Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Ganjaran untuk Guru Besar Fakultas Farmasi UGM yang Lakukan Kekerasan Seksual, Korban Mahasiswa S1-S3 dengan Modus Bimbingan

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
7 April 2025
A A
Ganjaran untuk guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) pelaku kekerasan seksual MOJOK.CO

Ilustrasi - Ganjaran untuk guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) pelaku kekerasan seksual. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, dipecat atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Kasus kekerasan seksual guru besar Fakultas Farmasi UGM itu berlangsung merentang 2022-2024. Menyasar korban mahasiswa dari jenjang S1, S2, hingga S3.

Merujuk investigasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Gadjah Mada, dalam melancarkan aksi asusilanya tersebut, pelaku menggunakan modus seperti: memaksa korban datang ke kediamannya untuk bimbingan (skripsi, tesis, maupun disertasi), meminta korban menghubunginya di malam hari dengan dalih di luar jam kerja, hingga aksi manipulatif dengan meminta korban menganggapnya sebagai ayah sendiri.

13 korban kekerasan seksual guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara

Pada 9 Juli 2024, seorang korban melaporkan hal tersebut kepada dosen Fakultas Farmasi dan Satgas PPKS UGM.

Merespons laporan tersebut, pihak UGM mengambil langkah awal berupa membebaskan Terlapor dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.

“Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas,” ungkap Sekretaris UGM, Andi Sandi, Minggu (6/4/2025).

Satgas PPKS UGM kemudian menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

“Komite Pemeriksa lantas melakukan rangkaian pemeriksaan. Mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada Terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada, hingga tahap pemberian rekomendasi,” sambung Andi Sandi.

Ganjaran untuk guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) pelaku kekerasan seksual

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Andi Sandi.

Selain itu, lanjut Andi Sandi, UGM melalui Satgas PPKS UGM masih terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada Korban sesuai dengan kebutuhan para korban.

Menunggu pencopotan status ASN si guru besar

Selain didepak dari UGM, guru besar Fakultas Farmasi tersebut juga terancam dicopot statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Menurut Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Simatupang, butuh waktu tiga sampai enam bulan memproses hingga di tahap pencopotan status ASN tersebut. Sebagaimana mengacu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Iklan

“Saat ini masih menunggu hasilnya, yang kemungkinan akan dikirimkan setelah liburan Lebaran ini,” ujarnya mengutip Tempo.

Komitmen jadi kampus bebas kekerasan seksual

Atas kasus yang menjerat guru besar Fakultas Farmasi ini, Andi Sandi mewakili UGM menegaskan, UGM tetap dan akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

“Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan,” tegas Andi Sandi.

Oleh karena itu, masih kata Andi Sandi, sejak tahun 2016 UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual. Komitmen ini dipertegas melalui peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada tahun 2019 dengan dibentuknya tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan.

Dengan terbitnya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, UGM menyesuaikan kebijakan internal dengan aturan tersebut, antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 3 September 2022.

“Beragam upaya sosialisasi atas berbagai aturan dan SOP terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan demi terwujudnya kampus UGM sebagai ruang yang aman dari berbagai tindak kekerasan seksual,” tutup Andi Sandi.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: ‘UGM Diskriminatif, Tak Adil, dan Tak Transparan’: Cerita Dosen UGM yang Merasa Dihambat Jadi Guru Besar atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

 

 

 

 

Terakhir diperbarui pada 8 April 2025 oleh

Tags: fakultas farmasi ugmguru besar fakultas farmasi ugmguru besar UGMUGMUniversitas Gadjah Mada
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Zainal Arifin Mochtar dan Tawa yang Tidak Sepenuhnya Bercanda
Video

Roasting Zainal Arifin Mochtar (Bagian 2): Strategi Biar Bisa Jadi Guru Besar

24 Januari 2026
Zainal Arifin Mochtar Bukan Guru Besar Biasa!
Video

Roasting Zainal Arifin Mochtar (Bagian 1): Bukan Guru Besar Biasa, Diuji Bukan dengan Pujian

21 Januari 2026
Momen haru saat pengukuhan Zainal Arifin Mochtar (Uceng) sebagai Guru Besar di Balai Senat UGM MOJOK.CO
Sosok

Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri

16 Januari 2026
Risiko ketimpangan sosial di balik gegap gempita wisata Jogja di mata guru besar Sosiologi UGM MOJOK.CO
Ragam

2 Sisi Koin Wisata Jogja: Ekonomi Berputar, Tapi Ada Risiko Ketimpangan Sosial bagi Warga Lokal dan Masalah yang Terus Berulang

1 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Cerita kecil nan hangat di tengah gemuruh bulu tangkis Daihatsu Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan MOJOK.CO

Cerita-cerita Kecil nan Hangat di Tengah Gemuruh Istora, Orang Tua dan Anak Saling Memperjuangkan Masa Depan

21 Januari 2026
cerita fresh graduate magang di kemkomdigi dapat gaji magang layak. MOJOK.CO

Pengalaman Fresh Graduate Magang di Instansi Pemerintah Kemkomdigi, Dapat Gaji Setara UMP tapi Harus Benar-benar Siap Kerja

23 Januari 2026
Warung Bakso Horor di Selatan Jogja MOJOK.CO

Warung Bakso Horor di Selatan Jogja: Teror Gaib yang Tak Kunjung dan Belum akan Berhenti

22 Januari 2026
indonesia masters, badminton, bulu tangkis.MOJOK.CO

Indonesia Masters 2026: Cerita Penonton Layar Kaca Rela Menembus 3 Jam Macet Jakarta demi Merasakan Atmosfer Tribun Istora

20 Januari 2026
Pelatihan kerja untuk calon pekerja migran di Jogja. MOJOK.CO

Skill yang Harus Kamu Kuasai sebagai Pekerja Migran “Elite” agar Nggak Dipandang Sebelah Mata

25 Januari 2026
Lupakan Alphard yang Manja, Mobil Terbaik Adalah Daihatsu Sigra MOJOK.CO

Lupakan Alphard yang Manja, Mobil Terbaik Emak-Emak Petarung Adalah Daihatsu Sigra: Muat Sekampung, Iritnya Nggak Ngotak, dan Barokah Dunia Akhirat

20 Januari 2026

Video Terbaru

Zainal Arifin Mochtar dan Tawa yang Tidak Sepenuhnya Bercanda

Roasting Zainal Arifin Mochtar (Bagian 2): Strategi Biar Bisa Jadi Guru Besar

24 Januari 2026
Zainal Arifin Mochtar Bukan Guru Besar Biasa!

Roasting Zainal Arifin Mochtar (Bagian 1): Bukan Guru Besar Biasa, Diuji Bukan dengan Pujian

21 Januari 2026
Menjemput Air dari Gua Jomblang dan Menata Ulang Hidup di Gendayakan

Menjemput Air dari Gua Jomblang dan Menata Ulang Hidup di Gendayakan

20 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.