Ketegangan pasca unjuk rasa peringatan Hari Sumpah Pemuda di Yogyakarta mulai terurai setelah seluruh demonstran yang sebelumnya dilaporkan hilang dan ditahan dipastikan aman.
Meski kepanikan terkait nasib massa aksi telah usai, insiden ini menyisakan perbedaan narasi yang kontras antara kepolisian yang mengklaim memberikan “perlindungan”, dengan temuan masyarakat sipil mengenai represi aparat dan kemunculan oknum bersenjata tajam.
Massa aksi sudah dipulangkan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah, mengonfirmasi bahwa dua orang demonstran yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya telah kembali ke keluarga masing-masing pada Jumat (30/10/2026).
Keduanya merupakan tambahan di luar data 34 peserta aksi yang diamankan di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
“Kepastian tersebut diperoleh berdasarkan informasi dari keluarga dan pendamping massa aksi,” ujar Kharisma.
Ia merinci, satu dari dua orang yang sempat hilang tersebut adalah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang nyaris ditangkap oleh aparat kepolisian saat kericuhan pecah.
“Namun, mahasiswa tersebut berhasil mengamankan diri sebelum dibawa ke Polda DIY dan telah pulang lebih dahulu,” paparnya. Sementara itu, 34 orang yang sempat diamankan di markas kepolisian juga telah dipulangkan secara bertahap.
Klaim polisi, “ingin melindungi demonstran”
Di sisi lain, Polda DIY membantah adanya penangkapan sewenang-wenang. Melalui keterangannya, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa 34 orang tersebut justru mendapat perlindungan dari petugas kepolisian saat terjadi kericuhan di sekitar Gedung DPRD DIY dan Jalan Malioboro pada Rabu (28/10/2026) malam.
“Sebanyak 34 orang yang sempat kita berikan perlindungan pada saat kericuhan di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan dan dijemput oleh keluarga masing-masing dan dari pihak LBH Yogyakarta,” kata Ihsan, Kamis (29/10/2026).
Ihsan berargumen, pendataan dan pemeriksaan terhadap peserta aksi merupakan prosedur standard dalam menangani situasi di lapangan. Ia mengeklaim langkah kepolisian dilakukan secara proporsional, berlandaskan fakta, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga keamanan masyarakat.
Ihsan juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
“Kepolisian berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kata LBH, polisi menghalangi upaya bantuan hukum bagi demonstran
Klaim perlindungan dari kepolisian ini dibantah keras oleh tim pendamping hukum yang turun langsung ke lapangan.
Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, membenarkan perihal pemulangan 34 orang tersebut, tetapi menyoroti proses di baliknya yang jauh dari kata kooperatif dan transparan.
Bagi LBH Yogyakarta, alasan kepolisian mengamankan massa dengan dalih perlindungan dan pengecekan kesehatan tidak selayaknya berujung pada pemblokadean akses bantuan hukum. Royan mengungkapkan, tim pengacara harus berdebat alot dengan kepolisian pada malam penangkapan untuk bisa menemui para demonstran yang dibawa ke Polda DIY.
“Kita semalam harus keras-kerasan dulu untuk memaksa masuk ke dalam Polda. Sempat ditahan sama polisi agar tidak ketemu massa yang ditahan,” tegas Royan.
Pihaknya menolak alasan polisi yang berdalih masih melakukan serangkaian tes kesehatan.
“Kami enggak sepakat, karena tidak ada kejelasan soal status mereka di dalam.”
Aksi berakhir ricuh, 48 demonstran sempat dilaporkan hilang
Perbedaan perspektif antara aparat dan masyarakat sipil ini terangkum dalam laporan LBH berjudul “Kronologi Aksi Unjuk Rasa Memperingati Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026: Eskalasi Kekerasan dan Penanganan Represif di Yogyakarta”.
Laporan tersebut mencatat perubahan drastis situasi lapangan. Aksi yang awalnya berjalan kondusif sejak sore, berujung pada eskalasi ketegangan sejak petang hingga dini hari.
Berdasarkan catatan LBH, pihak kepolisian diduga memblokir akses dari kawasan Gedung DPRD DIY menuju Titik Nol Kilometer. Aparat kemudian mengerahkan pasukan dalam jumlah besar yang disusul dengan penembakan gas air mata, membuat massa aksi terdesak mundur di sepanjang Jalan Malioboro.
Rentetan eskalasi ini berujung pada masuknya 48 aduan hilangnya peserta demonstrasi ke posko LBH pada keesokan harinya.
Sultan HB X ingin polisi usut massa pembawa sajam
Dinamika kericuhan demonstrasi ini turut memantik teguran langsung dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan secara terbuka mendesak pihak kepolisian untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perusakan, serta oknum-oknum yang membawa senjata tajam ke lokasi demonstrasi.
Menurut Sultan, unjuk rasa merupakan hak warga negara yang diperbolehkan selama tidak melakukan perusakan dan tidak membawa senjata berbahaya. Ia menegaskan, pihak mana pun yang membawa senjata tajam saat demonstrasi memiliki kecenderungan dan niat untuk melukai orang lain.
“Memang harus ditindak karena itu melanggar hukum. Ya proses pengadilan aja kalau memang ada yang ketangkap,” kata Sultan, Jumat (30/10/2026).
Menanggapi beredarnya video oknum masyarakat sipil bersenjata tajam, Sultan menekankan perlunya pengusutan tuntas.
“Ya mestinya enggak boleh. Itu otomatis diperkirakan dia akan melukai orang lain kalau membawa barang-barang tajam yang sebetulnya tidak perlu itu dibawa. Wong membawa batu aja orang lain bisa sakit kok,” tegasnya.
Berdasarkan temuan Mojok di lapangan, dan rekaman video yang beredar luas di media sosial, keberadaan kelompok sipil bersenjata tersebut terpantau pada saat kericuhan pecah, khususnya usai tembakan gas air mata di kawasan Teteg, Stasiun Tugu Yogyakarta.
Kelompok yang diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) tertentu itu tidak hanya membawa parang, tetapi juga terpantau menggenggam linggis hingga pistol. Saat demonstran sipil dipukul mundur, kelompok bersenjata tajam ini terlihat berada dan keluar dari barisan yang sama dengan aparat kepolisian di lokasi kejadian.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Di Balik Demo Malioboro: Ormas Bersenjata Tajam, Medis Diserang atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan