Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
5 Februari 2026
A A
bpjs kesehatan.MOJOK.CO

Ilustrasi pasien BPJS Kesehatan (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Upaya Kemensos buat “bersih-bersih data” malah bikin nyawa puluhan pasien cuci darah terancam. Banyak pasien tak bisa berobat lantaran status PBI BPJS mereka mendadak nonaktif.

***

Di sebuah ruangan hemodialisis RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, Banten, Ajat (37) sudah berbaring pasrah. Jarum-jarum medis yang menjadi penyambung nyawanya sudah menancap di lengan, siap mengalirkan darahnya ke mesin pencuci untuk membuang racun yang menumpuk di tubuh. 

Namun, di detik-detik krusial itu, bukannya kelegaan yang ia dapat, tetapi malah kepanikan.

Namanya dipanggil petugas. Bukan untuk urusan medis, melainkan kabar buruk soal administrasi. Ya, status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tiba-tiba nonaktif.

“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” cerita Ajat dengan nada getir, dikutip Kamis (5/2/2026).

Bagi seorang pedagang es keliling seperti Ajat, kabar ini bak petir di siang bolong. Istrinya yang panik segera menempuh perjalanan satu jam, lari ke sana ke mari, mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, hingga dinas sosial–berharap kartu “sakti” itu bisa diaktifkan kembali.

Sialnya, birokrasi seolah menutup mata. Mereka justru disarankan pindah ke jalur mandiri, sebuah opsi yang mustahil bagi saku rakyat kecil seperti Ajat.

“Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” keluh Ajat.

Ada puluhan Ajat-Ajat lain yang status PBI PBJS dicabut

Kisah pilu Ajat bukanlah cerita tunggal. Ia hanyalah satu wajah dari masalah besar yang sedang melanda sistem jaminan kesehatan nasional Indonesia di awal Februari 2026 ini. 

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan, sedikitnya ada 30 pasien gagal ginjal yang mengalami nasib serupa. Mereka ditolak berobat karena status Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dicabut mendadak tanpa pemberitahuan.

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, tak bisa menyembunyikan amarahnya. Menurutnya, menghentikan layanan cuci darah hanya karena urusan administrasi adalah tindakan yang tidak manusiawi. Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah (hemodialisis) bukanlah pilihan yang bisa ditawar atau ditunda barang sehari pun.

“Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan,” tegas Tony, dalam keterangan tertulis yang diterima Mojok, Kamis (5/2/2026). Penundaan sekecil apapun, lanjut Tony, berarti membiarkan racun menumpuk dalam darah, memicu sesak napas, kegagalan organ, hingga kematian.

KPCDI menyoroti ironi di lapangan, bahwa pasien datang dengan harapan menyambung nyawa. Sayangnya, langkah mereka terhenti di loket pendaftaran. 

Iklan

“Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati,” tambah Tony.

Akar masalah: “bersih-bersih” data Kemensos

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa hak kesehatan warga miskin ini tiba-tiba hilang?

Kekacauan ini bermula dari kebijakan pemerintah pusat untuk merapikan data penerima bantuan sosial. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan massal ini merupakan dampak dari penyesuaian data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dalam keputusan tersebut, pemerintah melakukan pembaruan data dengan mencoret peserta lama yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat dan menggantinya dengan peserta baru agar bantuan lebih tepat sasaran.

Sayangnya, niat baik untuk memvalidasi data ini tampaknya tidak dibarengi dengan mitigasi yang matang di lapangan, sehingga pasien penyakit katastropik yang nyawanya bergantung pada jadwal rutin rumah sakit ikut terkena imbasnya.

Pemerintah bilang tak akan lepas tangan

Merespons kegaduhan ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara. Ia menegaskan bahwa keputusan penonaktifan PBI ini bukan berasal dari sektor kesehatan, melainkan wewenang Kementerian Sosial terkait data kemiskinan.

Meski demikian, Menkes Budi memastikan pemerintah tidak lepas tangan. Pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan dan Kemensos untuk mencari jalan keluar cepat, mengingat pasien gagal ginjal tidak memiliki kemewahan waktu untuk menunggu rapat birokrasi yang berlarut-larut.

