapat membantu proses komunikasi. Ia juga mengatakan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan tersebut bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun, keterlibatan atau pendampingan LBH dalam setiap proses perlu dipastikan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesan seolah seluruh tindakan yang dilakukan sudah mendapat legitimasi hukum.
Justru, sikap kritis terhadap premanisme akan kehilangan kekuatannya apabila dibalas dengan praktik intimidasi yang serupa. Menolak kekerasan berarti menolak kekerasan dari siapa pun, baik dilakukan oleh orang yang disebut preman, kelompok suporter, maupun pihak lain yang memiliki kuasa.
Solidaritas suporter Jogja yang tidak berhenti di tribun
Bagi Modot dan Tromol, pengalaman 28 Oktober memberi makna baru pada hubungan antarsuporter. Mereka tidak lagi hanya memikirkan bagaimana menjaga perdamaian ketika klub masing-masing bertanding. Ada persoalan bersama yang menurut mereka layak diperjuangkan di luar stadion.
Mereka menyebut perubahan itu sebagai titik balik rivalitas yang lebih sehat. Jika sebelumnya energi suporter banyak tersedot untuk saling berhadapan, kini mereka ingin mengarahkannya pada persoalan yang dianggap lebih mendesak.
“Hantam ke atas, bukan ke samping,” menjadi ungkapan yang mereka gunakan untuk menggambarkan perubahan arah tersebut. Maksudnya, perbedaan antar suporter tidak seharusnya membuat mereka saling menyerang, sementara persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat justru dibiarkan.
Mereka juga menegaskan bahwa perdamaian antar suporter harus terus dijaga. Bukan berarti perbedaan identitas dan rivalitas sepak bola perlu dihapus. Mereka masih bisa saling meledek ketika klub masing-masing bertanding. Namun, pertandingan tidak semestinya menjadi alasan untuk menyakiti orang lain.
Di sisi lain, solidaritas terhadap warga juga menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Suporter dapat ikut mengawal persoalan premanisme, mendukung korban kekerasan, menyebarkan informasi yang telah diverifikasi, dan mendorong aparat mengusut dugaan tindak pidana. Mereka juga dapat membantu memastikan ruang publik tetap aman bagi masyarakat.
Tetapi, semua itu harus dilakukan tanpa mengubah solidaritas menjadi kekuatan yang merasa berhak menentukan siapa bersalah dan siapa harus dihukum. Keberpihakan kepada rakyat bukan berarti mengambil alih kewenangan penegak hukum. Justru, keberpihakan itu harus mendorong hadirnya proses hukum yang transparan, perlindungan terhadap korban, dan penghormatan terhadap hak setiap orang.
Aksi 28 Oktober memperlihatkan satu hal yang layak dicatat: orang-orang yang pernah berada di sisi berlawanan dalam rivalitas sepak bola bisa berdiri berdampingan ketika melihat persoalan yang menyangkut kepentingan bersama. Tiga warna yang dahulu menjadi penanda perbedaan kini menjadi simbol bahwa solidaritas dapat melampaui batas kelompok.
Bagi Jogja, solidaritas semacam itu penting bukan karena suporter memiliki jumlah massa yang besar atau kemampuan mengorganisasi orang dalam waktu singkat. Nilainya terletak pada kesediaan untuk tidak membiarkan kelompok lain menghadapi ancaman sendirian.
Mataram Islah mungkin menjadi salah satu jalan yang membuat pertemuan itu lebih mungkin terjadi. Namun, pekerjaan yang lebih besar justru berada di luar stadion: memastikan tidak ada warga yang harus takut ketika berjalan di ruang publik, bekerja, berusaha, atau menyampaikan pendapat.
Sebab, solidaritas tidak cukup dibuktikan dengan berdiri bersama ketika menghadapi musuh yang sama. Solidaritas juga diuji dari kesediaan untuk menjaga batas, menolak kekerasan, dan memastikan perjuangan melawan premanisme tidak melahirkan bentuk intimidasi baru.
Rivalitas boleh tetap hidup di tribun. Namun, ketika urusannya adalah keselamatan dan hak warga, tidak seharusnya ada warna yang membuat seseorang memilih untuk berpaling.
Penulis: Janu Wisnanto
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Babak Baru Demo Jogja: Massa Aksi Pulang, Kelompok Bersenjata Tajam di Barisan Polisi Masih Jadi Sorotan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan