Aksi unjuk rasa memperingati Hari Sumpah Pemuda di kawasan Malioboro, Yogyakarta, berujung pada tindak represi kepolisian dan eskalasi kekerasan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mencatat 48 demonstran dilaporkan ditangkap dan hilang, diwarnai dengan insiden penghalangan akses bantuan hukum oleh aparat kepolisian di dalam Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berdasarkan data posko pengaduan LBH Yogyakarta hingga Kamis (29/10/2026) pukul 18.00 WIB, dari total 48 orang yang dilaporkan, baru 14 orang yang telah dipulangkan. Sebanyak delapan orang dipastikan ditahan oleh kepolisian, sementara 26 demonstran lainnya masih berstatus tidak diketahui keberadaannya.
Kejanggalan dan pelanggaran hak atas bantuan hukum
Dalam keterangan tertulisnya, LBH Yogyakarta menyebut bahwa penanganan pascademonstrasi ini diwarnai rentetan kejanggalan dan pelanggaran hak atas bantuan hukum.
Pada Kamis (29/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.24 WIB, Tim Hukum LBH berupaya mendatangi Gedung DPRD DIY untuk mendampingi massa aksi yang diseret dan ditahan di dalam gedung wakil rakyat tersebut. Namun, aparat kepolisian yang berjaga memblokade akses masuk dan memaksa tim pengacara untuk menunggu keputusan dari Polda DIY.
Akses baru diberikan pada pukul 02.00 WIB, di mana hanya satu perwakilan Tim Hukum dan satu perwakilan keluarga yang diizinkan masuk. Setibanya di dalam gedung, aparat membiarkan seluruh ruangan dalam keadaan gelap gulita karena lampu sengaja dimatikan. Pihak kepolisian di lokasi menolak memberikan informasi apa pun terkait status demonstran, pasal yang disangkakan, maupun daftar nama massa yang ditahan malam itu.
Kronologi kericuhan demo
Eskalasi kekerasan ini bermula pada Rabu (28/10/2026) petang. Awalnya, aksi long march sekitar 1.000 massa gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil dari Gedung Gubernur menuju Titik Nol Kilometer berlangsung sangat kondusif. Massa sempat menggelar orasi, pembacaan sikap bersama Forum Cik Ditiro, hingga beristirahat sembari bermain bola.
Namun, situasi memanas setelah pukul 18.00 WIB ketika massa bersiap membubarkan diri. Terjadi dugaan pemukulan terhadap demonstran di depan Gedung DPRD DIY yang memicu kepanikan. Kepolisian merespons dinamika ini dengan menjepit massa aksi di area gedung dewan dan membentuk barikade.
Pada rentang pukul 19.25 hingga 19.44 WIB, aparat menembakkan gas air mata ke arah demonstran. Kendaraan water cannon turut dikerahkan untuk memecah dan memukul mundur massa secara paksa. Di tengah ketegangan tersebut, kelompok masyarakat sipil yang menamakan diri Jaga Warga turut turun ke jalan dan mencoba bernegosiasi untuk menghentikan demonstrasi, meski upaya tersebut gagal.
Excessive use of force
LBH Yogyakarta menyoroti indikasi kuat pengerahan kekuatan berlebih (excessive use of force) dan pengabaian prinsip proporsionalitas dalam menangani aksi sipil ini. Polda DIY diperkirakan mengerahkan sekitar 1.000 personel gabungan dari Gunungkidul, Bantul, Sleman, Klaten, Cirebon, hingga Magelang. Bahkan, pada Kamis (29/10/2026) pukul 03.15 WIB, Tim Hukum memantau pergerakan empat kendaraan taktis Brimob bertuliskan “Polda Jatim” di sekitar kawasan Jalan Pramuka.
LBH Yogyakarta menegaskan bahwa penggunaan gas air mata, water cannon, hingga pengerahan personel lintas provinsi dan lintas daerah secara masif untuk mengepung massa aksi yang terdesak, merupakan bentuk pemberangusan terhadap hak kebebasan berekspresi di muka umum.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Di Balik Demo Malioboro: Ormas Bersenjata Tajam, Medis Diserang