JPPI Kritik Aturan Baru SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN Terancam di Ujung Tanduk

Guru PPPK Paruh Waktu, guru honorer, pendidikan.MOJOK.CO

Ilustrasi - Guru Muda (Ega Fansuri/Mojok.co)

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melontarkan kritik keras terhadap kebijakan terbaru pemerintah yang dinilai mengancam masa depan jutaan guru honorer.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai aturan ini sebagai bentuk lepas tangan negara terhadap nasib para guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan. Menurutnya, kebijakan ini menciptakan jurang pemisah yang semakin lebar antara guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN.

“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulisnya kepada Mojok, Jumat (8/5/2026).

“Sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” imbuhnya.

Ancaman pemecatan

JPPI melihat aturan ini bukan sekadar urusan administrasi. Ia adalah langkah sistematis untuk mengeluarkan guru honorer dari sekolah negeri secara perlahan.

Meski pemerintah berdalih tidak ada pemecatan mendadak, JPPI menemukan fakta di lapangan bahwa pemecatan sudah mulai terjadi di berbagai daerah.

Ironisnya, selama puluhan tahun, guru honorer inilah yang menutup lubang kekurangan guru di sekolah-sekolah negeri karena pemerintah dianggap lalai menyediakan tenaga pendidik yang cukup.

Sekarang, saat aturan baru diterapkan, mereka justru terancam kehilangan pekerjaan tanpa ada solusi atau jalan keluar yang adil bagi semua pihak.

Kondisi ini tidak hanya menimpa guru di sekolah negeri. Ubaid menyoroti nasib sekitar 2,3 juta guru non-ASN yang tersebar di sekolah negeri, sekolah swasta, hingga madrasah.

Berdasarkan data tahun ajaran 2025/2026 yang diolah dari Kemenag dan Kemendikdasmen, angka tersebut menunjukkan betapa besarnya ketergantungan pendidikan nasional pada tenaga non-ASN.

“Mereka mengajar anak-anak Indonesia dan menjalankan tugas negara, tapi tidak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Seolah-olah hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sedangkan honorer hanya dianggap tenaga darurat yang bisa dibuang kapan saja,” tegas Ubaid.

Prioritas “makan” atau guru?

Salah satu poin tajam yang disampaikan JPPI adalah soal pengelolaan anggaran pendidikan. JPPI menilai pemerintah saat ini melakukan kesalahan dalam menyusun skala prioritas.

Dana pendidikan yang sangat besar justru banyak dialirkan untuk program-program yang bersifat populis, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di sisi lain, masalah mendasar seperti kesejahteraan guru dan perbaikan ruang kelas yang rusak justru terabaikan. Ubaid berpendapat bahwa krisis pendidikan di Indonesia saat ini bukan disebabkan karena siswa kekurangan asupan makanan di sekolah, melainkan karena kurangnya jumlah guru yang berkualitas dan sejahtera.

“Negara sibuk membiayai program makan-makan, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah yang sangat tidak layak dan status kerja yang menggantung,” tambahnya.

Mendesak peta jalan pendidikan yang adil

JPPI mengingatkan bahwa amanat konstitusi adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tugas mulia ini mustahil tercapai jika fondasi utamanya, yaitu guru, tidak diperhatikan.

Pemerintah diminta berhenti memberikan perlakuan berbeda atau diskriminatif terhadap guru berdasarkan status kepegawaiannya.

Sebagai solusi, JPPI mendesak pemerintah segera menyusun roadmap atau peta jalan pengangkatan dan perlindungan guru non-ASN yang jelas. Hal ini mencakup guru di sekolah negeri maupun swasta.

Pemerintah juga diminta menyiapkan skema pendanaan yang pasti untuk menjamin kesejahteraan mereka.

Jika negara terus membiarkan 2,3 juta guru ini hidup dalam ketidakpastian, JPPI menilai pemerintah telah mengkhianati amanat konstitusi dan secara sengaja memperburuk masa depan pendidikan di Indonesia.

“Jangan korbankan nasib guru dan masa depan jutaan murid hanya karena kebijakan yang tidak matang,” pungkas Ubaid.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: WNI Jadi Guru di Luar Negeri Dapat Gaji 2 Digit, Pulang ke Indonesia Malah Sulit Kerja atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Exit mobile version