Nasib Warga Negara Indonesia (WNI) terancam suram dalam 10 tahun kedepan. Akan ada ratusan juta orang yang menua dalam kondisi rentan miskin alih-alih menua dengan tenang. Biangnya: tidak punya tabungan masa pensiun karena ketiadaan jaminan.
***
Sekitar 10 tahun dari sekarang, tepatnya pada 2038 nanti, 100 juta WNI diproyeksi terancam tidak memiliki tabungan pensiun. Begitu proyeksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ada banyak faktor penyebab WNI tidak memiliki tabungan pensiun. Pada umumnya masyarakat hanya menyisihkan 3% dari jumlah pendapatan. Padahal standar keamanan finansial memerlukan minimal 10%.
Oleh karena itu, Pakar ketenagakerjaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Qisha Quarina, menyebut kondisi tersebut merupakan alarm serius bagi sistem ketenagakerjaan nasional.
Banyak WNI kelas pekerja tak tersentuh jaminan masa pensiun
Menurut Qisha, cakupan jaminan pensiun di Indonesia saat ini bisa dibilang masih sangat terbatas dan belum menjangkau sebagian besar WNI kelas pekerja. Lebih banyak ke pekerja formal, sedangkan pekerja informal terabaikan.
Pasalnya, secara desain, program jaminan pensiun dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memang ditujukan bagi pekerja penerima upah atau pekerja formal.
Mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada bulan Agustus 2025: jumlah WNI pekerja formal di Indonesia sekitar 61,8 juta orang. Namun, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan kepesertaan aktif jaminan pensiun hingga Agustus 2025 baru sekitar 15,2 juta peserta.
“Artinya, di kelompok pekerja formal pun, cakupannya belum mencapai 25%,” ucap Qisha dalam keterangan tertulisnya dalam laman resmi UGM. Jika cakupan ke pekerja formal saja tidak sepenuhnya, apalagi ke pekerja informal? Jelas tidak akan punya tabungan masa penisun.
“Saya melihat skema jaminan pensiun masih berorientasi pada pekerja formal. Bahkan di sektor formal saja belum seluruhnya ter-cover. Jadi ada bias desain sistem terhadap pekerja penerima upah,” sambung Qisha.
WNI tidak punya jaminan masa pensiun untuk perlindungan hari tua
Kondisi tersebut, bagi Qisha, menunjukkan bahwa perlindungan hari tua berbasis jaminan pensiun masih minim. Padahal, jaminan pensiun merupakan instrumen jangka panjang untuk memastikan pekerja tetap memiliki pegangan ekonomi ketika memasuki usia tidak produktif.
“Kalau tidak tercakup jaminan pensiun dan sudah tidak lagi mampu bekerja, pertanyaannya bagaimana mereka mempertahankan standar hidup layak?,” ujar Qisha.
“Kalau masih kuat, mungkin kembali ke pasar kerja. Tapi kalau tidak, ada risiko kemiskinan di usia lanjut,” sambungnya.
Kondisi jelas sangat rentan terjadi pada WNI pekerja informal. Sebab, memakai skema desain apapun, secara sistem mereka memang tidak tercakup dalam skema jaminan pensiun.
Sebagian pekerja mungkin memiliki Jaminan Hari Tua (JHT). Akan tetapi, skema tersebut dapat dicairkan sebelum masa pensiun, misalnya saat pindah kerja. Akibatnya, dana tersebut sering kali tidak lagi tersedia dalam jumlah yang diharapkan ketika benar-benar memasuki masa pensiun alias tidak memiliki tabungan masa pensiun yang memadai.
Baca halaman selanjutnya…
Antargenerasi pikul beban, 10 tahun lagi jumlah lansia miskin meningkat













