Dunia pendidikan di Kota Pelajar kembali tercoreng. Pada awal Februari 2026, publik dikejutkan oleh mencuatnya kasus dugaan kekerasan dalam hubungan asmara (abusive relationship) yang melibatkan dua mahasiswa Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Jogja.
Kasus ini bukan sekadar pertengkaran biasa, melainkan dugaan penganiayaan fisik berat yang memicu kemarahan netizen hingga memaksa pihak kampus dan kepolisian turun tangan.
Bermula dari curhatan kakak di media sosial
Tabir gelap hubungan asmara sesama mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) ini tersingkap pada Rabu (3/2/2026). Adalah akun media sosial X bernama @AgiKristianto yang pertama kali menyuarakan ketidakadilan yang dialami adiknya. Sebagai kakak kandung korban, ia tak terima adiknya disiksa dan meminta keadilan publik.
Dalam unggahan yang seketika menjadi viral tersebut, sang kakak membeberkan bukti-bukti mengerikan. Ia menyertakan foto dan video yang memperlihatkan luka fisik pada tubuh korban.
Narasi yang ia bangun pun sangat jelas: “Seorang mahasiswa UNISA YOGYAKARTA telah melakukan pidana kekerasan terhadap adik perempuan saya. Memukul, menyiksa, tolong pelaku diadili,” tulis akun yang terpantau telah dikunci itu, dikutip Selasa (10/2/2026).
Publik semakin geram ketika rincian penyiksaan terungkap. Berdasarkan bukti yang tersebar, korban diduga mengalami serangkaian kekerasan fisik yang sadis.
Korban tidak hanya dipukul, tetapi juga dijambak rambutnya, diseret ke kamar mandi, hingga disiram air. Lebih memilukan lagi, terdapat dugaan bahwa tangan dan tulang ekor korban diinjak oleh pelaku.
Video lain yang beredar memperlihatkan seorang pemuda–yang diduga pelaku–tengah bersujud di hadapan seorang perempuan, seolah memohon ampunan atas perbuatannya. Namun, bukti kekerasan berupa memar di wajah dan tangan korban telah memicu kecaman luas dari publik.
Identitas pelaku diungkap warganet
Tak butuh waktu lama bagi warganet dan pihak terkait untuk mengidentifikasi siapa sosok di balik aksi kekerasan tersebut. Pihak UNISA Jogja mengonfirmasi bahwa pelaku adalah mahasiswa aktif mereka.
Pelaku diidentifikasi bernama Adi Haryanto (AH), seorang mahasiswa Program Studi Sarjana Keperawatan angkatan 2022. Ironisnya, korban juga merupakan mahasiswa dari fakultas yang sama dan tercatat sedang menempuh semester delapan, sama seperti pelaku.
Latar belakang pelaku pun turut terungkap ke publik. Adi Haryanto diketahui berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan disebut-sebut merupakan anak dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Lambu.
Statusnya sebagai mahasiswa kesehatan–yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan–justru menjadi sorotan tajam karena perilakunya yang bertolak belakang dengan etika profesi.
Merespons kegaduhan ini, pihak kampus bergerak cepat. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FIKES UNISA, Prof. Wantonoro, segera memanggil AH untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan tertutup dengan pihak rektorat, AH tak bisa mengelak.
“Pelaku sudah kami panggil ke kampus dan mengakui perbuatannya serta menyadari bahwa perilaku tersebut merupakan hal yang tidak pantas,” ujar Wantonoro. Pengakuan ini menjadi validasi atas tuduhan yang beredar di media sosial, bahwa kekerasan tersebut memang nyata terjadi.
Sikap tegas UNISA Jogja: skorsing hingga ancaman DO
Mengutip laporan Kumparan, UNISA Jogja menegaskan posisi mereka yang tidak menoleransi segala bentuk kekerasan. Setelah melakukan penelaahan langsung kepada pelaku dan korban, serta memverifikasi bukti-bukti digital, pihak kampus akhirnya menjatuhkan sanksi akademik.
Melalui Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Nomor 26/FIKES-UNISA/KD/II/2026, kampus secara resmi menjatuhkan sanksi skorsing selama dua semester kepada AH. Sanksi ini ditandatangani langsung oleh Dekan FIKES, Dewi Rokhanawati.
Namun, hukuman tidak berhenti di situ. Kampus memberikan ultimatum keras. Jika dalam proses hukum yang sedang berjalan nantinya pelaku terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka status kemahasiswaannya akan dicabut selamanya.
“Jika dalam perkembangannya pelaku secara inkrah dijatuhi hukuman pidana, maka sanksi skorsing pada ketetapan pertama berubah menjadi sanksi Drop Out (DO),” tegas Dewi Rokhanawati dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (10/2/2026).
Klaim kampus, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi untuk menjaga marwah akademik dan menjamin keamanan lingkungan kampus.
Dibawa ke ranah hukum
Meski pihak kampus telah mendorong penyelesaian secara kekeluargaan–pelaku diminta meminta maaf langsung kepada korban dan keluarganya–proses hukum tetap berjalan. Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan sadis tersebut telah resmi melaporkan AH ke pihak berwajib.
Kasus ini kini berada di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman. Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Perkara sudah ditangani Satreskrim Polresta Sleman. Proses masih tahap penyelidikan guna mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang diperlukan,” jelas Salamun.
UNISA Jogja berkomitmen pada pemulihan trauma korban
Di tengah riuh sanksi dan proses hukum, kondisi korban menjadi perhatian utama. Pihak UNISA Jogja menyadari bahwa kekerasan fisik dan verbal yang dialami mahasiswanya dapat meninggalkan trauma mendalam.
Sebagai bentuk dukungan, perwakilan kampus telah mengunjungi kediaman korban untuk memberikan dukungan moral. Tak hanya itu, UNISA juga mengerahkan Biro Layanan Psikologis (BLP) untuk memberikan pendampingan intensif. Tujuannya adalah memastikan korban pulih, baik secara fisik maupun psikis, sehingga kelak dapat kembali melanjutkan kuliah dengan rasa aman dan nyaman,.
“Harapan kami korban sehat, semoga bisa melanjutkan kuliah dengan aman,” tutur Wantonoro. Pendampingan ini juga diawasi oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNISA Jogja, yang bertugas mengawal kasus ini agar berjalan sesuai koridor perlindungan korban.
Desakan BEM: “Jangan ada toleransi”
Kasus ini juga memantik reaksi dari sesama mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNISA Jogja menyatakan keprihatinan mendalam. Presiden Mahasiswa BEM UNISA, Lukmannul Hakim, mendesak agar sanksi yang diberikan benar-benar memberikan efek jera, mengingat pelaku dan korban adalah mahasiswa tingkat akhir yang sudah cukup lama menjalin hubungan.
“Kami terus mendorong dan mengawal agar pihak kampus memiliki ketegasan dalam bersikap,” ujar Lukman.
Ia menilai, tindakan penganiayaan, apapun motifnya, tidak dapat dibenarkan. BEM juga berupaya membangun komunikasi antarpihak melalui kementerian pemberdayaan perempuan mereka, sembari berharap kasus ini menjadi pelajaran mahal bagi seluruh civitas akademika tentang pentingnya relasi yang sehat dan bebas kekerasan.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Surat Wasiat Siswa di NTT Tak Hanya bikin Trauma Ibu, tapi Dosa Kita Semua yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














