Diduga sudah beroperasi selama sembilan tahun, sindikat joki seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK SNBT) di Surabaya akhirnya terbongkar setelah rangkaian kecurigaan di UTBK SNBT 2026.
Kecurigaan bermula dari pelaksanaan UTBK SNBT 2026 di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya pada 21 April 2026 lalu. Pada saat itu, pengawas ujian menemukan kejanggalan dokumen peserta ujian.
Saat dilakukan verifikasi, pengawas menemukan adanya perbedaan antara foto pada ijazah SMA dengan foto yang tercantum pada kartu peserta ujian,”ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam keterangan tertulisnya. Ketidaksesuaian tersebut memunculkan dugaan bahwa peserta yang hadir bukan pemilik identitas asli.
“Peserta kemudian diamankan sebelum kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” sambung Kombes Luthfi.
9 tahun beroperasi, luluskan 114 camaba ke berbagai fakultas dan perguruan tinggi
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, diduga sindikat joki UTBK SNBT itu sudah beroperasi sejak 2017 silam.
Dalam kurun waktu sembilan tahun, mereka telah meloloskan sedikitnya 114 calon mahasiswa baru (camaba) melalui berbagai jalur penerimaan, mulai dari UTBK-SNBT, jalur mandiri, hingga seleksi berbasis komputer lainnya. Modus tersebut disebut menyasar berbagai fakultas, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta di wilayah Pulau Jawa.
Para pelaku menjalankan modus dengan menggantikan peserta asli menggunakan joki saat mengikuti ujian berbasis komputer.
“Agar aksi berjalan mulus, pelaku itu memalsukan berbagai dokumen penting mulai dari data pendaftaran online, KTP, ijazah, kartu peserta ujian, hingga dokumen administrasi pendidikan lainnya,” jelas Kombes Luthfi.
Dokumen-dokumen tersebut diduga disiapkan secara sistematis menggunakan perangkat pencetak kartu identitas, blanko kosong, stempel institusi pendidikan, serta material lain yang menyerupai dokumen resmi.
Petugas juga menemukan sejumlah alat produksi dokumen palsu, di antaranya printer kartu identitas, blanko KTP kosong, laptop, telepon genggam, kartu SIM dalam jumlah banyak, hingga puluhan bahan material pembuatan KTP palsu. Petugas juga menyita barang bukti berupa sebesar Rp290 juta.
Joki UTBK SNBT raup cuan hingga Rp700 juta untuk kebutuhan hidup
Lebih lanjut, Kombes Luthfi membeberkan, sindikat joki UTBK SNBT untuk tembus perguruan tinggi incaran tersebut bisa memutar cuan hingga Rp700 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi antaranggota sesuai job masing-masing.
Untuk joki lapangan yang bertugas mengerjakan soal secara langsung biasanya menerima upah sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta per ujian. Angka tersebut bisa melonjak drastis jiga penyewa jasa joki menarget lolos ke perguruan tinggi ternama.
“Untuk kampus favorit, upah penjoki bisa sampai Rp 75 juta,” jelas Kombes Luthfi.
Upah besar tersebut jelas menggiurkan bagi para anggota sindikat. Pasalnya, diketahui ternyata anggota sindikat joki UTBK SNBT tersebut umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah. Tidak pelak jika mereka sangat tertarik menjadi penjoki demi memenuhi kebutuhan hidup dan membantu keluarga.
“Karena memang keterbatasan dana dan memang yang dia dapatkan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dia termasuk membantu juga ke keluarga,” ungkap Kombes Luthfi.
14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Latar belakang anggota sindikat beragam, mulai dari mahasiswa, karyawan swasta, wiraswasta, hingga tenaga profesional (di antaranya dokter dan PPPK).
Kedokteran jadi incaran penggunaan joki UTBK SNBT
Sementara berdasarkan laporan dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), mayoritas pengguna jasa joki UTBK SNBT tersebut mengincar jurusan kedokteran. Angkanya disebut mencapai 90%.
“Karena memang saat ini jurusan kedokteran dianggap masih sebuah jurusan yang bergengsi, menjanjikan masa depan yang lebih baik,” jelas Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok kepada awak media.
Kombes Luthfi menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 392 KUHP, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Kemdiktisaintek untuk menindaklanjuti status 114 peserta yang telah lolos secara curang.
Sumber: Tribratanews Polda Jatim
BACA JUGA: Coba-coba Jadi Joki UTBK: Imbalan Besar buat Foya-foya, Tak Dipenjara tapi Hidup “Tersiksa” atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