“Nanti akan ada pertemuan untuk merapikan resolusinya, dipimpin Kementerian Sosial bersama BPJS, dan Kementerian Kesehatan ikut berpartisipasi,” ujar Budi, sebagaimana dikutip dari CNBC. 

Ia juga memastikan diskusi teknis percepatan reaktivasi kartu sedang berjalan agar layanan esensial tidak terputus total.

Cara mengaktifkan kembali kartu PBI BPJS

Bagi pasien dan keluarga yang saat ini tengah bingung, pemerintah telah membuka jalur “reaktivasi bersyarat”. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa pasien yang terdampak masih bisa mendapatkan haknya kembali jika memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu dan sedang membutuhkan layanan medis darurat atau penyakit kronis,.

Berikut adalah prosedur yang harus ditempuh pasien atau keluarga:

  1. Lapor ke Dinas Sosial: Pasien melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan dan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
  2. Verifikasi: Dinas Sosial akan memverifikasi apakah pasien benar-benar masuk kategori miskin atau rentan miskin.
  3. Input Data: Jika lolos verifikasi, Dinas Sosial akan mengajukan reaktivasi melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation).
  4. Pengaktifan: Jika kuota masih tersedia dan data valid, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan sehingga pasien bisa kembali berobat gratis.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk rajin mengecek status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (08118165165), atau Care Center 165, guna menghindari kejutan tidak menyenangkan di rumah sakit.

Kasus ini menjadi pelajaran mahal bagi tata kelola data negara. KPCDI mendesak agar ke depannya pemerintah memiliki mekanisme perlindungan darurat. Pasien yang sedang dalam kondisi kritis tidak boleh dipulangkan paksa hanya karena data mereka sedang diverifikasi ulang.

Tony Richard Samosir mengingatkan keras, “Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko kematian.”

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Sakit Hati pada Petugas Kesehatan, Pilih Rogoh Kocek Ratusan Ribu untuk Berobat Tanpa BPJS karena Sakitnya Sudah Tak Tahan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 5 Februari 2026 oleh

Tags: BPJSbpjs kesehatancara mengaktifkan pbi bpjskemenkeskemensospbi bpjs
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jawa Tengah capai 98% MOJOK.CO
Kilas

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Jateng Capai 98,68%, Digenjot demi Bantu Masyarakat Dapat Layanan Paripurna

3 September 2025
kecelakaan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan. MOJOK.CO
Ragam

Sakit Hati pada Petugas Kesehatan, Pilih Rogoh Kocek Ratusan Ribu untuk Berobat Tanpa BPJS karena Sakitnya Sudah Tak Tahan

1 Juli 2025
Pedih orang-orang yang penyakitnya tidak ditanggung BPJS MOJOK.CO
Ragam

Tersiksa Punya Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Biaya Pengobatannya bikin Putus Asa

14 Januari 2025
PPN Nggak Jadi Naik: Masih Ada Tapera, dan Kenaikan Iuran BPJS, Tarif KRL, UKT.MOJOK.CO
Ragam

PPN Nggak Jadi Naik: Masih Ada Tapera, dan Kenaikan Iuran BPJS, Tarif KRL, UKT

6 Januari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Toko musik analog, Dcell Jogja Store. MOJOK.CO

Juru Selamat “Walkman” di Bantul yang Menolak Punah Musik Analog

2 Februari 2026
karet tengsin, jakarta. MOJOK.CO

Karet Tengsin, Gang Sempit di Antara Gedung Perkantoran Jakarta yang Menjadi Penyelamat Kantong Para Pekerja Ibu Kota

3 Februari 2026
bpjs kesehatan.MOJOK.CO

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026
Hanya Orang “Tidak Waras” yang Mau Beli Suzuki APV MOJOK.CO

Misteri Adik Saya yang Berakal Sehat dan Mengerti Dunia Otomotif, tapi Rela Menebus Suzuki APV yang Isinya Begitu Mengenaskan

5 Februari 2026
Benarkah Keturunan Keraton Jogja Sakti dan Bisa Terbang? MOJOK.CO

Ironi Jogja yang “Katanya” Murah: Ekonomi Tumbuh, tapi Masyarakatnya Malah Makin Susah

30 Januari 2026
Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik MOJOK.CO

Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik

4 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.